Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Pamekasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku terekam cctv masjid saat mencuri kotak amal.

Pelaku terekam cctv masjid saat mencuri kotak amal.

Pamekasan || Rega Media News

Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Falah, Jl. Pintu gerbang Gg V Kelurahan Bugih, Pamekasan, Madura, berhasil dibekuk Polres Pamekasan. Aksi pelaku terekam CCTV Masjid.

Pelaku tersebut berinisial SQ (22) Tahun Warga Dusun Lombang, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan RZ (18) warga Dusun Srabunan, Desa Teja Timur Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil rekaman CCTV Masjid diketahui bahwa kotak amal beserta isinya tersebut diambil oleh pelaku pada jam 01.30 WIB dini Hari.

Baca Juga :  Hiasi HBP Ke-61 Dengan Membantu Warga Kurang Mampu

Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menjelaskan, kotak amal tersebut diketahui hilang oleh Jemaah yang hendak melaksankan sholat subuh, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (09/12/20) pagi.

Mengetahui hal tersebut, kemudian dilaporkan ke takmir masjid, dan dilakukan pengecekan melalui CCTV yang terpasang dimasjid.

“Takmir Masjid melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisan, dan diketahui kotak amal tersebut dibuang di tanah kosong sebelah timur berjarak 20 M dari masjid dalam keadaan kosong,” terang Nining, Kamis (10/12).

Setelah melakukan olah TKP dan didukung dengan adanya rekaman CCTV, dalam waktu kurang dari 24 Jam, petugas berhasil mengamankan dua Pelaku yang diduga melakukan pencurain Kotak Aman.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologis Carok di Bumianyar Bangkalan

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda pada hari, Rabu (09/10/2020) malam, Pelaku inisial RZ (18) ditangkap sekitar pukul 21.00 Wib dirumah temannya di Desa Jelmak Pamekasan sedangkan Pelaku SQ (22) ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB dirumahnya.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 362 j o pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (hib/is)

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Jumat, 18 Jul 2025 - 07:39 WIB