Diketahui Negatif, Pedagang Pasar Antri Baru Cimahi Minta Buka Kembali

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Antri Baru, Cimahi.

Pasar Antri Baru, Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Setelah dua pedagang Pasar Antri Baru (PAB) dilakukan swab test, dan dua kali dinyatakan negatif. Para pedagang yang lain meminta agar pasar dibuka kembali, setelah ada penutupan pasar pada 24 Mei 2020 yang lalu.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Antri Baru Agus Rudianto mengungkapkan, para pedagang pasar ingin agar bisa kembali berjualan, menjalankan aktivitas berjualan seperti sebelum dilakukan penutupan.

“Yang paling penting, kami segera bisa berusaha kembali dengan normal, tanpa ada kekhawatiran,” ujarnya, Kamis (04/05/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat terpisah, Sekretaris Dinkes Kota Cimahi Chanifah Listryarini mengungkapkan, pada awalnya menurut data Labkesda Jawa Barat, ada salah seorang pedagang warga Kelurahan Setiamanah terkonfirmasi positif. Mengetahui hal itu, langsung dilakukan penjemputan dari rumahnya pada 23 Mei malam, untuk dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Jabatan Plt Kepala Sekolah di Sampang Menumpuk

Setelah dilakukan perawatan, lanjutnya, pada 27 dan 28 Mei 2020 dilakukan swab test, hasil swabnya berturut-turut negatif, dan 3 Juni diperbolehkan pulang, namun yang bersangkutan harus isolasi mandiri selama 14 hari.

“Kami melakukan tugas sesuai dengan data yang ada, makanya yang bersangkutan dibawa ke RSUD Cibabat supaya tidak menular kepada yang lain, tujuannya untuk memberikan jaminan agar masyarakat kota Cimahi tetap sehat, ” paparnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Kembali Amankan Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Terkait dengan pembukaan kembali pasar, pihaknya belum bisa memastikan sepanjang seluruh pedagang terbebas dari paparan Covid-19, makanya akan dilakukan rapid test bagi pedagang yang belum dilakukan pemeriksaan.

“Namun rencana rapid test kepada pedagang yang tersisa masih belum terlaksana, karena ada keberatan terkait biaya, tetapi sampai hari ini kami belum menerima data mana pedagang yang merasa kurang mampu dan yang tidak, agar bisa dicarikan solusinya,” pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’
Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis
Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB