Acong Latif Telanjangi Saksi OJK Dalam Perkara Perbankan BPR Legian

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif saat dalam persidangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras.

Acong Latif saat dalam persidangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras.

Denpasar || Rega Media News

Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian Titian Wilaras, Rabu (15/7) kemarin, kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliki Handajani Day masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan dua orang saksi, yaitu Japarmen Manalu selaku menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII dan Ria Prastiani Direktur Investigasi OJK Pusat.

Dalam sidang sebelumnya, Japarmen sempat dihadirkan serta menegaskan bahwa dalam kasus yang terjadi di BPR Legian tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu nasabah bank maupun karyawan bank tersebut.

Sementara saksi Ria yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini juga tidak mampu menunjukkan atau memperlihatkan bukti bahwa terdakwa memerintahkan I Gede Made Karyawan sebagai Kepala Bisnis di BPR Legian untuk mengambil uang dari BDD.

“Jadi saat ditanya saksi hanya mengatakan ada perintah dari terdakwa kepada Direksi untuk mengambil uang dari BDD. Tapi saya bukti bahwa terdakwa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD itu tidak bisa memperlihatkan di muka sidang,” jelas Acong Latif, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Baca Juga :  Bersama PSBB, Jurnalis Center Pamekasan Edukasi Prokes Sambil Berbagi Pada Abang Becak

Celakanya lagi, menurut saksi Ria, saat melakukan penyidikan, sebagai besar semua berasal dari apa yang dikatakan oleh saksi I Gede Made Karyawan.

“Menurut saksi penyidikan semua diambil dari perkara Pak Made Saja dan direksi. Sedangkan saat itu Pak Made juga tidak bisa menunjukkan bukti perintah tersebut,” ungkap Acong.

Dengan keterangan saksi Ria ini, Acong mengatakan, jelas sudah bahwa peran dari I Gede Made Karyawan dalam kasus ini makin terkuak. Namun apa peran saksi I Gede Made Karyawan, Acong belum berani menyebut karena perjalanan kasus ini masih panjang.

Yang menarik lagi dalam sidang adalah saat kuasa hukum Titian menunjukkan bukti pengembalian atau penyetoran uang komitmen senilai kurang lebih Rp 34 miliar dari terdakwa ke BPR Legian.

Pengembalian atau penyetoran ini menindaklanjuti adanya temuan dari tim investigasi OJK ke BPR Legian senilai Rp 23 miliar. Celakanya lagi, saksi Ria saat ditunjukkan bukti pengembalian tidak bisa berbuat banyak karena memang tidak menemukan adanya bukti itu.

Baca Juga :  Perketat Protokol Kesehatan, Polres Bangkalan Luncurkan Mobil Tangguh

“Artinya begini, OJK selama ini perpendapat ada temuan Rp 23 miliar sedang klien kami sudah menyetorkan kometmen ke rekening BPR Legian kurang lebih Rp 34 miliar. Saya menduga, general audit investasi yang di lakukan oleh Japarmen Manalu (jp) ada dokumen yang tidak di serahkan khususnya ke penyidik atau investigator bukti pengembalian atau penyetor uang komitmen ini sehingga kasus ini bisa maju ke persidangan,” pungkas Acong Latif yang juga pengacaranya PT. Inalum itu.

Acong juga menegaskn, Titian harusnya bebas dari jeratan hukum yang dipermasalahkan selama ini ada perintah dari pemilik saham yaitu kliennya, sedangkan dari awal direksi bahkan saksi OJK tidak bisa menunjukan bukti itu.

“Dipermasalahkan uang Rp.23 Miliar sedangkan kami tunjukan bukti penyetoran atau pemgembalian ke BPR Legian kurang lebih 34 Miliar, apalagi yang harus dipermasalah artinya klien kami tidak salah dan harus bebas dong,” pungkasnya. (Dian)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB