Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencongkel Jok Motor

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka (Komar) saat mempraktekkan cara mencongkel jok motor dihadapan pihak kepolisian dan awak media.

Salah satu tersangka (Komar) saat mempraktekkan cara mencongkel jok motor dihadapan pihak kepolisian dan awak media.

Sampang, (regamedianews.com) – Nasib na’as dialami dua seorang pria bernama Komar dan Aprianto asal Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, kedua pria tersebut harus merayakan lebaran Idul Fitri di sel tahanan Mapolres Sampang, lantaran perbuatannya sebagai spesialis maling pembuka/pencongkel jok motor.

“Pelaku sudah berhasil melancarkan aksinya di sebelas TKP, sasarannya motor yang terparkir di area kantor dinas,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit BWS dalam konferensi persnya, Rabu (20/5/20).

Baca Juga :  Sosialisasi APBG-P di Samadua, Ini Yang Disampaikan Kadis DPMG dan Muspika

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku saling berbagi tugas dengan cara Komar sebagai penarik jok motornya dan Aprianto memasukkan tangannya lalu mengambil barang yang ada didalam jok.

“Dari sebelas TKP, kedua pelaku spesialis jok motor ini berhasil membawa kabur uang puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah. Pengakuan pelaku, hasil aksinya dibuat bayar hutang, beli kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” terang Didit.

Dengan adanya pelaku spesialis pencongkel jok motor ini, Didit menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan barang berharga didalam jok motor, seperti handphone, emas dan uang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkalan, Satu Pelaku Masih DPO

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Selasa (19/5/20) sekira pukul 05.00 Wib pagi.

“Modus pelaku ini berpura-pura sebagai penjual kain batik. Saat situasi lengah kedua pelaku melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB