Unras Didepan Kantor DPRD Sampang, Habaib dan Ulama’ Tolak Keras RUU HIP

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsung aksi para habaib dan ulama' terhadap  penolakan keras RUU HIP didepan kantor DPRD Kab. Sampang.

Saat berlangsung aksi para habaib dan ulama' terhadap penolakan keras RUU HIP didepan kantor DPRD Kab. Sampang.

Sampang || Rega Media News

Ratusan umat Islam dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), Habaib dan Ulama Sampang, Madura, menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Kantor DPRD setempat.

Koordinator aksi penolakan RUU HIP, KH.Ja’far Shodiq menyampaikan, pembahasan RUU HIP tersebut dicurigai mengandung unsur komunisme dan merupakan bentuk penghianatan terhadap ideologi Pancasila sebagai dasar dan ideologi NKRI.

“Kami memandang bahwa RUU HIP tidak memuat filosofi Pancasila seperti yang telah ditetapkan oleh Founding Fathers kita pada pembukaan undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali oleh dekrit Presiden tahun 1959. Sehingga Pancasila yang dijadikan obyek pada RUU HIP adalah Pancasila yang tidak punya dasar hukum dengan pendirian awal Negara Republik Indonesia,” ujarnya. Senin (06/07/20).

Baca Juga :  Penyekatan di Ketapang Sampang Diback Up BKO Brimob Mabes Polri

Lebih jauh KH.Ja’far Shodiq menegaskan, pihaknya disini mewakili semua umat Islam di Indonesia khususnya di Sampang, menolak tegas RUU HIP dan wajib dicabut serta segera dibatalkan. Tidak mau ada urgensinya untuk dibuat undang-undang maka dengan itu pihaknya meminta kepada DPR RI melalui DPRD Kabupaten setempat untuk menghentikan dan mencabut RUU HIP dari program Legislatif Nasional (Prolegnas).

Baca Juga :  Kondisi WBLM Sampang Memperihatinkan

“Kami menilai tidak ada satupun pasal yang membahas tentang musuh atau ancaman ideologi Pancasila yakni, Komunis, Marxisme dan Leninisme yang secara jelas telah dilarang melalui TAP MPRS no XXV/MPRS/1966. Sehingga bagi kami, RUU HIP tidak menjiwai dan menghayati luka yang mendalam dari bangsa dan negara Indonesia yakni, Terjadinya penghianatan PKI terhadap Ideologi Pancasila baik pada tahun 1948 maupun tahun 1965,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB