Kopri PC PMII Sampang Desak Kejari Berlakukan Hukuman Kebiri

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kopri PC PMII Sampang saat melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Kopri PC PMII Sampang saat melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang tidak pernah usai diperbincangkan, membuat Korps PMII Puteri (Kopri) PC PMII Sampang kembali turun kejalan.

Pasalnya, hal itu juga atas dasar meningkatnya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, pada tahun 2020 di Kabupaten Sampang, Madura.

Pantauan regamedianews.com, pada Rabu (20/01/21), Kopri PC PMII Sampang melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan membawa sejumlah tuntutan.

Baca Juga :  Berdalih Tak Tau, Dewan Pendidikan Segera Meminta Disdik Segera Perbaiki Sekolah Ambruk

“Kami mendesak Kejari Sampang menyetujui tuntutan kami. Salah satunya, agar memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,” ujar korlap aksi, Miatul Khoir.

Hal itu, kata Miatul, untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual dan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Maka, pihaknya berharap Kejari memberlakukan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

“Selain itu, juga tentang pemasangan alat pendeteksi eletronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” terangnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sampang Ke 393, di Meriahkan Pawai Seni, Budaya dan Pembangunan

Menurut Miatul, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia, melalui penyuntikan atau metode lain, dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana dalam kasus kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

“Kami juga berharap, Kejari Sampang dapat menjerat pelaku kekerasan dengan seberat-beratnya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:43 WIB

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB