Dinilai Tidak Adil, Warga Kampung Bantar Baru Pertanyakan SP3 Kasus Penjualan Tanah Wakaf

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kampung Bantar didampingi Sekretaris Pos Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Bale Bandung.

Warga Kampung Bantar didampingi Sekretaris Pos Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Bale Bandung.

Kab.Bandung || Rega Media News

Anton Hartono (60) mewakili warga Kampung Bantar Baru RW 05 Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kembali mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polresta Bandung terkait Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang dijual secara sepihak oleh Ketua RW 05, Dede Sutisna.

Menurut penuturan Anton, tanah yang dijual Ketua RW 05 tersebut awalnya adalah tanah wakaf yang diperuntukan TPU bagi warga sekitar. Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut terkena perluasan sungai oleh pihak BWWS pada tahun 2002.

Agar proses pemindahan tanah pengganti itu bisa lebih mudah, lanjutnya, maka warga menyetujui jika Ketua RW pada saat itu, yaitu Dede Sutisna, sebagai wakil warga atas nama dalam status tanahnya.

Baca Juga :  Subhanallah, Karena Lantunan Ayat Suci Al-Qur'an Kepala BPBD Sampang Masuk Islam

“Kami percayakan pemindahan ketanah kosong sebagai pengganti untuk TPU itu, ke atas nama Ketua RW 05, pak Dede Sutisna. Tapi tanpa sepengetahun warga tanah itu sekarang dijual sama dia,” tutur Anton, di kantor IKADIN DPC Bale Bandung. Selasa (15/07/20).

Sementara, Harry Fransiskus Hasigian Sekretaris Pos Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Bale Bandung, tim kuasa hukum warga RW 05 menyampaikan, pihaknya selain mempermasalahkan penjualan tanah secara sepihak. Disisi lain ada ketidak adilan yang dirasakan para warga RW 05.

Baca Juga :  Ajay: SDM Cimahi Harus Unggul

“Masalah ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Bandung, dan telah sampai pada tahap penyidikan. Yang artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup, tapi kemudian dalam perjalanannya Polresta Bandung memberhentikan perkara ini dengan keluarnya SP3,” tandasnya.

Hal ini menurutnya tentu menjadi pertanyaan besar, kenapa bisa diberhentikan. Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung.

“Kami sekarang ingin meminta untuk dibuka kembali SP3 yang sudah dikeluarkan Polresta Bandung pada 15 Mei 2020 yang lalu. Karena dengan kasus ini warga sudah diberlakukan tidak adil,” cetusnya. (agil)

Berita Terkait

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:25 WIB

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:40 WIB

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB