Aktivitas Sejumlah Kantor OPD di Bangkalan Tutup Sementara

- Jurnalis

Senin, 18 Januari 2021 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kantor OPD di Bangkalan di tutup sementara.

Sejumlah kantor OPD di Bangkalan di tutup sementara.

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan penutupan terhadap 11 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pasca sejumlah pimpinan OPD tersebut dinyatakan positif terpapar virus corona usai melakukan swab test.

Hal itu disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron melalui Surat Edaran (SE), tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kewaspadaan penularan Covid-19. Dalam surat tertanggal 15 Januari 2021 itu disebutkan pemberhentian sementara waktu semua kegiatan dimulai dari tanggal 18-22 Januari 2021.

Baca Juga :  KPUD Sampang: 6 Ribu Kotak Suara Alumunium Akan Segera Dilelang

Juru bicara Covid-19 Kabupaten Bangkalan Agus Zein mengatakan, langkah bupati mengeluarkan kebijakan untuk menutup sejumlah OPD lantaran beberapa pejabatnya terjangkit covid-19.

“Hal ini dilakukan untuk antisipasi dini klaster perkantoran dalam pencegahan penularan virus covid-19 lebih meluas,” ungkapnya, Senin (18/1/21).

Dalam surat edaran itu disebutkan, pemberhentian sementara semua kegiatan kedinasan itu berlaku untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Peduli Pandemi Covid-19, Pemuda Pancasila Jatim Bagikan Alat Semprot Disinfektan

Kemudian di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Keluarga Berencana dan PPPA, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan, Badan Administrasi Pembangunan Setda, Bagian Pemerintahan dan Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda.

Sementara untuk pejabat pelaksana perangkat daerah lainnya tetap menggunakan sistem Work From Home (WFH) dengan mekanisme shift satu hari kerja di kantor dan satu hari dari rumah. “Pembagiannya dengan komposisi 25 persen yang akan diatur oleh masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB