Aktivis Effendi Dali: Bicara Pemekaran Desa di Gorut Saat Ini Buang-Buang Waktu

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Hukum (Effendi Dali, SH).

Aktivis Hukum (Effendi Dali, SH).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Kemarin kita baru saja di pertontonkan dengan pemagaran dan penyegelan salah satu Kantor Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), tentulah ini menarik perhatian publik dan menjadi sebuah gambaran tentang tata kelola Pemerintah di Gorut belum berjalan dengan baik, sehingga masih terjadi hal-hal yang tidak di inginkan oleh publik.

Penyegelan dan pemagaran kantor Desa yang kemarin terjadi di Desa Tutuwoto menjadi pukulan nerat bagi Pemerintahan Kabupaten Gorut agar kedepannya tidak terjadi kembali .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dengan melihat berbagai macam persoalan yang terjadi pada tata kelola pemerintahan tersebut. Aktivis Hukum Effendi Dali SH mengatakan, dirinya tidak sepakat dan tidak setuju jika DPRD Komisi I di Gorontalo Utara Memasukkan Agenda Pembahasan Pemekaran Desa, karena menurutnya hal itu hanya buang-buang waktu saja.

Baca Juga :  La Nyalla; Lima Sila Final, Agama Bukanlah Ancaman Bagi Pancasila

“Saya sebagai Pemuda Gorontalo dengan melihat begitu banyak persoalan-persoalan di desa dan kabupaten tentulah saya tidak sepakat dan tidak setuju jika saat ini DPRD Gorontalo Utara melalui Komisi satu ( 1 ) Memasukan Agenda Pembahasan Pemekaran Desa, sebab mengingat bagaimana mungkin membahas Pemekaran Desa sedangkan 123 Desa saja banyak yang bersama, salah satunya kemarin terjadi penyegelan kantor desa,” jelas Effendi. Jumat (17/17/20).

Kemudian Effendi lanjut menjelaskan, syarat-syarat pemekaran sebuah Desa harus jelas dan terang benderang sesuai dengan Peraturan Desa di mana salah satu syarat pemekaran desa.

Baca Juga :  Hebat! Pemkab Pamekasan Kembali Raih WTP Untuk Ketujuh Kalinya

“Syaratnya adalah memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya Manusia dan sumber daya Ekonomi. Juga harus di dukung dengan tersedianya dana Operasional, Penghasilan Tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,”ujarnya.

Banyak hal kata Effendi, yang harus di pertimbangkan ketika dilakukan pemekaran desa, apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, yang kita tau bersama dengan adanya pandemi banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian.

“Kemudian DPRD Gorut Komisi satu malah justru sibuk membahas pemekaran desa yang seharus penting di bahas terabaikan. Sehingga menurut saya membahas tentang pemekaran desa hanya buang-buang waktu dan energi saja,” ujar Effendi. (Suprianto)

Berita Terkait

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB