Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Pamekasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku terekam cctv masjid saat mencuri kotak amal.

Pelaku terekam cctv masjid saat mencuri kotak amal.

Pamekasan || Rega Media News

Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Falah, Jl. Pintu gerbang Gg V Kelurahan Bugih, Pamekasan, Madura, berhasil dibekuk Polres Pamekasan. Aksi pelaku terekam CCTV Masjid.

Pelaku tersebut berinisial SQ (22) Tahun Warga Dusun Lombang, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan RZ (18) warga Dusun Srabunan, Desa Teja Timur Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil rekaman CCTV Masjid diketahui bahwa kotak amal beserta isinya tersebut diambil oleh pelaku pada jam 01.30 WIB dini Hari.

Baca Juga :  Jatim Bermasker, Kapolres Sampang Ajak Masyarakat Lawan Covid-19

Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menjelaskan, kotak amal tersebut diketahui hilang oleh Jemaah yang hendak melaksankan sholat subuh, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (09/12/20) pagi.

Mengetahui hal tersebut, kemudian dilaporkan ke takmir masjid, dan dilakukan pengecekan melalui CCTV yang terpasang dimasjid.

“Takmir Masjid melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisan, dan diketahui kotak amal tersebut dibuang di tanah kosong sebelah timur berjarak 20 M dari masjid dalam keadaan kosong,” terang Nining, Kamis (10/12).

Setelah melakukan olah TKP dan didukung dengan adanya rekaman CCTV, dalam waktu kurang dari 24 Jam, petugas berhasil mengamankan dua Pelaku yang diduga melakukan pencurain Kotak Aman.

Baca Juga :  Pemuda Dukuh Pakis Mendekam di Hotel Prodeo Polrestabes Surabaya

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda pada hari, Rabu (09/10/2020) malam, Pelaku inisial RZ (18) ditangkap sekitar pukul 21.00 Wib dirumah temannya di Desa Jelmak Pamekasan sedangkan Pelaku SQ (22) ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB dirumahnya.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 362 j o pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (hib/is)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB