Pemilik Warung di Bandung Barat Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Cimahi ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Konferensi Pers, Polres Cimahi ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Bandung Barat || Rega Media News

Ondi Permana (45) pemilik warung di Kampung Pojok RT 01/10, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat bakal terancam melewati hari-harinya tahun ini di penjara.

Pasalnya, akibat telah mencabuli anak di bawah umur berinisial NA (5) pada bulan yang lalu. Sekarang tersangka sudah ditangkap dan telah ditahan di Mapolres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasusnya terjadi pada 22 Mei 2020 ketika korban dipinta orang tuanya membeli sikat di warung tersangka.

Baca Juga :  Konfercab IV, Fathor Rahman Terpilih sebagai Ketua PWI Sampang

“Seorang anak dibawah umur, 5 tahun sedang jajan di warung di dekat rumahnya kemudian saat jajan oleh penjual yang juga pelaku anak diajak masuk warung,” ungkap Yohannes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (2/6/2020).

Selanjutnya, Tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan memasukan tangannya ke dalam celana korban, hingga memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

“Setelah puas, pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya,” ujar Yohannes.

Sesampainya di rumah, lanjuntnya, korban menceritakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima dengan kelakuan bejat pelaku, orang tua akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian pada 23 Mei lalu.

Baca Juga :  Tiga Eks Pejabat Aceh Selatan Ditahan Kejaksaan

Mendapat laporan itu, pihaklangsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Selain tentunya melakukan visum terhadap korban.

Setalah mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Ondi. Ia akan diganjar dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidananya 5-15 tahun,” tandas. (wie/agil)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB