Sholat Sambil Goyang Tiktok, Wanita Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2020 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RE saat merekam adegan Tiktok yang berujung kontroversi.

RE saat merekam adegan Tiktok yang berujung kontroversi.

Lombok Tengah, (regamedianews.com) – Tiktoker perempuan berinisial RE (19) akhirnya digelandang pihak Kepolisian Resort Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (4/5/20) malam.

Penjemputan wanita yang merekam adegan saat sholat sambil berjoget tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

“Semalam yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya,” ucapnya, dikutip dari Republika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RE (19), diketahui berasal dari Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Paguyuban PKL Dukung Fatah Jasin Maju Pilkada Pamekasan

Akibat ulahnya yang membuat kontroversi tersebut, dirinya harus menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

“Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Sampang: Peringatan Sumpah Pemuda Ke-90 Momen Bersejarah Bagi Bangsa Indonesia

Selain telah mengakui perbuatannya yang mengundang kontroversi itu, RE juga membuat video pernyataan maaf dan mengaku bahwa dirinya khilaf.

Semantara pihak kepolisian berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap bijak dalam bermedia sosial, apalagi yang mengundang keresahan dan kebencian, dan yang berhubungan dengan keyakinan. (rd)

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Berita Terbaru

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB