Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Pamekasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku terekam cctv masjid saat mencuri kotak amal.

Pelaku terekam cctv masjid saat mencuri kotak amal.

Pamekasan || Rega Media News

Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Falah, Jl. Pintu gerbang Gg V Kelurahan Bugih, Pamekasan, Madura, berhasil dibekuk Polres Pamekasan. Aksi pelaku terekam CCTV Masjid.

Pelaku tersebut berinisial SQ (22) Tahun Warga Dusun Lombang, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan RZ (18) warga Dusun Srabunan, Desa Teja Timur Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil rekaman CCTV Masjid diketahui bahwa kotak amal beserta isinya tersebut diambil oleh pelaku pada jam 01.30 WIB dini Hari.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD TA 2022

Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menjelaskan, kotak amal tersebut diketahui hilang oleh Jemaah yang hendak melaksankan sholat subuh, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (09/12/20) pagi.

Mengetahui hal tersebut, kemudian dilaporkan ke takmir masjid, dan dilakukan pengecekan melalui CCTV yang terpasang dimasjid.

“Takmir Masjid melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisan, dan diketahui kotak amal tersebut dibuang di tanah kosong sebelah timur berjarak 20 M dari masjid dalam keadaan kosong,” terang Nining, Kamis (10/12).

Setelah melakukan olah TKP dan didukung dengan adanya rekaman CCTV, dalam waktu kurang dari 24 Jam, petugas berhasil mengamankan dua Pelaku yang diduga melakukan pencurain Kotak Aman.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Sampang Ditahan Kejari

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda pada hari, Rabu (09/10/2020) malam, Pelaku inisial RZ (18) ditangkap sekitar pukul 21.00 Wib dirumah temannya di Desa Jelmak Pamekasan sedangkan Pelaku SQ (22) ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB dirumahnya.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 362 j o pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (hib/is)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB