Kasus Pencurian Hp di Blu’uran Sampang, Polisi Belum Tangkap Sisa Pelaku

Dokumentasi, Kapolsek Karang Penang Iptu Slamet (tengah) saat menemui puluhan warga yang datang.

Sampang || Rega Media News

Tiga orang dari empat pelaku kasus pencurian Handphone di Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, hingga saat ini belum ditahan polisi, kembali menuai protes dari keluarga satu pelaku yang ditahan di Mapolres Sampang.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, satu pelaku yang ditahan berinisial QS, asal warga Desa Karang Ghayam, Kecamatan Omben, Sampang. Sementara tiga pelaku yang belum ditahan yakni warga Desa Pandan.

Dengan tidak ditahannya tiga pelaku tersebut, keluarga QS merasa tidak terima dan menilai polisi diduga tebang pilih dalam proses hukum. Terlebih diketahui, saat ini ketiga pelaku bebas berkeliaran.

“Penyerahan berkasnya masih tahap satu yang sudah kirim, bahkan untuk melakukan penangkapan selanjutnya dari tiga terduga pelaku yang dilepaskan,” kata Kapolsek Karang Penang Iptu Slamet, dilansir salah satu media, Jum’at (27/11/20).

Slamet mengaku, pihaknya masih menunggu petunjuk dan perintah dari Kejaksaan Negeri Sampang. Jika nanti ada petunjuk dan perintah, maka akan tetap berupaya untuk melakukan penangkapan lagi terhadap tiga pelaku tersebut.

“Kami sudah mengirim berkas tahap satu dan menunggu petunjuk dan perintah dari Kejari Sampang. Kami lihat dulu hasil gelar perkaranya, baru kita bisa melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya,” ujar Slamet.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang, Budi Darmawan mengatakan, dirinya hanya menerima berkas perkara sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus pencurian.

“Bahkan terkait ada penadanya tidak tergambar di berkas itu tidak ada, mau dia jadi saksi diberkas tersebut tidak ada. Jadi kami hanya melakukan penuntutan nanti, kan berkas masih belum tahap kedua. Karena saya hanya meneliti berkas sesuai SPDP pencurian atas inisial QS,” terangnya.

Budi juga mengaku, didalam berkas perkara tersebut, yang sudah diterima hanya perkara pencurian, namun belum ada penada, pertama SPDP penada, sehingga di berkas tidak ada gambar terhadap penadanya. “Untuk penada berdiri sendiri, seharusnya penyidik yang melakukan penyidikan tersendiri,” ucap Budi. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *