Daerah  

Konflik Internal Yayasan, Wali Murid Tolak Pemindahan Pembelajaran SD Plus Nurul Hikmah Pamekasan

Ket: Yayasan Usman Al Farsy saat Sosialisasi pemindahan tatap muka belajar mengajar SD Nurul Hikmah Pamekasan dengan wali murid.

Pamekasan || Rega Media News

Lembaga Pendidikan Nurul Hikmah Pamekasan masih belum kondusif, Konflik internal dan sengketa kepemilikan Lembaga Pendidikan Nurul Hikmah antara Yayasan Usman (al Farsy) dengan Yayasan Usman (Alfarisi) kini berimbas pada pembelajaran siswa.

Pasalnya Kali ini, Yayasan Usman Al Farsy mengundang wali murid SD Plus Nurul Hikmah dalam rangka membicarakan wacana pemindahan pembelajaran tatap muka. Namun, pertemuan itu mengalami penolakan.

Orang tua siswa menolak lantaran jika sekolah dipindah dari selatan Arek Lancor (Arlan) ke SMP Plus Nurul Hikmah, dinilai akan mengganggu psikologi anak.

“Inikan urusan internal yang seharusnya tidak melibatkan siswa. Kami tidak mau ada pemindahan seperti ini, jika nanti anak saya tanya dan tidak mau sekolah karena lokasinya berbeda gimana?,” tutur salah seorang wali murid yang tidak diketahui namanya diacara pertemuan di Masjid SMP Nurul Hikmah.

Pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan yang alot antara wali murid dengan Yayasan Usman Al-Farsy (pengundang). Perdebatan itu dipicu bahwa mereka tidak mau aktivitas sekolah dipindah.

Selain itu, mereka meminta seceptanya agar polemik antar kedua belah pihak diselesaikan secara baik-baik. Sebab, jika dilakukan seperti tempo hari (adanya pertengkaran di lingkungan sekolah) akan membahayakan psikologi siswa.

Selain menolak pemindahan pembelajaran, wali murid juga menuntut untuk pembelajaran tatap muka langsung dan tidak melakukan pembelajaran secara online (daring).

Kuasa hukum Yayasan Usman Al Farsy, Abdul Bari mengatakan, bahwa yayasan mengumpulkan wali murid dalam rangka mensosialisasikan pemindahan sekolah SD Plus Nurul Hikmah. Rencana pemindahan aktivitas pembelajaran dilakukan mulai Senin depan.

“Rencana pemindahan aktivitas sekolah SD plus Nurul Hikmah hari senin. Menunggu edaran dari yayasan,” katanya.

Dijelaskannya, pemindahan tersebut untuk menghindari Konflik internal dan sengketa kepemilikan Lembaga Pendidikan Nurul Hikmah antara Yayasan Usman (al Farsy) dengan Yayasan Usman (Alfarisi).

Sementara itu, kepala sekolah SD Nurul Hikmah Taufik membatah, bahwa rapat yang digelar dengan Wali Murid tanpa koordinasi dengan lembaga dan rapat dinilai ilegal. Sebab, tidak ada pemberitahuan secara resmi dari sekolah.

“Saya pastikan rapat dan pertemuan tadi tidak sah dan ilegal. Karena yang menyelenggarakan diluar pihak sekolah,” ujarnya saat di konfirmasi.

Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada pemindahan aktivitas pembelajaran di SD Nurul Hikmah. Pembelajaran akan dilakukan di sekolah dan dimulai dari Senin depan.

“Aktivitas sekolah mulia Senin depan dan tetap di sekolah. Diluar itu ilegal dan diluar lembaga,” tukasnya. (heb/iz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *