Pemda Aceh Selatan Didesak Surati PT Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian pembelian gas elpiji 3 Kg.

Antrian pembelian gas elpiji 3 Kg.

Aceh Selatan || Rega Media News

Aktivis Aceh Selatan meminta Pemda setempat segera menyurati PT. Pertamina untuk penambahan kworta Gas Elpiji 3 kg yang diutamakan untuk masyarakat kurang mampu (miskin).

Mengingat dalam masa pandemi Covid-19 jumlah pasien positif yang meningkat, mesti kita batasi masyarakat yang antri disaat pengambilan Gas Elpiji dipangkalan agen yang resmi. Hal ini disampaikan Tomingse salah satu aktivis Aceh Selatan.

“Jangan sampai terjadi penumpukan masayarakat disaat pengambilan gas elpiji 3 kg. Apalagi Aceh Selatan yang kita ketahui sekarang lagi melonjaknya kasus Covid-19,” ujar Tomingse, Selasa (4/8/20).

Baca Juga :  Satu Prajurit Kodiklat TNI AD Dipecat Secara Tidak Terhormat

Pihaknya meminta kepada Pemda Aceh Selatan untuk segera menyurati PT. Pertamina untuk penambahan Gas Elpiji 3 kg kepada agen resmi yang ada di Aceh Selatan.

“Disaat terjadi penumpukan masyarakat di pangkalan agen gas Elpiji 3 kg, yang kita takutkan bukannya memutuskan mata rantai penularan Covid-19, akan tetapi terjadi penularan ditempat keramaian tanpa ada penerapan protokol kesehatan”, ungkapnya.

Demi kenyamanan masyarakat Aceh Selatan yang kurang mampu (miskin), apabila pihak PT. Pertamina tidak mengindahkan permintaan Pemda Aceh Selatan, maka pihak aktivis Aceh Selatan akan menyurati Menteri ESDM dan Presiden Republik Indonesia, H. Ir Joko Widodo.

Baca Juga :  Anggaran Konstruksi Olah Raga Sudah Siap, Pembebasan Lahan Stadion di Sampang Tak Jelas

“Hal itu untuk menindaklanjuti hal ini, sehingga bisa menekan penularan dalam memutuskan mata rantai virus Covid-19 di Aceh Selatan”, tutur Tomingse.

Lebih lanjut, Tomingse menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Selatan hendaklah mengunakan masker saat memasuki keramaian patuhilah penerapan protokol kesehatan.

“Bagi warga Kabupaten luar yang hendak berkunjung ke Kabupaten Aceh Selatan, patuhilah aturan protokol kesehatan yang berlaku,” tutupnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:51 WIB

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:43 WIB

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB