Dinilai Tidak Adil, Warga Kampung Bantar Baru Pertanyakan SP3 Kasus Penjualan Tanah Wakaf

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kampung Bantar didampingi Sekretaris Pos Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Bale Bandung.

Warga Kampung Bantar didampingi Sekretaris Pos Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Bale Bandung.

Kab.Bandung || Rega Media News

Anton Hartono (60) mewakili warga Kampung Bantar Baru RW 05 Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kembali mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polresta Bandung terkait Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang dijual secara sepihak oleh Ketua RW 05, Dede Sutisna.

Menurut penuturan Anton, tanah yang dijual Ketua RW 05 tersebut awalnya adalah tanah wakaf yang diperuntukan TPU bagi warga sekitar. Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut terkena perluasan sungai oleh pihak BWWS pada tahun 2002.

Agar proses pemindahan tanah pengganti itu bisa lebih mudah, lanjutnya, maka warga menyetujui jika Ketua RW pada saat itu, yaitu Dede Sutisna, sebagai wakil warga atas nama dalam status tanahnya.

Baca Juga :  Warga Cimahi Tengah Dihimbau Lakukan Sosial Distancing & Work From Home

“Kami percayakan pemindahan ketanah kosong sebagai pengganti untuk TPU itu, ke atas nama Ketua RW 05, pak Dede Sutisna. Tapi tanpa sepengetahun warga tanah itu sekarang dijual sama dia,” tutur Anton, di kantor IKADIN DPC Bale Bandung. Selasa (15/07/20).

Sementara, Harry Fransiskus Hasigian Sekretaris Pos Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Bale Bandung, tim kuasa hukum warga RW 05 menyampaikan, pihaknya selain mempermasalahkan penjualan tanah secara sepihak. Disisi lain ada ketidak adilan yang dirasakan para warga RW 05.

Baca Juga :  Waspada Corona, Pasar Di Kota Cimahi Baru Ada Kotak Antiseptik

“Masalah ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Bandung, dan telah sampai pada tahap penyidikan. Yang artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup, tapi kemudian dalam perjalanannya Polresta Bandung memberhentikan perkara ini dengan keluarnya SP3,” tandasnya.

Hal ini menurutnya tentu menjadi pertanyaan besar, kenapa bisa diberhentikan. Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung.

“Kami sekarang ingin meminta untuk dibuka kembali SP3 yang sudah dikeluarkan Polresta Bandung pada 15 Mei 2020 yang lalu. Karena dengan kasus ini warga sudah diberlakukan tidak adil,” cetusnya. (agil)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB