Acong Latif Telanjangi Saksi OJK Dalam Perkara Perbankan BPR Legian

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif saat dalam persidangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras.

Acong Latif saat dalam persidangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras.

Denpasar || Rega Media News

Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian Titian Wilaras, Rabu (15/7) kemarin, kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliki Handajani Day masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan dua orang saksi, yaitu Japarmen Manalu selaku menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII dan Ria Prastiani Direktur Investigasi OJK Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang sebelumnya, Japarmen sempat dihadirkan serta menegaskan bahwa dalam kasus yang terjadi di BPR Legian tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu nasabah bank maupun karyawan bank tersebut.

Sementara saksi Ria yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini juga tidak mampu menunjukkan atau memperlihatkan bukti bahwa terdakwa memerintahkan I Gede Made Karyawan sebagai Kepala Bisnis di BPR Legian untuk mengambil uang dari BDD.

“Jadi saat ditanya saksi hanya mengatakan ada perintah dari terdakwa kepada Direksi untuk mengambil uang dari BDD. Tapi saya bukti bahwa terdakwa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD itu tidak bisa memperlihatkan di muka sidang,” jelas Acong Latif, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Baca Juga :  Pengacara Titian Wilaras Menilai Saksi Tak Bisa Tunjukan Bukti Dipersidangan

Celakanya lagi, menurut saksi Ria, saat melakukan penyidikan, sebagai besar semua berasal dari apa yang dikatakan oleh saksi I Gede Made Karyawan.

“Menurut saksi penyidikan semua diambil dari perkara Pak Made Saja dan direksi. Sedangkan saat itu Pak Made juga tidak bisa menunjukkan bukti perintah tersebut,” ungkap Acong.

Dengan keterangan saksi Ria ini, Acong mengatakan, jelas sudah bahwa peran dari I Gede Made Karyawan dalam kasus ini makin terkuak. Namun apa peran saksi I Gede Made Karyawan, Acong belum berani menyebut karena perjalanan kasus ini masih panjang.

Yang menarik lagi dalam sidang adalah saat kuasa hukum Titian menunjukkan bukti pengembalian atau penyetoran uang komitmen senilai kurang lebih Rp 34 miliar dari terdakwa ke BPR Legian.

Pengembalian atau penyetoran ini menindaklanjuti adanya temuan dari tim investigasi OJK ke BPR Legian senilai Rp 23 miliar. Celakanya lagi, saksi Ria saat ditunjukkan bukti pengembalian tidak bisa berbuat banyak karena memang tidak menemukan adanya bukti itu.

Baca Juga :  Reskoba Bangkalan Ciduk Dua Pelaku Sabu

“Artinya begini, OJK selama ini perpendapat ada temuan Rp 23 miliar sedang klien kami sudah menyetorkan kometmen ke rekening BPR Legian kurang lebih Rp 34 miliar. Saya menduga, general audit investasi yang di lakukan oleh Japarmen Manalu (jp) ada dokumen yang tidak di serahkan khususnya ke penyidik atau investigator bukti pengembalian atau penyetor uang komitmen ini sehingga kasus ini bisa maju ke persidangan,” pungkas Acong Latif yang juga pengacaranya PT. Inalum itu.

Acong juga menegaskn, Titian harusnya bebas dari jeratan hukum yang dipermasalahkan selama ini ada perintah dari pemilik saham yaitu kliennya, sedangkan dari awal direksi bahkan saksi OJK tidak bisa menunjukan bukti itu.

“Dipermasalahkan uang Rp.23 Miliar sedangkan kami tunjukan bukti penyetoran atau pemgembalian ke BPR Legian kurang lebih 34 Miliar, apalagi yang harus dipermasalah artinya klien kami tidak salah dan harus bebas dong,” pungkasnya. (Dian)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB