Kapolres Cimahi Pastikan Tidak Ada Yang Jual Daging Babi di Pasar Tradisional

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2020 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi (AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki) tinjau dan pastikan langsung penjualan daging di pasar tradisional.

Kapolres Cimahi (AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki) tinjau dan pastikan langsung penjualan daging di pasar tradisional.

Cimahi, (regamedianews.com) – Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki memastikan tidak ada yang menjual daging babi yang menyerupai daging sapi di pasar tradisional wilayah Kota Cimahi.

Yoris menghimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli daging sapi, jangan sampai kecolongan. Imbauan itu disampaikan usai inspeksi mendadak (Sidak) bersama Polda Jabar, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi di Pasar Antri Baru Jalan Sriwijaya Kota Cimahi, Kamis (14/05/20).

“Masyarakat jangan sampai tergiur dengan harga yang murah, teliti sebelum membeli agar jangan tertipu,” ungkapnya.

Pihaknya, sengaja turun ke lapangan menindaklanjuti temuan peredaran daging babi yang dioplos menyerupai daging sapi di Kabupaten Bandung.

Kekhawatiran itu, mengundang pihaknya untuk memantau asal daging babi dari Solo tersebut agar tidak beredar dipasar yang ada Kota Cimahi.

“Sajauh ini, baru masuk kepasar di Majalaya, Banjaran dan Baleendah. Jika tidak dipantau, tidak menutup kemungkinan masuk kedaerah lainnya,” imbuhnya.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga, pihaknya tidak menemukan daging babi seperti yang dijual di pasar Kabupaten Bandung. Berdasarkan pantauan Tim Satgas Pangan saat menghampiri kios-kios daging sapi yang berada di pasar tradisional Pasar Antri Baru Cimahi.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Baru Trunojoyo Ikuti Pengenalan Kampus, Ini Pesan Rektor UTM

“Berdasarkan tim kami dilapangan, hasil pengecekan tidak ditemukan indikasi penjualan daging babi atau daging sapi yang dioplos,” ungkapnya.

Namun, pihaknya akan terus lakukan penyelidikan. Ia juga akan mengintruksikan seluruh Kapolsek untuk melakukan pengecekan ke wilayah.

“Kalau ada temuan, kita akan proses secara hukum,” pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB