Proyek Pengadaan Bibit Untuk Petani Aceh Selatan Terindikasi Bermasalah

- Jurnalis

Senin, 16 November 2020 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bibit pinang betara.

Bibit pinang betara.

Aceh Selatan || Rega Media News

Ribuan batang Bibit Pinang Betara yang disalurkan kepada Masyarakat oleh Pemerintah Aceh pada tahun ini dinilai sangat tidak berkualitas dan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga petani merasa kecewa dan menolak untuk menerima Bibit bantuan tersebut, serta meminta agar diganti dengan bibit yang memang unggul dan berkualitas.

Persoalan ini diketahui, setelah LSM FORMAK Aceh Selatan menerima laporan dari masyarakat serta melakukan pemantauan kelapangan dalam dua hari ini.

“Kami telah melakukan investigasi ke salah satu kelompok tani penerima bibit bantuan tersebut yaitu Kelompok Tani “ilie bersatu” desa Paya Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan,” kata Koordinator LSM FORMAK, Ali Zamzami, Senin (16/11/20).

Ia mengaku, pihaknya mewawancarai pengurus Kelompok Tani tersebut dan menyaksikan langsung kondisi bibit di lokasi dimana puluhan ribu bibit pinang menumpuk disitu yang dibongkar dari mobil truk pengangkut pada hari sabtu tanggal 07 November 2020 yang lalu.

“Dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan, diketahui bahwa Bantuan Bibit Pinang Betara tersebut merupakan Program Pemerintahan Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, dari sumber dana APBD 2020,” terangnya.

Fakta dilapangan, kata Ali Zamzami, kondisi Bibit yang disalurkan tersebut sangat buruk, tinggi bibit yang tidak merata dengan ukuran tinggi 170 s/d 200 centi meter, dan dengan kondisi batang yang kurus dan daunnya sudah menguning dan banyak yang yang kering, terlihat jelas sekali bahwa bibit yang disalurkan tersebut tidak berkualitas sebagaimana bibit unggul yang lazimnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Gorut Salurkan 10 Ton Beras Ditengah Covid-19

“Selain kondisi bibit yang tidak berkualitas, jumlah bibit yang disalurkan juga tidak sesuai dengan imformasi yang telah beritahukan sebelumnya yaitu sebanyak 15 ribu batang, namun yang diantar hanya sekitar 12.000 batang saja,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya menyarankan agar menolak bibit yang diragukan kualitasnya tersebut dan jangan dulu menandatangani Berita Acara serah terima, karena diduga kuat bibit yang diberikan tersebut tidak sesuai spesifikasi, tunggu sampai ada kejelasan dan bibit penggantinya dari dinas terkait maupun rekanannya.

“Dalam hal ini, kami minta Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dan rekanan penyedia agar segera mengganti bibit-bibit tersebut dengan bibit yang sesuai spesifikasi sebagaimna yang terdapat dalam kontrak kerja. Jangan nanti masyarakat sudah mengorbankan lahan dan capek-capek menanam, apalagi bantuan bibit tersebut kabarnya tidak disertai bantuan Biaya tanam dan Pupuk, namun hasilnya nanti tidak bagus dan mengecewakan sehingga mengalami kerugian,” tandas Ali Zamzami.

Disamping persoalan teknis yang ditemui, terkait Pengadaan Bibit tersebut juga patut diduga adanya pemalsuan label dan pencampuran bibit variates unggul dengan bibit kualitas buruk (tidak layak) yang disortir tanpa melalui standar mekanisme dan prosedur penangkaran bibit.

“Dan di duga oknum Dinas Terkait juga ikut terlibat dalam persoalan bibit “tidak sesuai spesifikasi” tersebut, bagaimana mungin Bibit tersebut bisa disalurkan ke Petani dengan jumlah yang tidak sesuai dan dengan kondisi yang demikian memprihatinkan dan mengecewakan kalau tidak telah melalui proses serah terima barang di tingkat Dinas sebelumnya?,” cetusnya.

Baca Juga :  Warisan Masalah PTSL - PBB Kepanjen Rumit

Dari penelusuran LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (FORMAK) Aceh Selatan, Proyek Pengadaan Bibit tersebut dilelang di laman LPSE Aceh, dengan Kode Tender 32230106 , nama tender ; Pengadaan Bibit pinang betara untuk Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan, dengan Nilai Pagu Paket / HPS sebesar Rp. 491.670.000,- tender tersebut diikuti oleh 20 (dua puluh) peserta yang memasukkan penawaran, yang kemudian tender dimenangkan oleh CV.RITACHA PRATAMA dengan nilai penawaran Rp.361.165.000,- satuan kerja ; DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH. Dengan lokasi Pekerjaan ; Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Selatan.

“Dari Fakta yang didapatkan, kami menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan terindikasi kuat adanya Praktik Tindak Pidana Korupsi yang dapat menimbulkan Kerugian Negara, maka oleh karena itu, Kami Meminta dan mendesak Pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisisan Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk dapat memberi atensi terhadap persoalan ini dengan melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan dan memanggil serta memeriksa pejabat Dinas terkait dan Rekanan pelaksana proyek tersebut dan diproses sesuai aturan bukum yang berlaku,” pungkasnya. (asmar endi)

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB