Zulfan; Bupati Aceh Selatan Harus Tegas dan Segera Copot Pejabat Plt

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Selatan Zulfan.

Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Selatan Zulfan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran diminta segera mengganti dua Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Pasalnya, hingga kini masih ada dua Plt yang mengisi posisi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Plt Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Posisi Plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara itu, juga ada tenggat waktu lamanya Plt memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Selatan Zulfan mengatakan, masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.

“Sesuai aturan jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis, proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD,” jelas Zulfan, Senin (03/08/20).

Baca Juga :  Pemdes Karang Penang Oloh Sampang Salurkan BLT Dana Desa Pertama

Terkait OPD yang dipimpin Plt yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dijabat Novi Rosmita yang juga Seketaris Dinkes, Plt Disnakertran posisi Plt diisi Saiful Azhar yang juga Sekretaris di Dinas tersebut. 

Zulfan menjelaskan, dalam aturan itu juga disebutkan Pelaksana tugas (Plt) dan Pelaksana harian (Plh) dilarang membuat kebijakan strategis dan merombak pegawai di instansinya masing-masing.

“Jadi pejabat yang menjadi Plt maupun Plh dilarang mengeluarkan kebijakan strategis, seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah,” terangnya.

Menurut Zulfan, Plt dan Plh juga punya jabatan definitif. Jadi tidak boleh lama. Maka dari itu jika ada jabatan kosong harus segera diisi yang definitif. Untuk pengisian jabatan OPD eselon II yang masih kosong, Zulfan beralasan hal itu merupakan ranah dari Bupati.

Baca Juga :  Ustad Abdus Somad Akan Ceramah di Akses Suramadu Bangkalan

“Coba tanyakan saja ke Pak Bupati, menurutnya memang saat ini sudah bisa melakukan pelantikan ataupun mutasi, karena di dua Dinas tersebut sudah ada Calon Pimpinan Pratama yang lulus seleksi yang diadakan Pemerintah Daerah tahun lalu, dan rasanya tidak ada terkendala dengan undang-undang katanya,” tandasnya.
Selain masih ada dua jabatan kosong pada eselon juga di tahun 2020 ini, ada sejumlah pejabat setingkat kepala OPD yang akan pensiun. “Kita tunggu saja apakah akan diikutkan open bidding juga sebaiknya jangan diisi Plt,” tukas tokoh pemuda Aceh Selatan ini.

Zulfan juga membeberkan kesalahan yang pernah terjadi disaat mutasi tahun sebelumnya, mantan sekretaris Disdik setempat, Maisus Syarif yang tidak lulus tes Pimpinan Pratama diangkat menjadi Staf Ahli, dan akhirnya pihak BKN menolaknya dengan alasan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB