Seorang Suami di Jombang Bunuh Istrinya Dengan Sadis

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2020 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (S) saat diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mojowarno.

Tersangka (S) saat diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mojowarno.

Jombang || Rega Media News

Sembilan tahun lamanya, S (49 th) warga Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, mengadu nasib di negeri orang, yakni di Amerika Serikat, berharap demi menafkahi istri dan anak tercintanya.

Namun nasib berkata lain, rasa rindu yang seharusnya telah menggunung karena sembilan tahun berpisah, justru mengantarkan mereka pada peristiwa berdarah yang mengakibatkan kematian sang istri yakni SE (49 th) ditangan sang suami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (31/7/20), keduanya cekcok hebat diduga karena sang suami cemburu kepada sang istri, seperti yang disampaikan Kapolsek Mojowarno AKP Yogas.

Baca Juga :  Seorang Pria di Bangkalan Tewas Tertembak

“Dugaan sementara suami cemburu,” ujarnya, Sabtu (1/8/20).

Yogas menjelaskan, bahwa biduk rumah tangga keduanya, sudah mulai bermasalah sejak kedatangan sang suami, sekitar empat bulan lalu.

Saat itu sang suami mulai menanyakan hasil uang kirimannya selama 9 tahun bekerja di perantauan, namun sang istri diduga tidak menjelaskan secara gamblang, hingga akhirnya percekcokan tak dapat dihindari, bahkan sang istri diduga meminta cerai kepada sang suami.

“Nah, dari situlah mereka kerap cekcok. Pelaku curiga ada orang ketiga dalam rumah tangganya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jadi Pengedar, Warga Robatal Sampang Ditangkap Polisi

Kemudian lanjut Yogas, pada Jumat malam, terjadilah peristiwa berdarah, yakni S menghabisi istrinya dengan sadis.

Perempuan yang tinggal di Dusun Ngenden itupun meregang nyawa setelah begitu banyaknya darah yang keluar akibat sabetan golok dari lelaki yang tak lain adalah suaminya.

“Korban meninggal disebabkan senjata tajam. Kami mengamankan barang bukti sebilah parang,” jelasnya.

Kekalapan S tak berhenti sampai disitu, pria berkepala plontos itupun berusaha membacok anaknya N (19 th) yang sedang berada dilantai dua rumahnya. (rd)

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB