Ratusan Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Demo Kejaksaan Negeri Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan (tengah), saat menemui massa dari alumni dan simpatisan Pon-Pes Miftahul Ulum Panyepen.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan (tengah), saat menemui massa dari alumni dan simpatisan Pon-Pes Miftahul Ulum Panyepen.

Pamekasan || Rega Media News

Ratusan Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Penyepen, Pamekasan, Madura, melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (24/9/20).

Sebelumnya para alumni dan simpatisan berada disekitar Pengadilan Negeri Pamekasan, kemudian secara spontan mereka bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korlap Aksi, Bahrowi Kholil mengatakan, aksinya meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa Ulfatus Zahroh pemilik akun Facebook Suteki yang melecehkan Pengasuh Pon-Pes Miftahul Ulum Panyepen dituntut dengan hukuman maksimal.

“Kedatangan para alumni ke Kejari Pamekasan tanpa direncanakan alias spontan. Demo juga bersamaan dengan agenda sidang kelima kasus ujaran kebencian terhadap KH Muddatstsir Baddrudin Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen,” tutur Bahrowi Kholil.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologis Carok di Bumianyar Bangkalan

Sementara itu Kajari Pamekasan Mukhlis saat menemui aksi mengungkapkan, saat ini proses persidangan masih berjalan. Pihaknya akan mengambil tuntutan akan mengambil yang terbaik kepada korban maupun pelaku akan mendapatkan keadilan.

“Kita tidak akan menjatuhkan tuntutan yang akan merugikan para pihak, kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang telah hadir kesini dalam bentuk dukungan terhadap kami,” pungkasnnya.

Selanjutnya para demonstran membubarkan diri dengan tertib menuju Masjid Jami untuk melaksanakan shalat Dzuhur berjemaah.

Baca Juga :  20 Tahun Menunggu, Desa Cempaka Putih Akhirnya Ada Jaringan Internet

Perlu diketahui, akun facebook Suteki dilaporkan melakukan ujaran kebencian kepada Pengasuh Pondok Pesatren Miftahul Ulum Penyeppen, Pamekasan, Madura, RKH. Muddastsir.

Perempuan asal Desa Polagan Kecamatan Galis, Pamekasan, ini mengupdate status dan berkomentar melalui akun facebook pribadinya.

Suteki dinilai sengaja menyudutkan Pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan Madura terkait penanganan Covid-19.

Dari hasil penelusuran Tim Cyber Polda Jatim, pemilik akun tersebut diketahui seorang wanita yang bernama Ulfatus Zahroh (28) warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura. (Lis)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB