Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Kiai Muddatsir Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim khusus dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen saat melakukan pengawalan perkembangan kasus SUTEKI di Mapolda Jatim

Tim khusus dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen saat melakukan pengawalan perkembangan kasus SUTEKI di Mapolda Jatim

Surabaya, (regamedianews.com) – Akun Facebook bernama Suteki yang belakangan paling dicari, terutama oleh para alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Akun yang hampir saja memantik reaksi sosial itu ternyata dikendalikan oleh seorang wanita bernama Ulin Zara (38), warga Pamekasan, Madura.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo dalam siaran persnya, Kamis (11/07/20).

Baca Juga :  Antisipasi Serangan Berdarah di Mapolsek Wonokromo Surabaya, Polres Lumajang Perketat Penjagaan

“Nama Ulin Zara, tapi di akun tersebut memakai nama lain, jadi akun tersebut menggunakan nama serta foto orang lain,” jelasnya.

Trunoyudo juga menjelaskan, terkait bagaimana akun Suteki melakukan ujaran kebencian saat menanggapi artikel tentang kewajiban memandikan jenazah pasien Covid-19 oleh salah satu ulama terkemuka di Madura.

Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone dan kartu celluler.

“Dalam hal ini penyidik akan menyidik secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang yang berlaku pada undang-undang ITE,” imbuh Trunoyudo.

Baca Juga :  Gelar Tasyakkuran HUT RI Ke 72, Camat Kedungdung Berharap Elemen Masyarakat Ikut Andil Dalam Pembangunan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya UZ saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polda Jawa Timur dan diancam dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Hib)

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB