Daerah  

Aktivis Desak Kejari Gorut Segera Lakukan Penahanan Tersangka Pembebasan Lahan PLTU Tomilito

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Nanang Latif).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Nanang Latif meminta kepada Kejaksaan Negari (Kejari) Gorut, untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka pada kasus pembebasan lahan di PLTU Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Karena di ketahui sudah ada satu nama yang di tetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Desa Tanjung Karang berinisial HT, namun sampai saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka.

Nanang Latif mengatakan, kita ketahui bersama kejari Gorut mendapatkan apresiasi dari Aktivis dan LSM setelah menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

“Namun saya sedikit berbeda dengan teman-teman, saya belum bisa memberikan apresiasi kepada kejari,” ujar Nanang, Senin (27/7/20).

Nanang menjelaskan, kenapa dirinya belum bisa memberikan apresisasi, karena sampai saat ini Kejari Gorut belum melakukan penahanan kepada tersangka.

“Kenapa saya belum bisa memberikan apresiasi, karena sampai saat ini Kejari Gorut belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Memang ada prosedur yang harus dilakukan oleh Kejari Gorut dalam melakukan penahanan,” jelasnya.

Menurutnya, Kejari Gorut sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, namun tersangka awalnya tidak mengindahkan surat tersebut. Bahkan, tersangka berdalih bahwa dia sedang sakit, padahal hal itu menurutnya tidak benar.

“Kejari harus tau bahwa HT saat ini tidak sedang sakit, sesuai informasi dari masyarakat dan teman-teman aktivis asal Tomilito mengatakan, bahwa HT saat ini berkeluyuran di Desa Tanjung Karang, bahkan saat ini HT hanya senang-senang berkebun,” ungkap Nanang.

Nanang, menduga Kejari Gorut telah dibohongi oleh tersangka. Sehingga dirinya meminta kepada Kejari Gorut untuk bertindak tegas, dan melakukan penjemputan paksa apabila tidak mengindahkan panggilan berikutnya.

“Saya menduga Kejari Gorut dibohongi oleh tersangka HT, jadi saya meminta kepada Kejari Gorut untuk bertindak tegas, kalau bisa 1 atau 2 hari ini segera menjemput paksa tersangka HT,” tegas Nanang.

Kemudian Nanang meminta kepada Kejari Gorut untuk segera menetapkan tersangka berikutnya tanpa mengenal siapa, baik dia ASN atau Non ASN.

“Sesuai apa yang di sampaikan pihak Kejari saat pemberitaan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus pembebasan lahan PLTU ini akan ada tersangka lainnya. Jadi apabila sudah memenuhi kriteria tersangka, sesegera mungkin Kejari Gorut untuk menetapkan tersangka berikutnya. Tanpa mengenal mereka ASN atau Non ASN. Agar kasus ini selesai,” tutup Nanang.

Pihak Kejari Gorut saat dihubungi via telepon, melalui Kasubsi Penyidikan Hendra Dude, dirinya mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan untuk penyiapan tahap satu.

“Karena kita sudah periksa beliau sebagai tersangka maka kita masi menyusun berkasnya untuk tahapan selanjutnya,”jelas Hendra. Selasa (28/7).

Ia menambahkan, Minggu kemarin tersangka sudah memenuhi panggilan kedua. “Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kedua dan sudah kita periksa untuk tahapan kedepannya,” ujar Hendra. (SN)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *