Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencongkel Jok Motor

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka (Komar) saat mempraktekkan cara mencongkel jok motor dihadapan pihak kepolisian dan awak media.

Salah satu tersangka (Komar) saat mempraktekkan cara mencongkel jok motor dihadapan pihak kepolisian dan awak media.

Sampang, (regamedianews.com) – Nasib na’as dialami dua seorang pria bernama Komar dan Aprianto asal Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, kedua pria tersebut harus merayakan lebaran Idul Fitri di sel tahanan Mapolres Sampang, lantaran perbuatannya sebagai spesialis maling pembuka/pencongkel jok motor.

“Pelaku sudah berhasil melancarkan aksinya di sebelas TKP, sasarannya motor yang terparkir di area kantor dinas,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit BWS dalam konferensi persnya, Rabu (20/5/20).

Baca Juga :  Tim Futsal Porprov Sampang Raih Gelar Juara Turnamen Futsal Ayuenk FC

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku saling berbagi tugas dengan cara Komar sebagai penarik jok motornya dan Aprianto memasukkan tangannya lalu mengambil barang yang ada didalam jok.

“Dari sebelas TKP, kedua pelaku spesialis jok motor ini berhasil membawa kabur uang puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah. Pengakuan pelaku, hasil aksinya dibuat bayar hutang, beli kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” terang Didit.

Dengan adanya pelaku spesialis pencongkel jok motor ini, Didit menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan barang berharga didalam jok motor, seperti handphone, emas dan uang.

Baca Juga :  Miris, Bapak dan Anak di Bangkalan Berbisnis Narkoba

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Selasa (19/5/20) sekira pukul 05.00 Wib pagi.

“Modus pelaku ini berpura-pura sebagai penjual kain batik. Saat situasi lengah kedua pelaku melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB