Aceh Selatan || Rega Media News
Ribuan batang Bibit Pinang Betara yang disalurkan kepada Masyarakat oleh Pemerintah Aceh pada tahun ini dinilai sangat tidak berkualitas dan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga petani merasa kecewa dan menolak untuk menerima Bibit bantuan tersebut, serta meminta agar diganti dengan bibit yang memang unggul dan berkualitas.
Persoalan ini diketahui, setelah LSM FORMAK Aceh Selatan menerima laporan dari masyarakat serta melakukan pemantauan kelapangan dalam dua hari ini.
“Kami telah melakukan investigasi ke salah satu kelompok tani penerima bibit bantuan tersebut yaitu Kelompok Tani “ilie bersatu” desa Paya Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan,” kata Koordinator LSM FORMAK, Ali Zamzami, Senin (16/11/20).
Ia mengaku, pihaknya mewawancarai pengurus Kelompok Tani tersebut dan menyaksikan langsung kondisi bibit di lokasi dimana puluhan ribu bibit pinang menumpuk disitu yang dibongkar dari mobil truk pengangkut pada hari sabtu tanggal 07 November 2020 yang lalu.
“Dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan, diketahui bahwa Bantuan Bibit Pinang Betara tersebut merupakan Program Pemerintahan Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, dari sumber dana APBD 2020,” terangnya.
Fakta dilapangan, kata Ali Zamzami, kondisi Bibit yang disalurkan tersebut sangat buruk, tinggi bibit yang tidak merata dengan ukuran tinggi 170 s/d 200 centi meter, dan dengan kondisi batang yang kurus dan daunnya sudah menguning dan banyak yang yang kering, terlihat jelas sekali bahwa bibit yang disalurkan tersebut tidak berkualitas sebagaimana bibit unggul yang lazimnya.
“Selain kondisi bibit yang tidak berkualitas, jumlah bibit yang disalurkan juga tidak sesuai dengan imformasi yang telah beritahukan sebelumnya yaitu sebanyak 15 ribu batang, namun yang diantar hanya sekitar 12.000 batang saja,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya menyarankan agar menolak bibit yang diragukan kualitasnya tersebut dan jangan dulu menandatangani Berita Acara serah terima, karena diduga kuat bibit yang diberikan tersebut tidak sesuai spesifikasi, tunggu sampai ada kejelasan dan bibit penggantinya dari dinas terkait maupun rekanannya.
“Dalam hal ini, kami minta Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dan rekanan penyedia agar segera mengganti bibit-bibit tersebut dengan bibit yang sesuai spesifikasi sebagaimna yang terdapat dalam kontrak kerja. Jangan nanti masyarakat sudah mengorbankan lahan dan capek-capek menanam, apalagi bantuan bibit tersebut kabarnya tidak disertai bantuan Biaya tanam dan Pupuk, namun hasilnya nanti tidak bagus dan mengecewakan sehingga mengalami kerugian,” tandas Ali Zamzami.
Disamping persoalan teknis yang ditemui, terkait Pengadaan Bibit tersebut juga patut diduga adanya pemalsuan label dan pencampuran bibit variates unggul dengan bibit kualitas buruk (tidak layak) yang disortir tanpa melalui standar mekanisme dan prosedur penangkaran bibit.
“Dan di duga oknum Dinas Terkait juga ikut terlibat dalam persoalan bibit “tidak sesuai spesifikasi” tersebut, bagaimana mungin Bibit tersebut bisa disalurkan ke Petani dengan jumlah yang tidak sesuai dan dengan kondisi yang demikian memprihatinkan dan mengecewakan kalau tidak telah melalui proses serah terima barang di tingkat Dinas sebelumnya?,” cetusnya.
Dari penelusuran LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (FORMAK) Aceh Selatan, Proyek Pengadaan Bibit tersebut dilelang di laman LPSE Aceh, dengan Kode Tender 32230106 , nama tender ; Pengadaan Bibit pinang betara untuk Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan, dengan Nilai Pagu Paket / HPS sebesar Rp. 491.670.000,- tender tersebut diikuti oleh 20 (dua puluh) peserta yang memasukkan penawaran, yang kemudian tender dimenangkan oleh CV.RITACHA PRATAMA dengan nilai penawaran Rp.361.165.000,- satuan kerja ; DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH. Dengan lokasi Pekerjaan ; Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Selatan.
“Dari Fakta yang didapatkan, kami menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan terindikasi kuat adanya Praktik Tindak Pidana Korupsi yang dapat menimbulkan Kerugian Negara, maka oleh karena itu, Kami Meminta dan mendesak Pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisisan Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk dapat memberi atensi terhadap persoalan ini dengan melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan dan memanggil serta memeriksa pejabat Dinas terkait dan Rekanan pelaksana proyek tersebut dan diproses sesuai aturan bukum yang berlaku,” pungkasnya. (asmar endi)