Acong Latif Telanjangi Saksi OJK Dalam Perkara Perbankan BPR Legian

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif saat dalam persidangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras.

Acong Latif saat dalam persidangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras.

Denpasar || Rega Media News

Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian Titian Wilaras, Rabu (15/7) kemarin, kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliki Handajani Day masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan dua orang saksi, yaitu Japarmen Manalu selaku menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII dan Ria Prastiani Direktur Investigasi OJK Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang sebelumnya, Japarmen sempat dihadirkan serta menegaskan bahwa dalam kasus yang terjadi di BPR Legian tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu nasabah bank maupun karyawan bank tersebut.

Sementara saksi Ria yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini juga tidak mampu menunjukkan atau memperlihatkan bukti bahwa terdakwa memerintahkan I Gede Made Karyawan sebagai Kepala Bisnis di BPR Legian untuk mengambil uang dari BDD.

“Jadi saat ditanya saksi hanya mengatakan ada perintah dari terdakwa kepada Direksi untuk mengambil uang dari BDD. Tapi saya bukti bahwa terdakwa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD itu tidak bisa memperlihatkan di muka sidang,” jelas Acong Latif, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Baca Juga :  Seruan Aksi Tangkap Suteki Semakin Tak Terbendung, Ribuan Alumni Berencana 'Kepung' Polres Pamekasan

Celakanya lagi, menurut saksi Ria, saat melakukan penyidikan, sebagai besar semua berasal dari apa yang dikatakan oleh saksi I Gede Made Karyawan.

“Menurut saksi penyidikan semua diambil dari perkara Pak Made Saja dan direksi. Sedangkan saat itu Pak Made juga tidak bisa menunjukkan bukti perintah tersebut,” ungkap Acong.

Dengan keterangan saksi Ria ini, Acong mengatakan, jelas sudah bahwa peran dari I Gede Made Karyawan dalam kasus ini makin terkuak. Namun apa peran saksi I Gede Made Karyawan, Acong belum berani menyebut karena perjalanan kasus ini masih panjang.

Yang menarik lagi dalam sidang adalah saat kuasa hukum Titian menunjukkan bukti pengembalian atau penyetoran uang komitmen senilai kurang lebih Rp 34 miliar dari terdakwa ke BPR Legian.

Pengembalian atau penyetoran ini menindaklanjuti adanya temuan dari tim investigasi OJK ke BPR Legian senilai Rp 23 miliar. Celakanya lagi, saksi Ria saat ditunjukkan bukti pengembalian tidak bisa berbuat banyak karena memang tidak menemukan adanya bukti itu.

Baca Juga :  Simpan Barang Ini Di Sepatu, Pria Asal Sumenep Dipenjara

“Artinya begini, OJK selama ini perpendapat ada temuan Rp 23 miliar sedang klien kami sudah menyetorkan kometmen ke rekening BPR Legian kurang lebih Rp 34 miliar. Saya menduga, general audit investasi yang di lakukan oleh Japarmen Manalu (jp) ada dokumen yang tidak di serahkan khususnya ke penyidik atau investigator bukti pengembalian atau penyetor uang komitmen ini sehingga kasus ini bisa maju ke persidangan,” pungkas Acong Latif yang juga pengacaranya PT. Inalum itu.

Acong juga menegaskn, Titian harusnya bebas dari jeratan hukum yang dipermasalahkan selama ini ada perintah dari pemilik saham yaitu kliennya, sedangkan dari awal direksi bahkan saksi OJK tidak bisa menunjukan bukti itu.

“Dipermasalahkan uang Rp.23 Miliar sedangkan kami tunjukan bukti penyetoran atau pemgembalian ke BPR Legian kurang lebih 34 Miliar, apalagi yang harus dipermasalah artinya klien kami tidak salah dan harus bebas dong,” pungkasnya. (Dian)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB