Cimahi || Rega Media News
Hanya dalam waktu sepekan Noviandi (26) dan Kriswantono (37) warga asal Cianjur, dalam melakukan aksinya bisa mengganyang 5-6 sepeda motor.
Dua pelaku yang sudah jadi tersangka itu ditangkap pada 11 Juli lalu setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mendapat sejumlah laporan kehilangan sepeda motor.
Menurut data yang diperoleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah disasar keduanya. Sementara di Kota Bandung tercatat ada 18 TKP serta di Kabupaten Bandung dua TKP.
“Kami sudah 6 bulan melakukan aksi ini, dan dalam seminggu bisa 5-6 dapat mencuri sepeda motor,” kata Noviandi saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (17/7/2020).
Sepeda motor hasil curian itu kemudian dibawa pelaku lainnya ke daerah Cianjur. Para pelaku bernama Riki Andika (20), Sayid (24), Yogi Anggi (26), Alan Abdulrohman (22), Ahmad Setiadi (18), Taofik Ramdani (20) dan Dian Samsul Fauzi (20) juga sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Kendaraan hasil pencurian itu kemudian dibawa ke penadah bernama Bajuri (37) yang juga sudah diamankan dan jadi tersangka. Artinya, sindikan pencurian dengan puluhan TKP itu melibatkan 10 orang.
“Dijualnya itu Rp 2-3 juta ke penadah,” ucap Noviandi.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, para pelaku ini menjalankan aksinya siang dan malam hari. Mereka hanya butuh sekitar 1 menit untuk menggasak motor korban.
“Modusnya merusak kunci motor menggunakan kunci astag,” katanya.
Untuk itu, Yoris mengimbau pemilik kendaraan untuk lebih waspada. Terutama ketika memarkirkan kendaraannya. “Parkir di tempat ramai dan selalu gunakan kunci ganda,” imbuhnya. (agil)