Kasus Penganiayaan Anak Di Gorontalo, Orang Tua Korban; Lurah Hel-Sel Berkata Kalau Lapor Polisi Itu Salah Besar

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2020 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Kota Gorontalo, (regamedianews.com) – Dugaan Penganiyayaan anak kembali terjadi di Kota Gorontalo, MA (8 th) yang diduga di aniaya oleh FM (20), kejadiannya pada Minggu (12/4/2020) di Kelurahan Heledulaa Selatan (Hel-Sel), Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,

Sebagai orang tua tentunya tidak terima ketika anaknya di aniaya oleh seseorang, apalagi yang menganiaya diduga adalah orang yang sudah remaja yang tidak seumuran.

Kepada media ini OL (orang tua dari korban MA) mengatakan, bahwa sangat kecewa dengan respon Lurah yang dinilai tidak peduli dengan aduannya terkait dugaan penganiyayaan yang di alami oleh anaknya, Rabu (12/04/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat heran, disaat saya mengadukan ke Pejabat Lurah terkait penganiyaan yang di alami oleh anak saya, Lurah malah balik tanya apakah ini infonya sudah valid ??, ini kan aneh, saya sebagai orang tua dari korban saja, begitu responnya apalagi orang lain, seharusnya yang dia tanya setelah menerima aduan adalah bagaimana kondisi korban sekarang ??, bukan infonya valid atau tidak!!!,” jelas OL.

Kemudian kata OL, dirinya juga malah di salahkan karena melaporkan kejadian penganiayaan yang di alami oleh anaknya ke Kapolsek, tanpa melalui dirinya terlebih dahulu, apa haknya Lurah melarang orang tua untuk melapor ke Kapolsek, lebih aneh lagi ketika Lurah bilang dia “babak belur” karena masalah ini, yang jadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang jadi korban penganiayaan, apakah Lurah HelSel yang di aniaya atau anak saya itu ??.

Baca Juga :  Tahun 2025 Perumda Tirta Gerbang Emas Lakukan Penyesuaian Tarif

“Saya kaget, kenapa malah saya yang disalahkan oleh Lurah karena melaporkan kejadian dugaan penganiayaan anak saya ke Kapolsek, tanpa koordinasi dengan dia (Lurah), dia katakan bahwa saya salah besar, perlu belajar mekanisme organisasi, Lurah hanya mementingkan prosedur laporan, tanpa memikirkan kondisi fisik dan kejiwaannya korban,apakah dia trauma, bahkan apabila kalau anak saya kehilangan nyawa, apakah Lurah mau tanggungjawab ??,” ungkapnya.

Kepala Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Gamarudin Daud saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihak korban tidak mengadukan kelurah, hanya langsung melporkan kepolsek.

“Penganiyayan itu benar terjadi tapi perlu saya luruskan bahwa pihak keluarga korban tidak mengadukan hal itu kelurah,mereka langsung melapor kejadian itu kepolsek,” ungkap Gamarudin, Rabu (15/4).

Yang seharusnya, tambah Gamarudin bahwa seharusnya diberitahukan dulu ke ketua RT, kan ada tiga pilar di kelurahan kenapa laporannya langsung kepolsek, jadi kami dari pihak pemerintah merasa dilewati. “Makanya saya minta untuk kedepannya peroalan seperti ini tolong di beritahukan kepemerintah dulu jangan langsung kepolsek,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa persoalan perkara ini sudah diselsaikan dan pelaku sudah membuat pernyataan dihadapan Babinkamtibmas untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan ini sudah ada surat pernyataan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Salah satu Aktifitis sekaligus Humas YLBHIG cabang Gorontalo Utara Ahmad Fajrin saat dimintai tanggapannya terkait dengan hal ini, mengatakan bahwa tindakan keluarga korban langsung melaporkan dugaan penganiyayaan terhadap anak ke pihak kepolisian itu sudah tepat, Rabu (15/4/2020)

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat, Dua Tempat Hiburan Malam di Gorut Ditutup

Kemudian lanjut Fajrin bahwa Persoalan Perkara Pidana, apalagi itu penganiyayaan terhadap anak, tidak masuk dalam konteks kewenangan lurah, dalam artian, untuk melaporkan hal ini kepihak kepolisian tidak perlu harus nanti koordinasi atau melapor terlebih dahulu ke kepala kelurahan kemudian kepolsek, tidak seperti itu.

“Koordinasi dengan pihak pemerintah desa ataupun kelurahan itu apabila kedua belah pihak mau berdamai, jadi tidak bisa kemudian pak lurah mengatakan keluarga korban salah besar ketika langsung melapor kepolsek,tidak bisa begitu,”jelas fajrin

“ini persoalan pidana kekerasan terhadap anak, jelas sekali ada undang-undang khusus yang mengaturnya, Lex specialis derogat legi generali artinya bahwa undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, jadi wajiblah kemudian keluarga korban langsung melapor kepolsek,” kata Fajrin.

Ia malah justru mempertanyakan jangan sampai Lurah Heledulaa Selatan ini tidak paham akan tufoksinya sehingga dia sampai mengatakan salah kepada keluarga korban yang melaporkan tindak pidana kekerasan anak ke polsek.

Fajrin berharap kepada Walikota Gorontalo harus jeli melihat lurah yang modelnya seperti ini, karena akan menimbulkan permasalahan baru ditengah-tengah persoalan yang ada.

“Saya berharap kepada Walikota Gorontalo harus jeli melihat lurah modelnya seperti ini, dan lurah seperti begini tidak bisa dipertahankan, untuk itu saya meminta kepada Walikota Gorontalo, Marten Taha untuk mencopot Lurah Hel-Sel, karena dengan caranya lurah melayani masyarakat seperti itu justru akan menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah persoalan yang ada,” kata Fajrin. (SN)

Berita Terkait

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Kamis, 2 Okt 2025 - 15:12 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:18 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB