Tolak Omnibus Law, DPW FSPMI Provinsi Gorontalo Turun Jalan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2020 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo Utara || Rega Media News

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Gorontalo Unjuk Rasa (unras) menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kamis (30/7/2020).

Pada unras tersebut di perkirakan massa aksi kurang lebih 100 orang, yang terdiri dari perwakilan perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) setiap perusahaan yang terdaftar dalam naungan FSPMI.

Massa aksi mendatangi kantor Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Koordinator Lapangan (Korlap) Andrika Hasan mengatakan dengan tegas dalam orasinya bahwa mereka menolak Omnibus Law, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, karena menurutnya ada beberapa pasal yang justru melemahkan kaum buruh.

Baca Juga :  Pengesahan Perda RPJMD, Banyak Anggota DPRD Sampang Tak Hadiri Rapat Paripurna

“Aksi ini merupakan aksi dalam rangka menolak omnibus law, karena sesuai kajian kami ada beberapa pasal-pasal yang akan melemahkan kaum buruh dan pekerja,”ujarnya.

Lanjutnya korlap, aksi penolakan terhadap omnibus law ini
bukan hanya dilakukan di Gorontalo tapi di seluruh provinsi melakukan penolakan.

“Aksi FSPMI ini bukan hanya dilakukan di Gorontalo tapi di seluruh provinsi melakukan penolakan terhadap omnibus law sebagai bentuk pembelaan dan perlindungan terhadap kaum buruh dan pekerja,”jelas korlap.

Baca Juga :  Polsek Kamal Kecolongan, Warga Adakan Orkes Dangdut Ditengah Pandemi Covid-19

Bukan hanya itu. Orator lainnya meminta agar perusahaan-perusahaan yang merumahkan para pekerja, diminta untuk membayar upah pekerja yang di rumahkan dan menolak adanya PHK.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan-perusahaan yang telah merumahkan para pekerja, untuk membayar upah mereka dan juga kami tegaskan bahwa kami menolak PHK dan TKA yang tidak memiliki dokumen sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan,”tegasnya.

Pada aksi tersebut, di kantor Gubernur massa aksi diterimah oleh asisten 3 Iswanta dan di DPRD Provinsi diterima langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi. (SN)

Berita Terkait

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Berita Terbaru

Caption: penyerahan tongkat dan tasbih isyarah pendirian NU diserahkan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, (dok. foto istimewa).

Nasional

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Senin, 5 Jan 2026 - 08:18 WIB

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB