Pamekasan || Rega Media News
Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) mendesak agar Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan segera menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dari pemerintah.
“Desa harus menyerahkan segala hak milik rakyat dan wajib sampai ke tangan penerima,” kata Zainal Arifin ketua Gempur. Jum’at, (25/09/2020).
Dikatakannya, agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, pihak desa agar memberikan bantuan yang selama tiga kali penyaluran tidak sampai. Sebab jika tidak, hal itu akan menjadi bola liar untuk desa sendiri.
“Bantuan tersebut kan sudah lama cair. Dan itu sudah by name dan by address berdasarkan NIK penerima. Mengapa tidak sampai?,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Zainal menilai, pihak desa ingin mengelabuhi masyarakat dengan berbagai dalil. Padahal, itu sudah jelas melanggar dan sudah memasuki ranah pidana.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke polres Pamekasan atas bekunya Bantuan Sosial Tunai (BST) milik salah seorang warga Dusun Cekonceh, Desa Setempat.
Menurut pelapor, BST milik keluarganya Husairoh (23) tidak sampai ke tangan penerima selama 3 (tiga) tahap awal
Sementara hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak desa terkait hal tersebut.(is)