Unras Didepan Kantor DPRD Sampang, Habaib dan Ulama’ Tolak Keras RUU HIP

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsung aksi para habaib dan ulama' terhadap  penolakan keras RUU HIP didepan kantor DPRD Kab. Sampang.

Saat berlangsung aksi para habaib dan ulama' terhadap penolakan keras RUU HIP didepan kantor DPRD Kab. Sampang.

Sampang || Rega Media News

Ratusan umat Islam dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), Habaib dan Ulama Sampang, Madura, menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Kantor DPRD setempat.

Koordinator aksi penolakan RUU HIP, KH.Ja’far Shodiq menyampaikan, pembahasan RUU HIP tersebut dicurigai mengandung unsur komunisme dan merupakan bentuk penghianatan terhadap ideologi Pancasila sebagai dasar dan ideologi NKRI.

“Kami memandang bahwa RUU HIP tidak memuat filosofi Pancasila seperti yang telah ditetapkan oleh Founding Fathers kita pada pembukaan undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali oleh dekrit Presiden tahun 1959. Sehingga Pancasila yang dijadikan obyek pada RUU HIP adalah Pancasila yang tidak punya dasar hukum dengan pendirian awal Negara Republik Indonesia,” ujarnya. Senin (06/07/20).

Baca Juga :  Polres Sampang Ringkus Kakek Perkosa Gadis Ketapang

Lebih jauh KH.Ja’far Shodiq menegaskan, pihaknya disini mewakili semua umat Islam di Indonesia khususnya di Sampang, menolak tegas RUU HIP dan wajib dicabut serta segera dibatalkan. Tidak mau ada urgensinya untuk dibuat undang-undang maka dengan itu pihaknya meminta kepada DPR RI melalui DPRD Kabupaten setempat untuk menghentikan dan mencabut RUU HIP dari program Legislatif Nasional (Prolegnas).

Baca Juga :  Polres Pamekasan Lakukan Penyekatan Mudik di Perbatasan

“Kami menilai tidak ada satupun pasal yang membahas tentang musuh atau ancaman ideologi Pancasila yakni, Komunis, Marxisme dan Leninisme yang secara jelas telah dilarang melalui TAP MPRS no XXV/MPRS/1966. Sehingga bagi kami, RUU HIP tidak menjiwai dan menghayati luka yang mendalam dari bangsa dan negara Indonesia yakni, Terjadinya penghianatan PKI terhadap Ideologi Pancasila baik pada tahun 1948 maupun tahun 1965,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB