Kopri PC PMII Sampang Desak Kejari Berlakukan Hukuman Kebiri

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kopri PC PMII Sampang saat melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Kopri PC PMII Sampang saat melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang tidak pernah usai diperbincangkan, membuat Korps PMII Puteri (Kopri) PC PMII Sampang kembali turun kejalan.

Pasalnya, hal itu juga atas dasar meningkatnya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, pada tahun 2020 di Kabupaten Sampang, Madura.

Pantauan regamedianews.com, pada Rabu (20/01/21), Kopri PC PMII Sampang melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan membawa sejumlah tuntutan.

Baca Juga :  Biaya Ambulance RSUD Syamrabu Mahal, Sepasang Suami Istri di Bangkalan Bawa Pulang Jenazah Bayinya Naik Motor

“Kami mendesak Kejari Sampang menyetujui tuntutan kami. Salah satunya, agar memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,” ujar korlap aksi, Miatul Khoir.

Hal itu, kata Miatul, untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual dan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Maka, pihaknya berharap Kejari memberlakukan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

“Selain itu, juga tentang pemasangan alat pendeteksi eletronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” terangnya.

Baca Juga :  Desa Palengaan Laok Disapu Angin Puting Beliung

Menurut Miatul, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia, melalui penyuntikan atau metode lain, dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana dalam kasus kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

“Kami juga berharap, Kejari Sampang dapat menjerat pelaku kekerasan dengan seberat-beratnya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:28 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Januari 2026 - 08:29 WIB

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:30 WIB

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB