Penumpang Sabuk Nusantara Desak Kembalikan Biaya Rapid Test

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para penumpang KM Sabuk Nusantara melakukan aksi penuntutan pengembalian biaya rapid test lantaran gagal berangkat.

Para penumpang KM Sabuk Nusantara melakukan aksi penuntutan pengembalian biaya rapid test lantaran gagal berangkat.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Ratusan penumpang KM.Sabuk Nusantara 97, kecewa lantaran gagal berangkat ke Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara. Padahal, mereka sudah melakukan rapid test dengan biaya Rp.250 ribu.

Salah satu penumpang asal Palele tujuan ke pelabuhan Tarakan, Ismail Hakokowa (44) mengatakan, apabila memang tidak jadi berangkat maka kembalikan biaya rapid test.

“Apabila memang hari ini tidak jadi berangkat, maka kembalikan hari ini biaya rapid test sejumlah Rp.250.000 itu, karena kami disini (Pelabuhan Kwandang) sudah sekitar lima hari,” tegasnya, Selasa (7/7/2020).

Lanjut Ismail mengatakan, tidak diberangkatkan dengan alasannya karena pemerintah kalimantan tidak mau menerima hasil rapid test. Pemerintah hanya mengijinkan penumpang yang membawa hasil swab test dan itu sudah aturan disana.

Baca Juga :  LKBN ANTARA Fasilitasi Pertemuan Nasional Kadis Kominfo Se-Indonesia

“Namun surat edaran dari Kalimantan, tidak menerima rapid test itu kan keluar pada tanggal 24 Juni dan 26 Juni, nah kenapa rapid test tetap dilanjutkan, tidak dihentikan saja. Kemudian kenapa tidak diberitahukan ke kami, bahwa rapid test tidak bisa dan harus swab test,” jelasnya.

Sementara Kepala PT. Penli Pelabuhan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Juldan A. Kadir saat di konfirmasi mengatakan, pada intinya pihaknya tidak berniat mempersulit hak penumpang. Namun, karena ada surat edaran Walikota disana, mereka tidak menerima rapid test dan harus swab test.

“Kalau dari kami Penli maupun Sabandar ya kami siap saja, kalau disana pak walikota terima ya kita berangkatkan, cuma kendalanya kita disana, kami disini tidak bisah interpensi disana, karena mereka punya aturan sendiri,” jelasnya, Selasa (7/7).

Baca Juga :  Jama'ah Masjid Agung Sampang Meninggal Mendadak Saat Hendak Sholat Maghrib

Terkait dengan dilaksanakan rapid test, karena edaran dari sana harus swab test, itu baru diterima kemarin, sehingga penumpang ini terlanjur rapid test. Makanya, kita dipanggil pihak maksima agar ada solusi terkait tuntutan penumpang tersebut.

“Saya minta kepada para penumpang tolong mengerti hal ini, kami tidak mempersulit cuma tergantung penerima disana (Tarakan). Kemarin saya sudah koordinasi berulang-ulang sampai tadi malam tidak ada solusi juga. Jadi, kita tidak bisa berangkatkan kapal, menunggu sampai perkembangan di Tarakan bisa, baru kami kasih berangkat,” pungkasnya. (SN)

Berita Terkait

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB