Buntut Acara Dangdutan Yang Digelar Wakil Ketua DPRD, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana panggung hiburan yang sempat viral di Tegal Selatan

Suasana panggung hiburan yang sempat viral di Tegal Selatan

Tegal || Rega Media News

Dalam masa pendemi tidak menyurutkan Panggung hiburan dangdut yang memeriahkan kegiatan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tetap terlaksana, Wasmad Edi Suilo, pada Rabu (23/9) lalu berujung panjang.

Panggung dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal itu dikecam lantaran tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama masa pandemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mabes Polri pun telah mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dari jabatannya guna diperiksa secara internal oleh Divisi Propam Polri terkait gelaran panggung tersebut.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya sudah diperiksa oleh Propam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (26/9).

Dari sisi Pidana, Argo mengatakan kegiatan tersebut bakal didalami oleh penyidik dalam dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

Dia menuturkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan pejabat DPRD itu telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 sehingga berpotensi menyebabkan klaster baru. Polisi pun telah melakukan sejumlah rencana penyidikan seperti memanggil saksi, serta menyita beberapa barang bukti.

“Polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin. Yang anggota Polri, masih kita lakukan pemeriksaan di Propam”, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana.

Baca Juga :  Ratusan Bacalon Kepala Desa Sampang Gelar Tes Narkoba

Dalam menangani kasus tersebut, pihak Kepolisian akan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Terpisah, Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Omah Publik meminta agar pengusutan internal di dalam tubuh institusi Polri ini tidak berhenti pada level Kapolsek. LSM ini meminta agar pihak dari Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah juga turut mesti bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Koordinator Omah Publik Nanang Setyono menjelaskan pihak Polsek biasanya hanya memberikan rekomendasi terkait keramaian. Sementara, perizinan biasanya dikeluarkan oleh Polres dan Polda, terutama bila acara melibatkan artis nasional.

“Kami kira harus dievaluasi menyeluruh. Jangan sampai hanya berhenti di pencopotan Kapolsek Tegal Selatan. Itu Kapolres dan Kapolda juga dievaluasi. Istilahnya waskat, pengawasan melekat,” ujar dia, Minggu (27/9).

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak bisa menyembunyikan kegeramannya kepada Wakil Ketua DPRD yang bersikeras menggelar panggung hiburan untuk hajatannya.

Dalam sambutannya pada webinar Kagama kemarin, Ganjar mengatakan bahwa pejabat itu menunjukkan ‘kengeyelan’ yang di dalamnya akan mengganggu politik kesehatan masyarakat sehingga berdampak pada perekonomian nantinya.

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sendiri sudah bersuara terkait panggung hiburan yang tetap ia gelar di tengah pandemi Covid-19. Dia mengaku itu sebagai kekhilafan, dan telah meminta maaf.

Baca Juga :  Terkait Pembakaran Mapolsek Tambelangan, 3 Orang Kembali Diamankan Polisi

Ia pun mengaku mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan panggung hiburan dangdut tersebut.

“Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf,” katanya, Sabtu (27/9).

“Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan,” imbuh pria yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal tersebut.

Atas kegiatan tersebut, DPD Golkar Jawa Tengah pun memberikan teguran kepada Wasmad.

“Teguran keras untuk wakil ketua DPRD Kota Tegal itu karena yang bersangkutan dinilai sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19,” kata Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Panggah Susanto.

Sementara itu, Joeharno yang telah dicopot dari jabatan Kapolsek tersebut mengaku awalnya memberikan izin penyelenggaraan organ tunggal. Namun, klaimnya, izin tersebut disalahgunakan pemilik hajat sehingga ia mencabutnya. Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.

“Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung, tanpa melibatkan TNI dan Polri,” pungkasnya.(rd)

Berita Terkait

Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah
Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru
Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara
RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level
Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia
Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:08 WIB

Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Senin, 30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:20 WIB

RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB