64 Travel Resmi Memiliki Izin Umrah/PPIU Kemenag RI di Aceh, Ini Daftarnya !!!

- Jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Antar Travel Umrah dan Haji Aceh (KATUHA).

Komunitas Antar Travel Umrah dan Haji Aceh (KATUHA).

Banda Aceh || Rega Media News

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh kembali merelease data terbaru penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Aceh yang memiliki izin yakni 64 perusahaan, 26 induk dan 38 cabang.

“Di Aceh sebenarnya secara keseluruhan 64 travel umrah yang mendapatkan izin, 26 pusat dan 38 cabang,” kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal, Kamis (24/12/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iqbal mengatakan, daftar perusahaan penyelenggara umrah ini perlu disampaikan ke masyarakat mengingat selama ini banyak terjadi kasus penipuan hingga merugikan calon jamaah umrah Aceh.

“Ini perlu kita sampaikan supaya masyarakat mengetahui mana travel yang memiliki izin dan mana yang tidak mempunyai izin,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi travel umrah tersebut, dan akan memanggil mereka secara berkala untuk memberikan informasi serta sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan yang merugikan jamaah umrah.

“Kita terus melakukan pengawasan, kalau terjadi penyelewengan di lapangan, maka kita lakukan tindakan tegas dan membatalkan izin mereka,” kata Iqbal.

Sebelumnya diketahui Kanwil Kemenag Aceh merilis daftar travel berizin di Aceh. Dalam daftar tersebut disebutkan hanya 38 travel saja yang memiliki izin perjalanan ibadah umrah.

Menanggapi hal itu, Bidang Humas Komunitas Antar Travel Umrah dan Haji Aceh (KATUHA) Rahmatillah yang sering di sapa Cek Mat mengklarifikasikan jumlah 38 tersebut tidaklah sepenuhnya benar.

Baca Juga :  Sebelum Turun Ke Masyarakat, Prajurit Batalyon Armed 4/105 Harus Bersih Dari Narkoba

“Yang 38 travel itu adalah cabang, artinya induk mereka bukan di Aceh melainkan di luar provinsi Aceh. Sedangkan travel pusat artinya induknya di Aceh, mereka ada 26 travel dan memiliki izin umrah juga,” jelas Cek Mat.

“Masyarakat harus lebih cerdas, jangan sampai berita sebelumnya salah paham di kalangan masyarakat yang kemudian berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada travel Milik Aceh sendiri,” tambahnya.

Berikut daftar perusahaan travel umrah di Aceh yang sudah mendapatkan izin sesuai dengan data Kanwil Kemenag Aceh. Untuk 26 PPIU pusat antara lain :

1. PT Mafaza Tour dan Travel
2. PT Dian Almaaz Wisata
3. PT Namirah Merdu Wisata
4. PT Belangi Wisata Islami
5. PT Ruhama Tour Travel
6. PT Zul Nawiya Wisata
7. PT Maulana Babul Jannah
8. PT Alsa Panca Perkasa
9. PT Abusiraj Semesta Qurani
10. PT Yadara Wisata Bersama
11. PT Tabarak Abu Zubair
12. PT Lintas Asia Dzahab
13. PT Sarmania Bina Utama
14. PT Nusantara Grups Internasional
15. PT Al Qaaf Milyasa Wisata
16. PT Gecko Wisata
17. PT Kaifa Wisata Qurani
18. PT Perjalanan Ata Nanggroe
19. PT Katana Wisata Perkasa
20. PT Alqeblah Umra Travel
21. PT Abu Mekkah Tour dan Travel
22. PT Na Ban Keunira
23. PT Dar Tauhid Haramain
24. PT Berkah Zamzam Wisata
25. PT Jabal Nur Wisata
26. PT Luzi Ben Jawas Wisata.

Baca Juga :  Dinkes Aceh Selatan Lakukan Pengobatan di Dayah Sirajul Ibad Meukek

Sementara untuk 38 PPIU cabang yakni PT Lintas Iskandaria, PT Grand Darussalam, PT Albis Nusa Wisata, PT Pesona Mozaik, PT Darul Iman, PT Patuna Mekar Jaya, PT Multazam Wisata Agung, PT Multazam Wisata Agung, PT Auliya Perkasa Abadi, PT Sahara Rizky Holidays, PT Gadeka Expressindo.

Kemudian, PT Alfalah Tour dan Travel, PT Al Muchtar Tour dan Travel, PT Praba Arta Buana Utama, PT Alfalah Tour dan Travel, PT Babul Umrah Mandiri Wisata, PT Khazzanah Al-Anshary, PT Zamzam Prima Persada, PT Elteyba Medina Fauzana.

PT Alfalah Tour and Travel, PT Darul Umroh Alharamain, PT Ameera Mekkah Travel, PT Baitussalam Mandiri, PT Darul Umroh Al-Haramain, PT Grand Shafa Nauli, PT Multazam Wisata Agung, PT Lyla Wisata Dunia, PT Nida Utama Sejahtera.

Selanjutnya, PT Siar Haramain Internasional Wisata, PT Malindo Mekkah Madinah, PT Al-Hamdi Global Wisata, PT Arrahman Berkah Wisata, PT Bumi Nata Wisata, PT Rahmadina Tour dan Travel, PT Southem Of Sumatera, PT Amanah Travel, PT Fidya Tour dan Travel serta PT Ameera Mekkah Travel. (asmar endi)

Berita Terkait

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi
Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’
Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi
Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa
Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba
Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:45 WIB

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:21 WIB

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Berita Terbaru

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB

Caption: terlihat, Kajari bersama Dandim, Kapolres, Bupati, Ketua DPRD, Karutan dan Ketua Pangadilan membakar BB rokok ilegal, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, berjabat tangan dengan Kapolsek Ketapang yang baru, Iptu Muhammad Ari Nuzul Aulia, (dok. Humas Polres Sampang).

Daerah

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB