Diduga Masalah Pribadi Dibawa Ke Pemerintahan, Camat Anggrek Didemo Warga Ilangata

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam aksi unjuk rasanya massa merasa geram dan membakar ban.

Dalam aksi unjuk rasanya massa merasa geram dan membakar ban.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Puluhan warga Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melakukan Unjuk Rasa (Unras) di depan kantor kecamatan setempat, karena warga geram terhadap sikap camat yang di duga sengaja mempersulit Kepala Desa (Kades) untuk penandatangan evaluasi APBDes.

Dalam orasi yang disampaikan salah satu Aktivis Hukum Effendi Dali, Camat Anggrek dinilai telah mencederai birokrasi Kabupaten Gorut, karena diduga masalah pribadi dibawa dalam pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Camat jangan mencampur adukan masalah pribadi dengan pemerintahan, agar tidak akan berpengaruh pada pengambilan suatu kebijakan, karena diduga dengan adanya masalah pribadi antara kades dengan camat, rakyatlah yang kena dampaknya tidak bisah menikmati Dana Desa (DD). Sebab DD tersebut belum bisah di cairkan oleh kades, karena camat diduga tidak mau menandatangani evaluasi APBDes,” ungkap Effendi dalam orasinya. Kamis (2/7/2020).

Kemudian di tempat yang sama Ahmad Fajrin Saleh dalam orasinya menyampaikan, pihak kecamatan diduga tidak membaca atau tidak memahami tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan: Diprediksi Pilkades Serentak Rawan Perjudian

“Dalam Perda No.12 Tahun 2017, sangat jelas ketika kades mengajukan pemberhentian perangkat desa, maka camat melakukan verifikasi dan klarifikasi, setelah itu mengeluarkan rekomendasi paling lambat selama 21 hari. Ada tiga poin pilihan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh camat yang pertama menyetujui kemudian perbaikan dan terakhir adalah penolakan. Namun sangat disayangkan tidak ada satupun yang dikeluarkan rekomendasi oleh camat,” jelas Fajrin.

Menjelang beberapa jam situasi mulai memanas karena Camat Anggrek diketahui oleh masa tidak berada ditempat, dengan alasan yang disampaikan oleh staff kecamatan bahwa camat berada di provinsi memenuhi undangan Gubernur.

Masa aksi tidak percaya dengan alasan tersebut, sehingga massa aksi melalui Korlap Effendi meminta untuk diperlihatkan undangan dari Gubernur itu, untuk memastikan kebenaran dari apa yang di sampaikan oleh Staff kecamatan tersebut. Namun pihak kecamatan melalui staff tidak bisa memperlihatkan surat tersebut dengan alasan undangan dari Gubernur dibawah oleh camat.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Optimalkan Kinerja dan Transparansi Layanan

Kemudian terakhir Korlap meminta Kepada staff kecamatan kalau memang benar undangan tersebut dibawah oleh camat, tolong sampaikan ke camat bahwa undangan tersebut di photo dan kirim melalui WhatsApp. Namun lagi-lagi mereka tidak bisa menunjukan undangan tersebut.

Merasa dibohongi, massa aksi menduga camat anggrek sengaja menghilang dengan mengada ada alasan untuk tidak menemui massa aksi. Sehingga saat itu juga massa aksi membakar dua Ban mobil bekas sebagai simbol kemarahan massa aksi terhadap camat Anggrek.

Kemudian Korlap menyampaikan dalam orasi terakhirnya ketika semua tuntutannya tidak di realisasi, maka mereka kembali akan turun kejalan dengan massa yang lebih banyak.

“Apabila tuntutan kami tidak direalisasi dan tidak ditindak lanjuti, maka kami akan kembali turun kejalan dengan membawa massa lebih banyak,” tutup Effendi. (SN)

Berita Terkait

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB