Per Hari Ini Surabaya Terapkan PSBB, Tidak Terlalu Penting Sebaiknya Ditunda Dulu Untuk Kesana

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kota pahlawan Surabaya

Ilustrasi kota pahlawan Surabaya

Surabaya, (regamedianews.com) – Mulai hari ini Jum’at (3/4/2020) Pemerintah Kota Surabaya sudah melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan harapan melakukan percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.

Untuk itu, masyarakat yang keperluannya kurang begitu mendesak sangat tidak dianjurkan untuk masuk ke kota Pahlawan.

Hal itu disampaikan Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita himbau warga dari luar Surabaya, yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu mendesak, agar lebih baik ditunda dulu,” tuturnya, Kamis (2/4).

Baca Juga :  Terkait Dugaan Penggelapan Aset, Ini Hasil Pertemuan LSM dan Polres Aceh Selatan

Fikser berharap masyarakat dapat mengikuti himbauan tersebut. Ia menambahkan, untuk warga yang ada dikota Surabaya agar tidak keluar rumah jika tidak karena kepentingan yang sangat mendesak.

Penerapan PSBB dikota pahlawan itu telah dituangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020.

Adapun 19 titik yang disterilisasi oleh Pemkot bersama instansi terkait adalah di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya. diantaranya Suramadu (Kenjeran), Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).

Baca Juga :  Pawai Seni Budaya "Jatim Specta Night Carnival", Kabupaten Sampang Persembahkan "Panembahan Maduretno"

Kemudian di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar). (hib)

Berita Terkait

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang
Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB