Acong Latif Telanjangi Saksi OJK Dalam Perkara Perbankan BPR Legian

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif saat dalam persidangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras.

Acong Latif saat dalam persidangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras.

Denpasar || Rega Media News

Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian Titian Wilaras, Rabu (15/7) kemarin, kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliki Handajani Day masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan dua orang saksi, yaitu Japarmen Manalu selaku menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII dan Ria Prastiani Direktur Investigasi OJK Pusat.

Dalam sidang sebelumnya, Japarmen sempat dihadirkan serta menegaskan bahwa dalam kasus yang terjadi di BPR Legian tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu nasabah bank maupun karyawan bank tersebut.

Sementara saksi Ria yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini juga tidak mampu menunjukkan atau memperlihatkan bukti bahwa terdakwa memerintahkan I Gede Made Karyawan sebagai Kepala Bisnis di BPR Legian untuk mengambil uang dari BDD.

“Jadi saat ditanya saksi hanya mengatakan ada perintah dari terdakwa kepada Direksi untuk mengambil uang dari BDD. Tapi saya bukti bahwa terdakwa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD itu tidak bisa memperlihatkan di muka sidang,” jelas Acong Latif, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus 19 Kg Sabu di Sampang Divonis

Celakanya lagi, menurut saksi Ria, saat melakukan penyidikan, sebagai besar semua berasal dari apa yang dikatakan oleh saksi I Gede Made Karyawan.

“Menurut saksi penyidikan semua diambil dari perkara Pak Made Saja dan direksi. Sedangkan saat itu Pak Made juga tidak bisa menunjukkan bukti perintah tersebut,” ungkap Acong.

Dengan keterangan saksi Ria ini, Acong mengatakan, jelas sudah bahwa peran dari I Gede Made Karyawan dalam kasus ini makin terkuak. Namun apa peran saksi I Gede Made Karyawan, Acong belum berani menyebut karena perjalanan kasus ini masih panjang.

Yang menarik lagi dalam sidang adalah saat kuasa hukum Titian menunjukkan bukti pengembalian atau penyetoran uang komitmen senilai kurang lebih Rp 34 miliar dari terdakwa ke BPR Legian.

Pengembalian atau penyetoran ini menindaklanjuti adanya temuan dari tim investigasi OJK ke BPR Legian senilai Rp 23 miliar. Celakanya lagi, saksi Ria saat ditunjukkan bukti pengembalian tidak bisa berbuat banyak karena memang tidak menemukan adanya bukti itu.

Baca Juga :  Warga Sokobanah Sampang Bacok Kerabat Sendiri

“Artinya begini, OJK selama ini perpendapat ada temuan Rp 23 miliar sedang klien kami sudah menyetorkan kometmen ke rekening BPR Legian kurang lebih Rp 34 miliar. Saya menduga, general audit investasi yang di lakukan oleh Japarmen Manalu (jp) ada dokumen yang tidak di serahkan khususnya ke penyidik atau investigator bukti pengembalian atau penyetor uang komitmen ini sehingga kasus ini bisa maju ke persidangan,” pungkas Acong Latif yang juga pengacaranya PT. Inalum itu.

Acong juga menegaskn, Titian harusnya bebas dari jeratan hukum yang dipermasalahkan selama ini ada perintah dari pemilik saham yaitu kliennya, sedangkan dari awal direksi bahkan saksi OJK tidak bisa menunjukan bukti itu.

“Dipermasalahkan uang Rp.23 Miliar sedangkan kami tunjukan bukti penyetoran atau pemgembalian ke BPR Legian kurang lebih 34 Miliar, apalagi yang harus dipermasalah artinya klien kami tidak salah dan harus bebas dong,” pungkasnya. (Dian)

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan, Dyah Heny Andrianty, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB