Pelayanan BPN Bangkalan Dikeluhkan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPN Bangkalan (foto: di ambil dari akun Facebook BPN Bangkalan)

Kantor BPN Bangkalan (foto: di ambil dari akun Facebook BPN Bangkalan)

Bangkalan || Rega Media News

Pelayanan Pengurusan administrasi tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan mendapat keluhan dari masyarakat.

Hal itu disampaikan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku hampir beberapa bulan terakhir mengurus administrasi tanah di kantor setempat belum selesai. Ia menilai instansi tersebut terkesan lambat dan menghabiskan waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sertifikasi konfersi bisa memakan waktu hingga 2-3 tahun. Padahal menurutnya, dalam aturan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional dicantumkan hanya sekitar 4 bulanan.

“Sementara untuk pengukuran tanah, itu bisa memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya, Selasa (22/9/20).

Baca Juga :  Gusdurian Bangkalan Merajut Kebersamaan, Meneladani Karakter Santri Nasionalis Gusdur

Persoalan yang banyak terjadi di BPN Bangkalan. Menurutnya, adalah terbitnya Surat Perintah Setor (SPS) yang sangat lama, padahal berkas sudah lengkap.

“Ada yang dua hari, 4 hari bahkan sampai berminggu-minggu. Itu berkas lengkap. Tapi setelah menunggu lama, masih ada saja yang disebut kurang. Padahal kalau memang berkas tidak lengkap, satu hari kemudian kan seharusnya dikembalikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Bangkalan, Eric Hosta Mella mengaku sudah menerapkan pelayanan sesuai Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) yang berlaku.

Menurutnya, dasar proses pengurusan berkas tanah tidak membutuhkan waktu lama, dengan catatan berkas yang diajukan oleh pemohon harus lengkap.

Baca Juga :  Optimis Maju Pilkada Sampang, Haryono Daftar ke DPC Gerindra

“Prosesnya, mulai dari loket pendaftaran, membayar biaya pendaftaran sesuai SPOPP, setelah itu akan terbit SPS. Setelah SPS terbit, lalu ke back office,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/9/20).

Setelah dari back office, menurutnya akan diterbitkan surat tugas pengukuran tanah. Jangka waktu proses pengukuran bergantung dari kesiapan pemohon, jika pemohon sudah siap maka akan langsung diukur.

“Makanya di berkas pendaftaran harus disertakan nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi oleh pengukur, karena kadang masih kurang tandatangan kepala desa, tapi setelah pengukuran jangka waktunya dua minggu sudah selesai,” jelas Eric. (sfn/sms)

Berita Terkait

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Berita Terbaru

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB