Aktivis Effendi Dali: Bicara Pemekaran Desa di Gorut Saat Ini Buang-Buang Waktu

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Hukum (Effendi Dali, SH).

Aktivis Hukum (Effendi Dali, SH).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Kemarin kita baru saja di pertontonkan dengan pemagaran dan penyegelan salah satu Kantor Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), tentulah ini menarik perhatian publik dan menjadi sebuah gambaran tentang tata kelola Pemerintah di Gorut belum berjalan dengan baik, sehingga masih terjadi hal-hal yang tidak di inginkan oleh publik.

Penyegelan dan pemagaran kantor Desa yang kemarin terjadi di Desa Tutuwoto menjadi pukulan nerat bagi Pemerintahan Kabupaten Gorut agar kedepannya tidak terjadi kembali .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dengan melihat berbagai macam persoalan yang terjadi pada tata kelola pemerintahan tersebut. Aktivis Hukum Effendi Dali SH mengatakan, dirinya tidak sepakat dan tidak setuju jika DPRD Komisi I di Gorontalo Utara Memasukkan Agenda Pembahasan Pemekaran Desa, karena menurutnya hal itu hanya buang-buang waktu saja.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Kodim 0609/Kab. Bandung Adakan Bhakti Sosial dan Karnaval

“Saya sebagai Pemuda Gorontalo dengan melihat begitu banyak persoalan-persoalan di desa dan kabupaten tentulah saya tidak sepakat dan tidak setuju jika saat ini DPRD Gorontalo Utara melalui Komisi satu ( 1 ) Memasukan Agenda Pembahasan Pemekaran Desa, sebab mengingat bagaimana mungkin membahas Pemekaran Desa sedangkan 123 Desa saja banyak yang bersama, salah satunya kemarin terjadi penyegelan kantor desa,” jelas Effendi. Jumat (17/17/20).

Kemudian Effendi lanjut menjelaskan, syarat-syarat pemekaran sebuah Desa harus jelas dan terang benderang sesuai dengan Peraturan Desa di mana salah satu syarat pemekaran desa.

Baca Juga :  Warga Langgar Prokes di Sampang Akan Didenda Rp 100 Ribu Hingga 1 Juta

“Syaratnya adalah memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya Manusia dan sumber daya Ekonomi. Juga harus di dukung dengan tersedianya dana Operasional, Penghasilan Tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,”ujarnya.

Banyak hal kata Effendi, yang harus di pertimbangkan ketika dilakukan pemekaran desa, apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, yang kita tau bersama dengan adanya pandemi banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian.

“Kemudian DPRD Gorut Komisi satu malah justru sibuk membahas pemekaran desa yang seharus penting di bahas terabaikan. Sehingga menurut saya membahas tentang pemekaran desa hanya buang-buang waktu dan energi saja,” ujar Effendi. (Suprianto)

Berita Terkait

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB