Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Pamekasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku terekam cctv masjid saat mencuri kotak amal.

Pelaku terekam cctv masjid saat mencuri kotak amal.

Pamekasan || Rega Media News

Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Falah, Jl. Pintu gerbang Gg V Kelurahan Bugih, Pamekasan, Madura, berhasil dibekuk Polres Pamekasan. Aksi pelaku terekam CCTV Masjid.

Pelaku tersebut berinisial SQ (22) Tahun Warga Dusun Lombang, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan RZ (18) warga Dusun Srabunan, Desa Teja Timur Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Dari hasil rekaman CCTV Masjid diketahui bahwa kotak amal beserta isinya tersebut diambil oleh pelaku pada jam 01.30 WIB dini Hari.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Jalur Utama Kota Sampang Rawan Macet

Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menjelaskan, kotak amal tersebut diketahui hilang oleh Jemaah yang hendak melaksankan sholat subuh, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (09/12/20) pagi.

Mengetahui hal tersebut, kemudian dilaporkan ke takmir masjid, dan dilakukan pengecekan melalui CCTV yang terpasang dimasjid.

“Takmir Masjid melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisan, dan diketahui kotak amal tersebut dibuang di tanah kosong sebelah timur berjarak 20 M dari masjid dalam keadaan kosong,” terang Nining, Kamis (10/12).

Setelah melakukan olah TKP dan didukung dengan adanya rekaman CCTV, dalam waktu kurang dari 24 Jam, petugas berhasil mengamankan dua Pelaku yang diduga melakukan pencurain Kotak Aman.

Baca Juga :  Dibacok Orang Tak Dikenal, Warga Asal Bangkalan Tewas

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda pada hari, Rabu (09/10/2020) malam, Pelaku inisial RZ (18) ditangkap sekitar pukul 21.00 Wib dirumah temannya di Desa Jelmak Pamekasan sedangkan Pelaku SQ (22) ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB dirumahnya.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 362 j o pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (hib/is)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB