Surabaya || Rega Media News
Malam tahun baru 2021 tampaknya tak bakal meriah seperti tahun sebelumnya, selain karena terbitnya edaran dari Kapolri, beberapa daerah tampaknya akan memberlakukan jam malam untuk mengantisipasi kerumunan.
Seperti yang akan diberlakukan di kota Surabaya, melalui Pemerintah Kota akan melaksanakan pembatasan jam malam dan operasional tempat usaha pada malam tahun baru hanya sampai jam 20.00 WIB saja.
Hal tersebut dilakukan adalah untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya mengeluarkan edaran tentang pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB dari semua tempat usaha, termasuk cafe mall dan lainnya
“Semua aktivitas kegiatan di Surabaya nanti akan diberikan edaran maksimal pukul 20.00 WIB, operasional semua aktivitas harus dihentikan. Baik mall, kafe, restoran, tempat usaha lainnya,” tuturnya, Kamis (24/12/20).
Dengan demikian, menurutnya, perayaan tahun baru dikota Surabaya otomatis tidak ada, dan segala kelengkapan penjulan terompet petasan dan kembang api juga tidak diperbolehkan.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, pihaknya dipastikan akan menggelar penegakan dengan melakukan operasi diberbagai titik termasuk swalayan, mall dan di trotoar jalan.
“Kita akan melakukan operasi terompet, petasan dan kembang api, di jalan-jalan termasuk di toko-toko, swalayan, mall tidak boleh jual terompet,” imbuhnya
Tak hanya sampai disitu, patugas juga akan melakukan tes Swab terhadap masyarakat yang masih kedapatan berkeliaran, dengan memanfaatkan petugas Swab Hunter.
Bahkan, guna memaksimalkan hal tersebut, telah disiapkan penyekatan khusus untuk masuk ke wilayah Surabaya yang dibagi di 8 titik, diantaranya Jembatan Suramadu, terminal Osowilangon, Benowo, Karangpilang-Wiyung, Pondok Chandra, Bundaran Waru (Cito) dan Merr Gununganyar. (hib)