Tolak Omnibus Law, DPW FSPMI Provinsi Gorontalo Turun Jalan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2020 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo Utara || Rega Media News

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Gorontalo Unjuk Rasa (unras) menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kamis (30/7/2020).

Pada unras tersebut di perkirakan massa aksi kurang lebih 100 orang, yang terdiri dari perwakilan perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) setiap perusahaan yang terdaftar dalam naungan FSPMI.

Massa aksi mendatangi kantor Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Koordinator Lapangan (Korlap) Andrika Hasan mengatakan dengan tegas dalam orasinya bahwa mereka menolak Omnibus Law, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, karena menurutnya ada beberapa pasal yang justru melemahkan kaum buruh.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Sambangi Rumah Duka Korban Pesawat Lion Air JT610

“Aksi ini merupakan aksi dalam rangka menolak omnibus law, karena sesuai kajian kami ada beberapa pasal-pasal yang akan melemahkan kaum buruh dan pekerja,”ujarnya.

Lanjutnya korlap, aksi penolakan terhadap omnibus law ini
bukan hanya dilakukan di Gorontalo tapi di seluruh provinsi melakukan penolakan.

“Aksi FSPMI ini bukan hanya dilakukan di Gorontalo tapi di seluruh provinsi melakukan penolakan terhadap omnibus law sebagai bentuk pembelaan dan perlindungan terhadap kaum buruh dan pekerja,”jelas korlap.

Baca Juga :  Peduli Covid-19, AJS Bagi-Bagi Masker & Hand Sanitizer Kepada PKL

Bukan hanya itu. Orator lainnya meminta agar perusahaan-perusahaan yang merumahkan para pekerja, diminta untuk membayar upah pekerja yang di rumahkan dan menolak adanya PHK.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan-perusahaan yang telah merumahkan para pekerja, untuk membayar upah mereka dan juga kami tegaskan bahwa kami menolak PHK dan TKA yang tidak memiliki dokumen sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan,”tegasnya.

Pada aksi tersebut, di kantor Gubernur massa aksi diterimah oleh asisten 3 Iswanta dan di DPRD Provinsi diterima langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi. (SN)

Berita Terkait

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB