Tolak Omnibus Law, DPW FSPMI Provinsi Gorontalo Turun Jalan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2020 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo Utara || Rega Media News

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Gorontalo Unjuk Rasa (unras) menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kamis (30/7/2020).

Pada unras tersebut di perkirakan massa aksi kurang lebih 100 orang, yang terdiri dari perwakilan perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) setiap perusahaan yang terdaftar dalam naungan FSPMI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa aksi mendatangi kantor Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Koordinator Lapangan (Korlap) Andrika Hasan mengatakan dengan tegas dalam orasinya bahwa mereka menolak Omnibus Law, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, karena menurutnya ada beberapa pasal yang justru melemahkan kaum buruh.

Baca Juga :  JCW Sampang Jalin Sinergitas Dengan Awak Media

“Aksi ini merupakan aksi dalam rangka menolak omnibus law, karena sesuai kajian kami ada beberapa pasal-pasal yang akan melemahkan kaum buruh dan pekerja,”ujarnya.

Lanjutnya korlap, aksi penolakan terhadap omnibus law ini
bukan hanya dilakukan di Gorontalo tapi di seluruh provinsi melakukan penolakan.

“Aksi FSPMI ini bukan hanya dilakukan di Gorontalo tapi di seluruh provinsi melakukan penolakan terhadap omnibus law sebagai bentuk pembelaan dan perlindungan terhadap kaum buruh dan pekerja,”jelas korlap.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Sindikat Bandar Narkoba di Bangkalan

Bukan hanya itu. Orator lainnya meminta agar perusahaan-perusahaan yang merumahkan para pekerja, diminta untuk membayar upah pekerja yang di rumahkan dan menolak adanya PHK.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan-perusahaan yang telah merumahkan para pekerja, untuk membayar upah mereka dan juga kami tegaskan bahwa kami menolak PHK dan TKA yang tidak memiliki dokumen sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan,”tegasnya.

Pada aksi tersebut, di kantor Gubernur massa aksi diterimah oleh asisten 3 Iswanta dan di DPRD Provinsi diterima langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi. (SN)

Berita Terkait

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB