Sholat Sambil Goyang Tiktok, Wanita Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2020 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RE saat merekam adegan Tiktok yang berujung kontroversi.

RE saat merekam adegan Tiktok yang berujung kontroversi.

Lombok Tengah, (regamedianews.com) – Tiktoker perempuan berinisial RE (19) akhirnya digelandang pihak Kepolisian Resort Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (4/5/20) malam.

Penjemputan wanita yang merekam adegan saat sholat sambil berjoget tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

“Semalam yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya,” ucapnya, dikutip dari Republika.

RE (19), diketahui berasal dari Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Polsek Tambaksari Surabaya Sergap DPO Curanmor

Akibat ulahnya yang membuat kontroversi tersebut, dirinya harus menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

“Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Pesta SS, Tiga Pemuda di Bangkalan Diringkus Polisi

Selain telah mengakui perbuatannya yang mengundang kontroversi itu, RE juga membuat video pernyataan maaf dan mengaku bahwa dirinya khilaf.

Semantara pihak kepolisian berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap bijak dalam bermedia sosial, apalagi yang mengundang keresahan dan kebencian, dan yang berhubungan dengan keyakinan. (rd)

Berita Terkait

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Januari 2026 - 17:28 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB