Ketua FORMAK; Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit Krueng Luas Perlu Pengawasan

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2020 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FORMAK (Ali Zamzami) saat meninjau lokasi pabrik minyak kepala sawit milik Pemkab Aceh Selatan.

Ketua FORMAK (Ali Zamzami) saat meninjau lokasi pabrik minyak kepala sawit milik Pemkab Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Seiring dengan telah berjalan dan beroperasionalnya Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Krueng Luas, milik Pemkab Aceh Selatan sejak beberapa waktu lalu, Pemerintah Aceh melalui Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Aceh diharapkan dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas Jual Beli TBS Kelapa Sawit yang sedang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK) Ali Zamzami. Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan demi untuk kelancaran operasional PMKS itu sendiri, juga untuk adanya stabilitas harga, serta terciptanya persaingan yang sehat ditataran agen pengumpul maupun Pabrik Kelapa Sawit di daerah ini.

“Beberapa pekan ini, berdasarkan keterangan dari beberapa orang petani sawit dan agen pengumpul (pengusaha Loading Ramp) yang dimintai komentarnya menyampaikan, hingga saat ini PMKS Krueng Luas belum berjalan produksi secara rutin (kuntinuitas), terlihat dilapangan kadang ada aktivitas dan terkadang sampai berhari-hari tidak ada kegiatan produksi,” ungkap Ali Zamzami, Jum’at (21/8/20).

Menurutnya, hal ini dikarenakan tidak adanya bahan baku TBS untuk diolah, kondisi tersebut diperkirakan karena belum adanya pasokan TBS secara rutin ke Pabrik tersebut.

Baca Juga :  HUT TNI Ke-78, Dandim Sampang Sampaikan Amanat Panglima TNI

“Entah kenapa juga belum diketahui pasti penyebabnya, pihak manajemen PMKS yang berusaha dijumpai dikantornya namun dalam beberapa hari ini tidak berada di tempat, yang ada hanya kepala Tata Usaha (TU) di kantor PMKS tersebut, mau hubungi Pejabat HUMAS Perusahaan tersebut juga tidak diketahui siapa orangnya,” terangnya.

Namun, kata Ali Zamzami, menurut beberapa agen yang selama ini pernah memasok TBS ke Pabrik tersebut, yang sifatnya hanya membantu bahan baku untuk uji coba operasional menyatakan, salah satu faktornya mungkin karena PMKS belum memiliki mitra sebagai pemasok tetap. Saat ini PMKS masih membeli TBS secara jual beli lepas dari pihak pemasok yang tidak terlembaga dan terikat kontrak.

“Selain itu juga diperkirakan, karena PMKS hingga saat ini belum memasang harga yang ideal dan rasional yang kompetitif di lapangan. Hal tersebut bisa diperhatikan di papan informasi (runing teks) yang ada di gedung kantor PMKS tersebut yang selalu tertulis “Hari Ini Tidak Menerima TBS” dan juga tidak pernah terlihat tampilan informasi Harga TBS,” tandasnya.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Cek Logistik Pemilu di Wilayah Polres Cimahi

Sepertinya, lanjut Ali Zamzami, PMKS sulit untuk mendapatkan bahan baku TBS yang cukup untuk kapasitas Pabrik yang saat ini baru bisa mengolah TBS 3 ton hingga 3,5 ton perjam. Walau sebelumnya diketahui, pabrik tersebut telah direvitalisasi dengan peningkatan kapasitas dari 5 ton menjadi 10 ton TBS perjam, atau sekitar 160 ton per hari dengan efesiensi 20 persen.

“Namun kenyataannya, hingga saat ini PMKS tersebut baru mampu sedemikian saja, itupun tidak diketahui mengapa, apakah revitalisasinya yang tidak sesuai rencana, atau memang belum menggunakan secara maksimal, sesuai kapasitas terpasang, atau memang kapasitas terpasang tidak sesuai yang direncanakan,” tambah Ali Zamzami.

Yang diharapkan, tegas Ali Zamzami, PMKS tersebut dapat beroperasi sesuai apa yang pernah diberitakan dan digembar-gemborkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bahwa Pabrik tersebut direvitalisasi untuk kapasitas 10 ton perjam.

“Tentunya itu sudah menjadi harapan masyarakat secara umum dan pelaku usaha sawit, khusunya untuk terealisasi sesuai dengan apa yang sudah direncanakan, diberitakan dan tidak mengecewakan,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB