Pemilik Warung di Bandung Barat Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Cimahi ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Konferensi Pers, Polres Cimahi ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Bandung Barat || Rega Media News

Ondi Permana (45) pemilik warung di Kampung Pojok RT 01/10, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat bakal terancam melewati hari-harinya tahun ini di penjara.

Pasalnya, akibat telah mencabuli anak di bawah umur berinisial NA (5) pada bulan yang lalu. Sekarang tersangka sudah ditangkap dan telah ditahan di Mapolres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasusnya terjadi pada 22 Mei 2020 ketika korban dipinta orang tuanya membeli sikat di warung tersangka.

Baca Juga :  Dilaporkan Penjual Pentol, Pimpinan Umum Media di Surabaya Angkat Bicara

“Seorang anak dibawah umur, 5 tahun sedang jajan di warung di dekat rumahnya kemudian saat jajan oleh penjual yang juga pelaku anak diajak masuk warung,” ungkap Yohannes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (2/6/2020).

Selanjutnya, Tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan memasukan tangannya ke dalam celana korban, hingga memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

“Setelah puas, pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya,” ujar Yohannes.

Sesampainya di rumah, lanjuntnya, korban menceritakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima dengan kelakuan bejat pelaku, orang tua akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian pada 23 Mei lalu.

Baca Juga :  Gerak Cepat Penanganan Kasus Video Viral "Gerakan Sholat Tak Wajar" Diapresiasi Banyak Pihak

Mendapat laporan itu, pihaklangsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Selain tentunya melakukan visum terhadap korban.

Setalah mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Ondi. Ia akan diganjar dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidananya 5-15 tahun,” tandas. (wie/agil)

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB