Pemilik Warung di Bandung Barat Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Cimahi ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Konferensi Pers, Polres Cimahi ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Bandung Barat || Rega Media News

Ondi Permana (45) pemilik warung di Kampung Pojok RT 01/10, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat bakal terancam melewati hari-harinya tahun ini di penjara.

Pasalnya, akibat telah mencabuli anak di bawah umur berinisial NA (5) pada bulan yang lalu. Sekarang tersangka sudah ditangkap dan telah ditahan di Mapolres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasusnya terjadi pada 22 Mei 2020 ketika korban dipinta orang tuanya membeli sikat di warung tersangka.

Baca Juga :  Gegara BPKB, Dua Warga Sampang Dilaporkan Ke Polisi

“Seorang anak dibawah umur, 5 tahun sedang jajan di warung di dekat rumahnya kemudian saat jajan oleh penjual yang juga pelaku anak diajak masuk warung,” ungkap Yohannes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (2/6/2020).

Selanjutnya, Tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan memasukan tangannya ke dalam celana korban, hingga memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

“Setelah puas, pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya,” ujar Yohannes.

Sesampainya di rumah, lanjuntnya, korban menceritakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima dengan kelakuan bejat pelaku, orang tua akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian pada 23 Mei lalu.

Baca Juga :  Polres Sampang Hanya Tangkap Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Asal Torjun, Sisanya Masih DPO

Mendapat laporan itu, pihaklangsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Selain tentunya melakukan visum terhadap korban.

Setalah mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Ondi. Ia akan diganjar dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidananya 5-15 tahun,” tandas. (wie/agil)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB