Bangkalan || Rega Media News
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menanggapi lembaga non struktural Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) yang resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 26 November 2020.
Menurut Ra Latif sapaan akrabnya, pembubaran lembaga BPWS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, bersama lembaga 10 lainnya dan kebijakan itu mutlak kewenangan pemerintah pusat.
Ra Latif mengatakan, pasca bubarnya lembaga tersebut, pemerintah daerah akan mencari informasi, apakah jalur koordinasi pembangunan langsung dengan Kementerian PUPR atau instansi terkait ditingkat pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami berharap dengan pembubaran BPWS ini program pembangunan melekat ke PU,” jelasnya, Senin, (31/11/20) kemarin.
Meski BPWS dibubarkan, Ra Latif berharap pembangunan Madura di kawasan Suramadu tetap berlanjut sesuai rencana program yang telah dicanangkan.
“Jadi walaupun BPWS di bubarkan, program lalu yang telah tersusun tetap berjalan, dilanjutkan,” harapnya. (sfn/sms)