Pemilik Warung di Bandung Barat Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Cimahi ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Konferensi Pers, Polres Cimahi ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Bandung Barat || Rega Media News

Ondi Permana (45) pemilik warung di Kampung Pojok RT 01/10, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat bakal terancam melewati hari-harinya tahun ini di penjara.

Pasalnya, akibat telah mencabuli anak di bawah umur berinisial NA (5) pada bulan yang lalu. Sekarang tersangka sudah ditangkap dan telah ditahan di Mapolres Cimahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasusnya terjadi pada 22 Mei 2020 ketika korban dipinta orang tuanya membeli sikat di warung tersangka.

Baca Juga :  Kunjungan Panglima TNI Ke Blitar Juga Memotifasi Membagun Daerah Kedepanya

“Seorang anak dibawah umur, 5 tahun sedang jajan di warung di dekat rumahnya kemudian saat jajan oleh penjual yang juga pelaku anak diajak masuk warung,” ungkap Yohannes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (2/6/2020).

Selanjutnya, Tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan memasukan tangannya ke dalam celana korban, hingga memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

“Setelah puas, pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya,” ujar Yohannes.

Sesampainya di rumah, lanjuntnya, korban menceritakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima dengan kelakuan bejat pelaku, orang tua akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian pada 23 Mei lalu.

Baca Juga :  Kebersamaan Aparatur Pemerintah Pati Dalam Safari Ramadhan Bersama Masyarakat

Mendapat laporan itu, pihaklangsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Selain tentunya melakukan visum terhadap korban.

Setalah mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Ondi. Ia akan diganjar dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidananya 5-15 tahun,” tandas. (wie/agil)

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB