Aktivis Desak Kejari Gorut Segera Lakukan Penahanan Tersangka Pembebasan Lahan PLTU Tomilito

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Nanang Latif).

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Nanang Latif).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Nanang Latif meminta kepada Kejaksaan Negari (Kejari) Gorut, untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka pada kasus pembebasan lahan di PLTU Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Karena di ketahui sudah ada satu nama yang di tetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Desa Tanjung Karang berinisial HT, namun sampai saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka.

Nanang Latif mengatakan, kita ketahui bersama kejari Gorut mendapatkan apresiasi dari Aktivis dan LSM setelah menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

“Namun saya sedikit berbeda dengan teman-teman, saya belum bisa memberikan apresiasi kepada kejari,” ujar Nanang, Senin (27/7/20).

Nanang menjelaskan, kenapa dirinya belum bisa memberikan apresisasi, karena sampai saat ini Kejari Gorut belum melakukan penahanan kepada tersangka.

“Kenapa saya belum bisa memberikan apresiasi, karena sampai saat ini Kejari Gorut belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Memang ada prosedur yang harus dilakukan oleh Kejari Gorut dalam melakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmi Jadi TSK Kasus Judi, Oknum Anggota DPRD Gorontalo AR Ditahan

Menurutnya, Kejari Gorut sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, namun tersangka awalnya tidak mengindahkan surat tersebut. Bahkan, tersangka berdalih bahwa dia sedang sakit, padahal hal itu menurutnya tidak benar.

“Kejari harus tau bahwa HT saat ini tidak sedang sakit, sesuai informasi dari masyarakat dan teman-teman aktivis asal Tomilito mengatakan, bahwa HT saat ini berkeluyuran di Desa Tanjung Karang, bahkan saat ini HT hanya senang-senang berkebun,” ungkap Nanang.

Nanang, menduga Kejari Gorut telah dibohongi oleh tersangka. Sehingga dirinya meminta kepada Kejari Gorut untuk bertindak tegas, dan melakukan penjemputan paksa apabila tidak mengindahkan panggilan berikutnya.

“Saya menduga Kejari Gorut dibohongi oleh tersangka HT, jadi saya meminta kepada Kejari Gorut untuk bertindak tegas, kalau bisa 1 atau 2 hari ini segera menjemput paksa tersangka HT,” tegas Nanang.

Baca Juga :  Ternyata Ini Alasan Warga di TPS 8 Enggan Mencoblos di PSU Jilid 2 Ketapang

Kemudian Nanang meminta kepada Kejari Gorut untuk segera menetapkan tersangka berikutnya tanpa mengenal siapa, baik dia ASN atau Non ASN.

“Sesuai apa yang di sampaikan pihak Kejari saat pemberitaan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus pembebasan lahan PLTU ini akan ada tersangka lainnya. Jadi apabila sudah memenuhi kriteria tersangka, sesegera mungkin Kejari Gorut untuk menetapkan tersangka berikutnya. Tanpa mengenal mereka ASN atau Non ASN. Agar kasus ini selesai,” tutup Nanang.

Pihak Kejari Gorut saat dihubungi via telepon, melalui Kasubsi Penyidikan Hendra Dude, dirinya mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan untuk penyiapan tahap satu.

“Karena kita sudah periksa beliau sebagai tersangka maka kita masi menyusun berkasnya untuk tahapan selanjutnya,”jelas Hendra. Selasa (28/7).

Ia menambahkan, Minggu kemarin tersangka sudah memenuhi panggilan kedua. “Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kedua dan sudah kita periksa untuk tahapan kedepannya,” ujar Hendra. (SN)

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB