Didemo PMII, Polres Sampang Dinilai Lelet Tangani Kasus Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam KOPRI PC PMII Sampang saat melakukan aksi demo didepan Mapolres Sampang.

Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam KOPRI PC PMII Sampang saat melakukan aksi demo didepan Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Ratusan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi KOPRI PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sampang melakukan aksi demonstrasi didepan Mapolres Sampang, Kamis (24/09/20).

Dalam aksinya massa membawa atribut bendera dan sejumlah poster untuk mempertanyakan keseriusan Polres Sampang, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dinilai lelet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi KOPRI PMII Sampang Raudhatul Jannah mengatakan, sudah 9 bulan kasus ini terjadi pada Bunga (14 th) asal Kecamatan Torjun. Namun, hanya 1 dari 6 orang pelaku yang di proses dan sudah vonis hukum.

Dengan peristiwa ini, kata Raudhatul Jannah, Polres Sampang terkesan melakukan pembiaran dan lelet dalam melakukan penangkapan terhadap sisa pelaku tersebut.

Baca Juga :  SK Rampung, Pengurus Pusat LMC Segera Jadwalkan Rakor Bersama Ketua DPC

“Polisi telah lupa dengan Undang-Undang nomor 53 tahun 2014 sebagaimana yang tertera di pasal 59 ayat 1 dan 2 yang berbunyi bahwa, Pemerintah daerah dan lembaga lainnya harus bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak, dan ini sudah tidak diindahkan lagi oleh Polres Sampang,” terangnya.

Lebih lanjut Raudhatul Jannah mengatakan, pihaknya mendesak kepada Polres Sampang, agar memberikan ketegasan dalam mengusut kasus pelecehan seksual yang terjadi di kota Bahari atau kota yang di canangkan seribu Pesantren ini.

“Kepada Kapolres Sampang segera menangkap seluruh pelaku dalam waktu cepat. Selain itu, memberikan perkembangan informasi penanganan kasus ini kepada keluarga korban dan KOPRI PC PMII Sampang setiap tiga hari, serta mempublikasikan nama dan foto pelaku yang belum tertangkap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Baca Juga :  Rita, Bupati jelita yang kini jadi tersangka KPK

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kasus ini tetap menjadi tanggung jawab dan akan tetap melakukan penangkapan terhadap semua pelaku.

“Sisa pelaku yang saat ini berstatus DPO perlu waktu untuk melakukan penangkapan. Kasus ini sudah ada dua orang yang kami proses, yakni Ferdi sudah vonis dan HN masih dilakukan pemeriksaan,” pungkas Hafidz di depan massa aksi. (adi/har)

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB