Sampang || Rega Media News
Hingga bulan September tahun 2020, sebanyak 168 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi di rumah.
Plh Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas II B Sampang Siti Rachima mengatakan, pembebasan ratusan nara pidana tersebut, berdasarkan Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020.
“Hal itu tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” jelasnya, Senin (21/9/20).
Menurut Siti Rachima, 168 warga binaan telah dinyatakan bebas bersyarat. Mereka yang dibebaskan itu rata – rata hukumannya dibawah 5 tahun penjara.
Siti Rachima menambahkan, meski warga binaan ini dinyatakan bebas. Namun mereka semua tetap dalam pantauan Kejaksaan dan Petugas Lapas.
“Jika mereka ada yang melanggar seperti keluar rumah dan kembali melakukan perbuatan hukum akan ditarik kembali ke Rutan,” pungkasnya. (adi/har)