Zulfan; Bupati Aceh Selatan Harus Tegas dan Segera Copot Pejabat Plt

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Selatan Zulfan.

Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Selatan Zulfan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran diminta segera mengganti dua Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Pasalnya, hingga kini masih ada dua Plt yang mengisi posisi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Plt Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Posisi Plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara itu, juga ada tenggat waktu lamanya Plt memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Selatan Zulfan mengatakan, masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.

“Sesuai aturan jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis, proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD,” jelas Zulfan, Senin (03/08/20).

Baca Juga :  Jalan Lintas Tapaktuan-Abdya Bertahun Rusak Belum Ada Perbaikan

Terkait OPD yang dipimpin Plt yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dijabat Novi Rosmita yang juga Seketaris Dinkes, Plt Disnakertran posisi Plt diisi Saiful Azhar yang juga Sekretaris di Dinas tersebut. 

Zulfan menjelaskan, dalam aturan itu juga disebutkan Pelaksana tugas (Plt) dan Pelaksana harian (Plh) dilarang membuat kebijakan strategis dan merombak pegawai di instansinya masing-masing.

“Jadi pejabat yang menjadi Plt maupun Plh dilarang mengeluarkan kebijakan strategis, seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah,” terangnya.

Menurut Zulfan, Plt dan Plh juga punya jabatan definitif. Jadi tidak boleh lama. Maka dari itu jika ada jabatan kosong harus segera diisi yang definitif. Untuk pengisian jabatan OPD eselon II yang masih kosong, Zulfan beralasan hal itu merupakan ranah dari Bupati.

Baca Juga :  Ratusan Karung Batu Hijau Disita Polisi, Mantan Anggota DPRK Aceh Selatan Bersuara

“Coba tanyakan saja ke Pak Bupati, menurutnya memang saat ini sudah bisa melakukan pelantikan ataupun mutasi, karena di dua Dinas tersebut sudah ada Calon Pimpinan Pratama yang lulus seleksi yang diadakan Pemerintah Daerah tahun lalu, dan rasanya tidak ada terkendala dengan undang-undang katanya,” tandasnya.
Selain masih ada dua jabatan kosong pada eselon juga di tahun 2020 ini, ada sejumlah pejabat setingkat kepala OPD yang akan pensiun. “Kita tunggu saja apakah akan diikutkan open bidding juga sebaiknya jangan diisi Plt,” tukas tokoh pemuda Aceh Selatan ini.

Zulfan juga membeberkan kesalahan yang pernah terjadi disaat mutasi tahun sebelumnya, mantan sekretaris Disdik setempat, Maisus Syarif yang tidak lulus tes Pimpinan Pratama diangkat menjadi Staf Ahli, dan akhirnya pihak BKN menolaknya dengan alasan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB