Sampang || Rega Media News
Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang, Madura, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub setempat gencar melakukan Operasi Yustisi di sejumlah titik lokasi keramaian.
Alhasil, berhasil menjaring 59 orang yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini dikatakan Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Kab.Sampang, Agus Alfian.
“Operasi Yustisi kita lakukan disekitar ruas jalan raya Wijaya Kusuma, Sampang kota. Ada 59 orang yang melanggar Prokes Covid-19,” kata Agus kepada awak media, Minggu (29/11).
Operasi Yustisi ini, kata Agus, pihaknya melibatkan 20 petugas Satpol PP dan dibantu 6 personel Kepolisian dan 6 orang TNI serta 4 orang dari Dinas Perhubungan.
“59 orang terjaring karena tidak memakai masker, dan mendapat teguran tertulis dengan mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan melanggar Prokes Covid-19,” ujarnya.
Agus menambahkan, selain memberikan sanksi teguran secara tertulis. Petugas juga memberikan reward kepada 5 warga masyarakat yang patuh dan disiplin menjalankan Prokes Covid-19.
“Operasi Yustisi ini sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19 di Sampang,” pungkasnya. (adi/har)