Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencongkel Jok Motor

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka (Komar) saat mempraktekkan cara mencongkel jok motor dihadapan pihak kepolisian dan awak media.

Salah satu tersangka (Komar) saat mempraktekkan cara mencongkel jok motor dihadapan pihak kepolisian dan awak media.

Sampang, (regamedianews.com) – Nasib na’as dialami dua seorang pria bernama Komar dan Aprianto asal Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, kedua pria tersebut harus merayakan lebaran Idul Fitri di sel tahanan Mapolres Sampang, lantaran perbuatannya sebagai spesialis maling pembuka/pencongkel jok motor.

“Pelaku sudah berhasil melancarkan aksinya di sebelas TKP, sasarannya motor yang terparkir di area kantor dinas,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit BWS dalam konferensi persnya, Rabu (20/5/20).

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku saling berbagi tugas dengan cara Komar sebagai penarik jok motornya dan Aprianto memasukkan tangannya lalu mengambil barang yang ada didalam jok.

“Dari sebelas TKP, kedua pelaku spesialis jok motor ini berhasil membawa kabur uang puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah. Pengakuan pelaku, hasil aksinya dibuat bayar hutang, beli kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” terang Didit.

Dengan adanya pelaku spesialis pencongkel jok motor ini, Didit menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan barang berharga didalam jok motor, seperti handphone, emas dan uang.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Narkoba di Pamekasan, Terdakwa Minta Hakim Beri Keringanan

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Selasa (19/5/20) sekira pukul 05.00 Wib pagi.

“Modus pelaku ini berpura-pura sebagai penjual kain batik. Saat situasi lengah kedua pelaku melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menikmati MBG bersama guru dan siswa SDI Matsaratul Huda, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Senin, 6 Okt 2025 - 15:43 WIB