Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Kiai Muddatsir Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim khusus dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen saat melakukan pengawalan perkembangan kasus SUTEKI di Mapolda Jatim

Tim khusus dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen saat melakukan pengawalan perkembangan kasus SUTEKI di Mapolda Jatim

Surabaya, (regamedianews.com) – Akun Facebook bernama Suteki yang belakangan paling dicari, terutama oleh para alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Akun yang hampir saja memantik reaksi sosial itu ternyata dikendalikan oleh seorang wanita bernama Ulin Zara (38), warga Pamekasan, Madura.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo dalam siaran persnya, Kamis (11/07/20).

Baca Juga :  Pemkab Sampang Gelar Sholat Idul Adha Bersama dan Serahkan 11 Sapi dan 13 Ekor Kambing Qurban

“Nama Ulin Zara, tapi di akun tersebut memakai nama lain, jadi akun tersebut menggunakan nama serta foto orang lain,” jelasnya.

Trunoyudo juga menjelaskan, terkait bagaimana akun Suteki melakukan ujaran kebencian saat menanggapi artikel tentang kewajiban memandikan jenazah pasien Covid-19 oleh salah satu ulama terkemuka di Madura.

Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone dan kartu celluler.

“Dalam hal ini penyidik akan menyidik secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang yang berlaku pada undang-undang ITE,” imbuh Trunoyudo.

Baca Juga :  Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Warga Sampang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya UZ saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polda Jawa Timur dan diancam dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Hib)

Berita Terkait

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB