Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Pamekasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku terekam cctv masjid saat mencuri kotak amal.

Pelaku terekam cctv masjid saat mencuri kotak amal.

Pamekasan || Rega Media News

Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Falah, Jl. Pintu gerbang Gg V Kelurahan Bugih, Pamekasan, Madura, berhasil dibekuk Polres Pamekasan. Aksi pelaku terekam CCTV Masjid.

Pelaku tersebut berinisial SQ (22) Tahun Warga Dusun Lombang, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan RZ (18) warga Dusun Srabunan, Desa Teja Timur Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Dari hasil rekaman CCTV Masjid diketahui bahwa kotak amal beserta isinya tersebut diambil oleh pelaku pada jam 01.30 WIB dini Hari.

Baca Juga :  3 Bulan, 57 Pelaku Narkoba Ditangkap

Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menjelaskan, kotak amal tersebut diketahui hilang oleh Jemaah yang hendak melaksankan sholat subuh, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (09/12/20) pagi.

Mengetahui hal tersebut, kemudian dilaporkan ke takmir masjid, dan dilakukan pengecekan melalui CCTV yang terpasang dimasjid.

“Takmir Masjid melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisan, dan diketahui kotak amal tersebut dibuang di tanah kosong sebelah timur berjarak 20 M dari masjid dalam keadaan kosong,” terang Nining, Kamis (10/12).

Setelah melakukan olah TKP dan didukung dengan adanya rekaman CCTV, dalam waktu kurang dari 24 Jam, petugas berhasil mengamankan dua Pelaku yang diduga melakukan pencurain Kotak Aman.

Baca Juga :  Koperasi Konsumen PSM Dongkrak Perekonomian Warga Sampang

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda pada hari, Rabu (09/10/2020) malam, Pelaku inisial RZ (18) ditangkap sekitar pukul 21.00 Wib dirumah temannya di Desa Jelmak Pamekasan sedangkan Pelaku SQ (22) ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB dirumahnya.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 362 j o pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (hib/is)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB