Daerah  

Kinerja Dinsos Bangkalan Dianggap Amburadul & Tak Efektif

Massa aksi unjuk rasa dari RAR saat menyampaikan orasinya di depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meliputi PKH, BPNT, BST dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR), pada saat aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, Kamis (12/11/20).

Dalam aksi tersebut, RAR menyinggung data yang digunakan dinsos adalah data 2014. Selain itu, Keluarga Penerima Manfaat banyak yang tidak tepat sasaran.

“Banyak penerimaan bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran, bahkan yang miskin kadang tidak dapat dan yang kaya mendapat. Juga penempatan PKH yang tidak sesuai,” ujar Direktur RAR, Risang Bima Wijaya.

RAR juga menyoal terkait penerima bansos yang di kecamatan Kokop kabupaten Bangkalan, pihaknya menilai kinerja dinsos dalam melakukan verifikasi faktual dinilai amburadul dan tidak efektif.

“Di Kecamatan Kokop lebih banyak data miskinnya dari pada data penduduknya,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos Bangkalan Wibagio Hartanta menjelaskan, pihaknya siap menerima semua masukan kalau memang di lapangan itu betul-betul sama dengan realita.

Menurut Wibagio, selama ini saat pihaknya turun ke lapangan masih ada yang menyampaikan terhadap dirinya terkait keluhan dan ketepatan data penerima bansos di Bangkalan, namun saat turun kelapangan tidak sesuai dengan realita.

“Kunci semua di dinsos ini adalah data, data terpadu kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Lanjut Wibagio, tanpa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) semua bantuan itu tidak akan dapat, baik itu BPNT, PKH, BLT, JPS, BST, Blt-dd ataupun KIS. Kunci dari DTKS adalah dokumen pribadi masing-masing masyarakat atau Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

“Selama ini yang mendapatkan bansos itu adalah orang-orang yang memiliki data, dan masuk pada DTKS, sementara yang tidak masuk secara otomatis tidak akan dapat,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengakui bahwa di kementrian Sosial (Kemensos) masih menggunakan data yang lama, tetapi di dalam salah satu item petunjuk teknis (juknis) manakala ada penerima yang meninggal dan sebagainya bisa dialihkan dan ada berita acaranya.

“Memang benar, makanya kami ingin sesuai dengan keputusan 3 menteri itu (Kemendagri, Kemensos, Kemenkeu) kita ingin segera memvalidkan data sehingga sesuai dengan data yang tepat sasaran,” terangnya. (sfn/sms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *