Sholat Sambil Goyang Tiktok, Wanita Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2020 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RE saat merekam adegan Tiktok yang berujung kontroversi.

RE saat merekam adegan Tiktok yang berujung kontroversi.

Lombok Tengah, (regamedianews.com) – Tiktoker perempuan berinisial RE (19) akhirnya digelandang pihak Kepolisian Resort Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (4/5/20) malam.

Penjemputan wanita yang merekam adegan saat sholat sambil berjoget tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

“Semalam yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya,” ucapnya, dikutip dari Republika.

RE (19), diketahui berasal dari Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  PHE WMO Raih Proper Emas, Inovasi Siram Berbakat dan Teknologi Ulir Filter

Akibat ulahnya yang membuat kontroversi tersebut, dirinya harus menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

“Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Tetapkan 12 Orang Tersangka Narkotika

Selain telah mengakui perbuatannya yang mengundang kontroversi itu, RE juga membuat video pernyataan maaf dan mengaku bahwa dirinya khilaf.

Semantara pihak kepolisian berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap bijak dalam bermedia sosial, apalagi yang mengundang keresahan dan kebencian, dan yang berhubungan dengan keyakinan. (rd)

Berita Terkait

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Selasa, 6 Jan 2026 - 16:07 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, saat diwawancara awak media, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Jan 2026 - 14:04 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat sidak Sentra Batik Kalampar yang mangkrak, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Selasa, 6 Jan 2026 - 08:52 WIB

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Jan 2026 - 23:12 WIB