Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencongkel Jok Motor

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka (Komar) saat mempraktekkan cara mencongkel jok motor dihadapan pihak kepolisian dan awak media.

Salah satu tersangka (Komar) saat mempraktekkan cara mencongkel jok motor dihadapan pihak kepolisian dan awak media.

Sampang, (regamedianews.com) – Nasib na’as dialami dua seorang pria bernama Komar dan Aprianto asal Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, kedua pria tersebut harus merayakan lebaran Idul Fitri di sel tahanan Mapolres Sampang, lantaran perbuatannya sebagai spesialis maling pembuka/pencongkel jok motor.

“Pelaku sudah berhasil melancarkan aksinya di sebelas TKP, sasarannya motor yang terparkir di area kantor dinas,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit BWS dalam konferensi persnya, Rabu (20/5/20).

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku saling berbagi tugas dengan cara Komar sebagai penarik jok motornya dan Aprianto memasukkan tangannya lalu mengambil barang yang ada didalam jok.

“Dari sebelas TKP, kedua pelaku spesialis jok motor ini berhasil membawa kabur uang puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah. Pengakuan pelaku, hasil aksinya dibuat bayar hutang, beli kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” terang Didit.

Dengan adanya pelaku spesialis pencongkel jok motor ini, Didit menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan barang berharga didalam jok motor, seperti handphone, emas dan uang.

Baca Juga :  Viral Kericuhan di Sampang Sebelum Pencoblosan, Ketua KPU: Hanya Salah Paham

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Selasa (19/5/20) sekira pukul 05.00 Wib pagi.

“Modus pelaku ini berpura-pura sebagai penjual kain batik. Saat situasi lengah kedua pelaku melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Berita Terbaru

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Sampang (Sudarmanto).

Daerah

Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:06 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB