Zulfan; Bupati Aceh Selatan Harus Tegas dan Segera Copot Pejabat Plt

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Selatan Zulfan.

Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Selatan Zulfan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran diminta segera mengganti dua Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Pasalnya, hingga kini masih ada dua Plt yang mengisi posisi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Plt Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Posisi Plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara itu, juga ada tenggat waktu lamanya Plt memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan.

Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Selatan Zulfan mengatakan, masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.

“Sesuai aturan jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis, proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD,” jelas Zulfan, Senin (03/08/20).

Baca Juga :  Tradisi Naik Becak Menjadi Moment Anggota Polres Bangkalan Yang Purna Tugas

Terkait OPD yang dipimpin Plt yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dijabat Novi Rosmita yang juga Seketaris Dinkes, Plt Disnakertran posisi Plt diisi Saiful Azhar yang juga Sekretaris di Dinas tersebut. 

Zulfan menjelaskan, dalam aturan itu juga disebutkan Pelaksana tugas (Plt) dan Pelaksana harian (Plh) dilarang membuat kebijakan strategis dan merombak pegawai di instansinya masing-masing.

“Jadi pejabat yang menjadi Plt maupun Plh dilarang mengeluarkan kebijakan strategis, seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah,” terangnya.

Menurut Zulfan, Plt dan Plh juga punya jabatan definitif. Jadi tidak boleh lama. Maka dari itu jika ada jabatan kosong harus segera diisi yang definitif. Untuk pengisian jabatan OPD eselon II yang masih kosong, Zulfan beralasan hal itu merupakan ranah dari Bupati.

Baca Juga :  RIBUAN SANTRI DAN MUSLIMAT NU KECAMATAN ROBATAL TURUN JALAN

“Coba tanyakan saja ke Pak Bupati, menurutnya memang saat ini sudah bisa melakukan pelantikan ataupun mutasi, karena di dua Dinas tersebut sudah ada Calon Pimpinan Pratama yang lulus seleksi yang diadakan Pemerintah Daerah tahun lalu, dan rasanya tidak ada terkendala dengan undang-undang katanya,” tandasnya.
Selain masih ada dua jabatan kosong pada eselon juga di tahun 2020 ini, ada sejumlah pejabat setingkat kepala OPD yang akan pensiun. “Kita tunggu saja apakah akan diikutkan open bidding juga sebaiknya jangan diisi Plt,” tukas tokoh pemuda Aceh Selatan ini.

Zulfan juga membeberkan kesalahan yang pernah terjadi disaat mutasi tahun sebelumnya, mantan sekretaris Disdik setempat, Maisus Syarif yang tidak lulus tes Pimpinan Pratama diangkat menjadi Staf Ahli, dan akhirnya pihak BKN menolaknya dengan alasan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB