Aktivis Desak Kejari Gorut Segera Lakukan Penahanan Tersangka Pembebasan Lahan PLTU Tomilito

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Nanang Latif).

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Nanang Latif).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Aktivis muda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Nanang Latif meminta kepada Kejaksaan Negari (Kejari) Gorut, untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka pada kasus pembebasan lahan di PLTU Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Karena di ketahui sudah ada satu nama yang di tetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Desa Tanjung Karang berinisial HT, namun sampai saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nanang Latif mengatakan, kita ketahui bersama kejari Gorut mendapatkan apresiasi dari Aktivis dan LSM setelah menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

“Namun saya sedikit berbeda dengan teman-teman, saya belum bisa memberikan apresiasi kepada kejari,” ujar Nanang, Senin (27/7/20).

Nanang menjelaskan, kenapa dirinya belum bisa memberikan apresisasi, karena sampai saat ini Kejari Gorut belum melakukan penahanan kepada tersangka.

“Kenapa saya belum bisa memberikan apresiasi, karena sampai saat ini Kejari Gorut belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Memang ada prosedur yang harus dilakukan oleh Kejari Gorut dalam melakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkades, Ketua PN Bangkalan Pastikan Pelayanan Peter Sicora Berjalan Maksimal

Menurutnya, Kejari Gorut sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, namun tersangka awalnya tidak mengindahkan surat tersebut. Bahkan, tersangka berdalih bahwa dia sedang sakit, padahal hal itu menurutnya tidak benar.

“Kejari harus tau bahwa HT saat ini tidak sedang sakit, sesuai informasi dari masyarakat dan teman-teman aktivis asal Tomilito mengatakan, bahwa HT saat ini berkeluyuran di Desa Tanjung Karang, bahkan saat ini HT hanya senang-senang berkebun,” ungkap Nanang.

Nanang, menduga Kejari Gorut telah dibohongi oleh tersangka. Sehingga dirinya meminta kepada Kejari Gorut untuk bertindak tegas, dan melakukan penjemputan paksa apabila tidak mengindahkan panggilan berikutnya.

“Saya menduga Kejari Gorut dibohongi oleh tersangka HT, jadi saya meminta kepada Kejari Gorut untuk bertindak tegas, kalau bisa 1 atau 2 hari ini segera menjemput paksa tersangka HT,” tegas Nanang.

Baca Juga :  Wartawan Yang Lulus UKW Harus Jadi Motor di Daerah Masing-Masing

Kemudian Nanang meminta kepada Kejari Gorut untuk segera menetapkan tersangka berikutnya tanpa mengenal siapa, baik dia ASN atau Non ASN.

“Sesuai apa yang di sampaikan pihak Kejari saat pemberitaan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus pembebasan lahan PLTU ini akan ada tersangka lainnya. Jadi apabila sudah memenuhi kriteria tersangka, sesegera mungkin Kejari Gorut untuk menetapkan tersangka berikutnya. Tanpa mengenal mereka ASN atau Non ASN. Agar kasus ini selesai,” tutup Nanang.

Pihak Kejari Gorut saat dihubungi via telepon, melalui Kasubsi Penyidikan Hendra Dude, dirinya mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan untuk penyiapan tahap satu.

“Karena kita sudah periksa beliau sebagai tersangka maka kita masi menyusun berkasnya untuk tahapan selanjutnya,”jelas Hendra. Selasa (28/7).

Ia menambahkan, Minggu kemarin tersangka sudah memenuhi panggilan kedua. “Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kedua dan sudah kita periksa untuk tahapan kedepannya,” ujar Hendra. (SN)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB