Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencongkel Jok Motor

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka (Komar) saat mempraktekkan cara mencongkel jok motor dihadapan pihak kepolisian dan awak media.

Salah satu tersangka (Komar) saat mempraktekkan cara mencongkel jok motor dihadapan pihak kepolisian dan awak media.

Sampang, (regamedianews.com) – Nasib na’as dialami dua seorang pria bernama Komar dan Aprianto asal Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, kedua pria tersebut harus merayakan lebaran Idul Fitri di sel tahanan Mapolres Sampang, lantaran perbuatannya sebagai spesialis maling pembuka/pencongkel jok motor.

“Pelaku sudah berhasil melancarkan aksinya di sebelas TKP, sasarannya motor yang terparkir di area kantor dinas,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit BWS dalam konferensi persnya, Rabu (20/5/20).

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku saling berbagi tugas dengan cara Komar sebagai penarik jok motornya dan Aprianto memasukkan tangannya lalu mengambil barang yang ada didalam jok.

“Dari sebelas TKP, kedua pelaku spesialis jok motor ini berhasil membawa kabur uang puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah. Pengakuan pelaku, hasil aksinya dibuat bayar hutang, beli kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” terang Didit.

Dengan adanya pelaku spesialis pencongkel jok motor ini, Didit menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan barang berharga didalam jok motor, seperti handphone, emas dan uang.

Baca Juga :  Diduga Terpapar Covid-19, Warga Lumajang Meninggal Dunia dan Dimakamkan di Sampang

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Selasa (19/5/20) sekira pukul 05.00 Wib pagi.

“Modus pelaku ini berpura-pura sebagai penjual kain batik. Saat situasi lengah kedua pelaku melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB