Aceh Selatan, (regamedianews.com) – Aktivitas tukang kredit ditengah wabah Covid-19 dinilai sangat meresahkan masyarakat, Kebijakan Pemerintah sepertinya masih belum tersosialisasi dengan utuh kepada masyarakat, terutama mengenai stimulus keringanan kredit yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19 (Virus Corona).
Hal itu disampaikan Ketua LSM FORMAK Ali Zamzami mengatakan, pihak Kreditur masih tetap melakukan penagihan cicilan kredit pada debitur (peminjam) dengan cara menugaskan personil tukang tagih (Debtcollector) keluar masuk kampung dan naik turun rumah masyarakat untuk menagih cicilan.
“Ini tentu memprihatinkan sekali, karena aktivitas tukang tagih tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat ditengah kondisi darurat kesehatan seperti saat ini,” ujar Ali Zamzami, Sabtu (18/4/20).
Menurut lelaki yang berpenampilan nyentrik itu, bukan saja masalah setoran cicilan kredit yang menjadi persoalan, karena ekonomi masyarakat memang sedang dalam keadaan lesu saat ini, tapi yang lebih mencemaskan dan mengkawatirkan adalah persoalan ancaman penyebaran wabah virus yang sangat mematikan itu.
Karena menurutnya, siapa bisa menjamin kalau petugas tukang tagih utang tersebut sudah pasti bebas (steril) dari paparan Virus yang menakutkan tersebut, sementara dalam aktivitasnya dilapangan mereka harus selalu berhubungan dengan banyak orang.
“Apalagi cara mereka melakukan penagihan dengan mengumpulkan para debitur secara berkelompok pada sebuah tempat (rumah) yang jumlahnya bisa puluhan orang peserta, dan rata-rata debitur mereka adalah dari kaum ibu-ibu di desa-desa,” tandasnya.
LSM Formak juga menyinggung adanya keluhan warga yang dibuat resah oleh kreditur yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih melakukan penagihan cicilan ditengah Pandemi Covid-19.
Menurut Zamzami hal itu sangat kontradiktif dengan peraturan kebijakan pemerintah saat ini yang telah mengeluarkan kebijakan ekonomi diantaranya kebijakan moneter yaitu telah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019 yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
“Dan ini tentunya juga harus diperhatikan, agar semua kebijakan pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia, dan dalam kondisi seperti saat sekarang ini seharusnya pihak kreditur dapat memahami bahwa penyebaran Virus Corona atau Covid-19 berdampak negatif terhadap perekonomian nasional,” imbuhnya.
Dirinya juga berharap pemerintah agar bisa hadir untuk menyikapi hal tersebut agar masyarakat bisa tenang.
“Dalam hal ini kita berharap adanya perhatian serius dari pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten Aceh selatan dalam melihat fakta dan merespon apa yang sedang terjadi saat ini yang dialami warganya,” tutupnya. (Asmar Endi)