Aktivis Desak Kejari Gorut Segera Lakukan Penahanan Tersangka Pembebasan Lahan PLTU Tomilito

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Nanang Latif).

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Nanang Latif).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Nanang Latif meminta kepada Kejaksaan Negari (Kejari) Gorut, untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka pada kasus pembebasan lahan di PLTU Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Karena di ketahui sudah ada satu nama yang di tetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Desa Tanjung Karang berinisial HT, namun sampai saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nanang Latif mengatakan, kita ketahui bersama kejari Gorut mendapatkan apresiasi dari Aktivis dan LSM setelah menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

“Namun saya sedikit berbeda dengan teman-teman, saya belum bisa memberikan apresiasi kepada kejari,” ujar Nanang, Senin (27/7/20).

Nanang menjelaskan, kenapa dirinya belum bisa memberikan apresisasi, karena sampai saat ini Kejari Gorut belum melakukan penahanan kepada tersangka.

“Kenapa saya belum bisa memberikan apresiasi, karena sampai saat ini Kejari Gorut belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Memang ada prosedur yang harus dilakukan oleh Kejari Gorut dalam melakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pokja UKPBJ Gorut Dinilai Diskriminatif Dalam Proses Tender RS Pratama

Menurutnya, Kejari Gorut sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, namun tersangka awalnya tidak mengindahkan surat tersebut. Bahkan, tersangka berdalih bahwa dia sedang sakit, padahal hal itu menurutnya tidak benar.

“Kejari harus tau bahwa HT saat ini tidak sedang sakit, sesuai informasi dari masyarakat dan teman-teman aktivis asal Tomilito mengatakan, bahwa HT saat ini berkeluyuran di Desa Tanjung Karang, bahkan saat ini HT hanya senang-senang berkebun,” ungkap Nanang.

Nanang, menduga Kejari Gorut telah dibohongi oleh tersangka. Sehingga dirinya meminta kepada Kejari Gorut untuk bertindak tegas, dan melakukan penjemputan paksa apabila tidak mengindahkan panggilan berikutnya.

“Saya menduga Kejari Gorut dibohongi oleh tersangka HT, jadi saya meminta kepada Kejari Gorut untuk bertindak tegas, kalau bisa 1 atau 2 hari ini segera menjemput paksa tersangka HT,” tegas Nanang.

Baca Juga :  Tahun 2018, Penderita Gangguan Jiwa di Sumenep Mencapai Sekian

Kemudian Nanang meminta kepada Kejari Gorut untuk segera menetapkan tersangka berikutnya tanpa mengenal siapa, baik dia ASN atau Non ASN.

“Sesuai apa yang di sampaikan pihak Kejari saat pemberitaan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus pembebasan lahan PLTU ini akan ada tersangka lainnya. Jadi apabila sudah memenuhi kriteria tersangka, sesegera mungkin Kejari Gorut untuk menetapkan tersangka berikutnya. Tanpa mengenal mereka ASN atau Non ASN. Agar kasus ini selesai,” tutup Nanang.

Pihak Kejari Gorut saat dihubungi via telepon, melalui Kasubsi Penyidikan Hendra Dude, dirinya mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan untuk penyiapan tahap satu.

“Karena kita sudah periksa beliau sebagai tersangka maka kita masi menyusun berkasnya untuk tahapan selanjutnya,”jelas Hendra. Selasa (28/7).

Ia menambahkan, Minggu kemarin tersangka sudah memenuhi panggilan kedua. “Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kedua dan sudah kita periksa untuk tahapan kedepannya,” ujar Hendra. (SN)

Berita Terkait

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur
100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi
Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju
Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM
RPJMD Sampang 2025-2029 Disepakati
Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL
Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim
Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:18 WIB

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:02 WIB

100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:02 WIB

Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:53 WIB

Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:52 WIB

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Berita Terbaru

Caption: antusiasme penonton melihat penampilan event 'Ritmik Madura' di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, (dok. regamedianews).

Hiburan

Sampang ‘Ritmik Madura’ Bangkitkan Identitas Budaya

Sabtu, 12 Jul 2025 - 23:22 WIB

Caption: antusias ibu-ibu PIPAS korwil Madura saat mengikuti senam bersama Ketua PIPAS Jatim, di Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Jul 2025 - 22:18 WIB

Caption: Kakanwil Ditjenpas Jatim (Kadiyono) menyerahkan buku panduan program rehabilitasi kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:02 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (Dyah Heny Andrianty) menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan Diskominfo Pamekasan (Arif Rachman Syah).

Daerah

Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:02 WIB