Diduga Riba, Pemkab Aceh Selatan Diminta Tutup Rentenir Berkedok Koperasi

- Jurnalis

Senin, 21 September 2020 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Ali Zamzami).

Koordinator LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Ali Zamzami).

Aceh Selatan || Rega Media News

LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) pertayakan keabsahan rentenir berkedok koperasi di wilayah Aceh Selatan, segera ditindak dan ditutup.

Pasalnya, rentenir berkedok koperasi itu mematok bunganya 20 persen, dari jumlah yang dipinjam oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anehnya, rentenir yang disebut koperasi berjalan itu, tidak memiliki keabsahanya baik dari Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan,” terang Koordinator LSM Formak Ali Zamzami, Senin (21/9/20).

Untuk itu, kata Ali Zamzami, pihaknya sangat heran kepada pelaku rentenir yang menyebut dirinya sebagai koperasi penolong rakyat dan kebal hukum.

Sebenarnya, pelaku usaha di wilayah Aceh Selatan, harus sadar bahwa itu sama dengan melakukan “riba”. Belajar dari pengalaman yang sudah lalu, para pelaku usaha atau warga Aceh Selatan untuk tidak meminjam lagi uang dari rentenir yang menyebut koperasi berjalan tersebut.

Baca Juga :  Tunjukkan Rasa Sosialisme, Janda Miskin Penderita Tumor Satu Ini Dapat Uluran Tangan Dari Satbinmas Polres Sampang

“Sebab disisi lain kita warga Asel sudah dibohongi dari sisi agama, maupun tidak ada pemasukan PAD untuk daerah kita,” cetusnya.

Sekarang telah hadir Koperasi BUMN yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

“Ia menyebut kementrianya tengah fokus mengembangkan dan menggenjot pertumbuhan koperasi disektor pangan,” ucapnya.

Hal ini, menggingat sektor tersebut terkait erar dengan kebutuhan hidup masyarakat dan dapat menyerab cukup besar tentang kerja.
Selain itu, pogram – pogram pemerintah yang ditugaskan kepada BUMN untuk mensejahterakan rakyat Indonesia di masa pandemi ini.

Sementara Kepala Disperindagkop Aceh Selatan, T.Harida Aslim melalui Yunardi Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan Yunardi mengatakan, ia berharap agar pelaku usaha menengah di wilayah Aceh Selatan tidak menggunakan jasa koperasi yang ilegal (rentenir).

Baca Juga :  Momentum HKN, Bupati Aceh Selatan Ajak Masyarakat Wujudkan Keluarga Berkualitas

“Selama ini telah banyak digunakan jasanya, tanpa mengacu kepada qanun daerah dan tidak menciptakan PAD untuk daerah kita Aceh Selatan,” sebutnya.

Banyak warga di Aceh Selatan terjebak untuk meminjam uang kepada rentenir alias koperasi ilegal, dengan bunga diluar ketentuan pemerintah.

“Dugaan rentenir berkedok koperasi itu, justru meminjamkan uang kepada masyarakat, terutama masyarakat yang sedang terjepit kebutuhan ekonomi,” imbuhnya.

Dimana kata Kadis T.Harida, pihaknya sudah pernah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi terkait izin operasionalnya yang tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Selatan.

“Kita sangat mengharapkan kepada warga untuk tidak lagi meminjam kepada pihak rentenir, yang diduga koperasi ilegal di wilayah Aceh Selatan. Kami sangat mendukung pogram BUMN pusat melalui Koperasi yang resmi,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB