Daerah  

Galian C di Gorut Resahkan Warga, Ketua YLBHI Angkat Suara

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHIG) Cabang Gorontalo Utara, Tutun Suaib.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Aktivitas tambang galian C berlokasi di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, diduga mulai meresahkan warga setempat dan pengguna jalan yang melintas.

Pasalnya, warga sekitar diresahkan dengan suara kendaraan dan alat berat, ditambah lagi debu yang bertaburan, kemudian sisa-sisa buangan galian C tersebut mengotori badan jalan raya, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan apalagi musim hujan seperti ini.

Sehingga melihat hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHIG) Cabang Gorontalo Utara, Tutun Suaib dan masyarakat Desa Molantadu, angkat bicara terkait adanya aktivitas tambang galian C tersebut. Lantaran diduga mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan yang melintas.

Tutub Suaib mengakatan, pekerjaan galian C tersebut sudah berlangsung kurang lebih dua Minggu. Warga sekitar diresahkan dengan suara kenderaan dan alat berat yang mengganggu istrahat warga.

Ditambah lagi debu yang dihasilkan kendaraan memicu penyakit, apalagi di musim hujan, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Pasalnya, kondisi badan jalan raya dikotori dengan sisa-isa buangan galian tersebut.

“Pemerintah Daerah Gorontalo Utara hanya diam seakan-akan melakukan pembiaran. Terutama Dinas Lingkungan Hidup. Kegiatan Tambang Galian C berada tepatnya di lokasi rawan kecelakaan dan rawan bencana. Apalagi, jalan yang dilalui sangat membahayakan pengguna jalan. Kondisi inilah membahayakan nyawa kami pengguna jalan, apalagi melintas malam hari,” ucap Tutun, Minggu (26/7/20).

Lanjut tutun, dirinya sebagai masyarakat Kecamatan Tomilito gerah dengan masalah ini. Olehnya Tutun Suaib mempertanyakan fungsi dan kontrol pemerintah daerah Gorut untuk melindungi warga yang terjajah sekolompok orang.

Apalagi aktivitas yang dilakukan itu kata Tutun adalah kegiatan Tambang Galian C, yang semuanya harus melalui prosedur yang ada atau memiliki izin operasi. Jika kegiatan tersebut menimbulkan keresahan terhadap warga sekitar dan pengguna jalan, maka Pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas. Jika perlu memberhentikan aktivitas Tambang Galian C dan ini termasuk mengeruk Sumber Daya Alam.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah Gorut segera menyelesaikan persoalan ini, apalagi menyangkut persoalan lingkungan menimbulkan bencana, ini seakan-akan pemerintah daerah Gorut melakukan pembiaran agar warga menderita penyakit atau Para pengguna jalan segera masuk Rumah Sakit,” ungkap Tutun.

Warga lainnya Sam mengakui, bahwa memang kegiatan tersebut diketahuinya belum ada pemberitahuan kepada masyarakat setempat. Sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

“Itu juga pake breaker otomatis itu ribut alatnya. Nanti pemerintah desa akan bicarakan kepada pemerintah desa lainnya. Tapi memang izin apa semua itu di pemerintah sebelah tapi aktivtas dan operasinya di tempat kita,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi Kepala Desa Bulango Raya Kecamatan Tomilito Kisman Noe mengatakan, jauh-jauh sebelumnya dirinya sudah sampaikan kepihak pelaksana pekerjaan galian C tersebut untuk memperhatikan dan membersihkan jalan yang dilintasi oleh masyarakat umum.

“Dari jauh-jauh sebelumnya walaupun mereka sudah ada pembebasan lahan dari pemilik lahan dan mereka sudah menguru izin, tetapi saya sampaikan kepada pihak yang mengerjakan itu baik dari pelaksananya dan kariawannya agar membersihkan jalan yaitu jalan trans sulawesi yang dilintasi oleh masyarakat umum agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,” kata Kisman

Kemudian lanjut kisman bahwa dirinya juga sudah menyampaikan ke mereka bahwa jangan sampai mengganggu masyarakat sekitar. Namun hal ini saya juga belum melihat pasti terhadap apa yang menjadi keluhan dari pada warga maupun pengguna jalan.

“Sehingga saya belum ada informasi kemungkinan yang akan saya teruskan ke pemerintah di atasnya saya, kecamatan atau ke instansi terkait,” jelasnya.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorut, saat dikonfirmasi melalui via telephone sebanyak dua kali melalui sekretarisnya namun tidak di respons (telephone tidak di angkat). (SN)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *