Massa Simpatisan Habib Rizieq Kepung Mapolres Sampang, Tuntut IB HRS Dibebaskan

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu saat melakukan aksi damai didepan Mapolres Sampang.

Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu saat melakukan aksi damai didepan Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Massa berbaju putih yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi damai didepan Mapolres Sampang, Rabu (16/12/20).

Kedatangan massa tersebut, untuk menuntut pihak kepolisian serta meminta keadilan agar membebaskan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, saat pandemi covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami ini ingin menyampaikan amanah dan aspirasi dari para tokoh ulama’ serta habaib di Sampang. Kami menuntut dan meminta keadilan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan,” ujar salah satu koordinator aksi, KH. Yahya Hamiduddin, Rabu (16/12).

Baca Juga :  Pengamanan Pilkades Ribuan Personel Dikerahkan, Bupati Bangkalan Minta Aparat Netral

Disisi lain KH. Yahya mengungkapkan, pihaknya bersyukur telah diterima dengan baik dan direspon positif oleh Kapolres Sampang saat dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasi.

“Beliau (Kapolres Sampang, red) siap mengakomodir dan menfasilitasi dari tuntutan dan siap menyampaikan aspirasi kami ke Kapolda Jatim. Kita akan tunggu hasilnya nanti seperti apa?,” ungkap KH. Yahya didepan Mapolres Sampang.

Sementara itu Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dihadapan ratusan massa menyampaikan, pihaknya siap dan akan menyampaikan aspirasi para ulama’ serta habaib ke Kapolda Jatim, atas kasus ditahannya Habib Rizieq.

Baca Juga :  Satu Pelaku Pembacokan Saat Pemilihan P2KD di Bangkalan Diringkus Polisi

“Kita terima aspirasinya, karena itu memang kebebasan menyampaikan aspirasi, nanti kita akan sampaikan kepada pimpinan. Namun, kami juga menghimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu melakukan aksi damai dan berjalan kaki dari depan kantor DPRD Sampang menuju Mapolres Sampang dengan diiringi gema sholawat. (adi/har)

Berita Terkait

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB