Dualisme Yayasan, Sidang Audiensi di Kantor DPRD Pamekasan Dinilai Cacat Hukum

- Jurnalis

Rabu, 25 November 2020 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat sidang audiensi berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan.

Saat sidang audiensi berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Konflik yang terjadi antaran Yayasan Usman (Alfarisi) dan Yayasan Usman (Al Farsy) belum juga usai. Pasalnya, kedua belah pihak sama-sama bersikukuh mengkalim kepemilikan Lembaga Pendidikan Nurul Hikmah.

Bahkan, pada pertemuan sifang audiensi yang berlangsung di Karntor DPRD Pamekasan, pada Selasa (24/11/2020) Ketua Komite SD Plus Nurul Hikmah bersama jajaran pengurus sekolah walk out karena dinilai cacat hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak cacat secara hukum bagaimana, kalau Komite SD Plus Nurul Hikmah ditunjuk oleh Yayasan Usman Al-Farsy bukan oleh kepala sekolah langsung,” tutur Ketua Komite SD Plus Nurul Hikmah, Jamaluddin Syam.

Jamaluddin mengaku bahwa ada yang aneh dalam sidang audiensi tersebut. Sebab, kata dia, label yang digunakan yayasan bukan dari sekolah.

Baca Juga :  Dandim Sampang Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ini Pesannya !

“Merasa aneh saja kenapa DPRD Pamekasan masih menerima audiensi yang jelas-jelas cacat secara hukum ini,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kasus sengketa lahan SD Plus Nurul Hikmah telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

“Lagi pula kasus ini sudah kami laporkan ke pengadilan, apakah masih ada pengadilan tertinggi selain pengadilan negeri, kan tidak. Maka dari itu kami hanya nunggu putusan dari pengadilan 2 Desember 2020 nanti,” tandasnya.

Terpisah, Juru Bicara Komite Yayasan Usman Al-Farsy, Johar Makmun meminta DPRD Pamekasan memberikan solusi perihal kasus sengketa lahan SD Plus Nurul Hikah.

Baca Juga :  Total 15 Positif Covid-19, PDP di Bangkalan Kembali Meninggal Dunia

Menurutnya, jika sekolah yang berlokasi di Jl. Panglima Sudirman No. 07 Kelurahan Bartim, Kabupaten Pamekasan, dikuasi orang-orang yang tidak jelas legalitasnya, lantas bagaimana nasib anak didik.

“Kedatangan kami ini untuk memastikan keberlangsungan pendidikan, dalam arti bukan hanya aktivitas, tetapi tentang ijazah-nya bisa diakui (legal),” terang Johar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan, berdasarkan Dapodik, sementara Yayasan Usman Al-Farsy pemilik SD Plus Nurul Hikmah.

“Berdasarkan Dapodik yang sah sementara yakni yayasan Usman Al Farsy memiliki pendidikan SD Plus Nurul Hikmah sudah izin operasional sejak tahun 2011,” tukasnya. (heb/iz)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah
Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren
PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep
Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat
Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan
Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 08:18 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Rabu, 12 November 2025 - 20:53 WIB

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Rabu, 12 November 2025 - 19:43 WIB

Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren

Rabu, 12 November 2025 - 17:36 WIB

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 November 2025 - 16:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan tengah mendonorkan darahnya, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Kamis, 13 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB