Kopri PC PMII Sampang Desak Kejari Berlakukan Hukuman Kebiri

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kopri PC PMII Sampang saat melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Kopri PC PMII Sampang saat melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang tidak pernah usai diperbincangkan, membuat Korps PMII Puteri (Kopri) PC PMII Sampang kembali turun kejalan.

Pasalnya, hal itu juga atas dasar meningkatnya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, pada tahun 2020 di Kabupaten Sampang, Madura.

Pantauan regamedianews.com, pada Rabu (20/01/21), Kopri PC PMII Sampang melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan membawa sejumlah tuntutan.

Baca Juga :  Sepekan Terakhir, PMI Pemulasaraan Jenazah Positif Covid-19 di Sampang

“Kami mendesak Kejari Sampang menyetujui tuntutan kami. Salah satunya, agar memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,” ujar korlap aksi, Miatul Khoir.

Hal itu, kata Miatul, untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual dan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Maka, pihaknya berharap Kejari memberlakukan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

“Selain itu, juga tentang pemasangan alat pendeteksi eletronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” terangnya.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Jok Motor, Dua Pemuda Magetan Diciduk Polisi

Menurut Miatul, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia, melalui penyuntikan atau metode lain, dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana dalam kasus kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

“Kami juga berharap, Kejari Sampang dapat menjerat pelaku kekerasan dengan seberat-beratnya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB