Gaji Karyawan di Cimahi Akan Dinaikan, Disnaker: Jika Perusahaan Keberatan Segera Sampaikan

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Cimahi || Rega Media News

Para karyawan perusahaan yang berada di Kota Cimahi tidak lama lagi akan mendapat kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 3.27 persen.

Sejauh ini, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19 sejumlah perusahaan di Kota Cimahi belum ada yang menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah terkait pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2021.

“Hingga saat ini kami belum menerima laporan dari perusahaan di kota Cimahi yang menyampaikan keberatannya atas kenaikan IMK tahun ini,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Juperianto Marbun, Jumat (05/01/21).

Kendati demikian, kata Juperianto, jika ada perusahaan yang keberatan dalam pelaksanaan UMK 2021 tersebut diharuskan menyampaikan keberatannya kepada Dinas Tenaga Kerja, dan diketahui oleh Serikat pekerja atau serikat buruh di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Seorang Istri di Sampang Tewas Gantung Diri

“Kalau undang-undang lama, keberatan disampaikan ke Disnaker lalu diterbitkan keputusannya oleh gubernur,” katanya.

Dia menyebut, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang berlaku sekarang, jika ada keberatan soal UMK, didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk dicatatkan agar dikemudian hari tidak terjadi gugatan pekerja terhadap perushaan.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2021 naik 3,27 persen dari tahun 2020. Dengan kenaikan 3,27 persen, UMK Cimahi tahun 2020 Rp 3.139.274,74 naik menjadi Rp. 3.241.929 pada tahun ini. Artinya, UMK Cimahi naik sebesar Rp. 102.654,2.

Baca Juga :  Isu Pemberian Bantuan Ke Gorut, Ketua Jis Care: Jangan Suudzon

Sebelumnya, perjuangan buruh terhitung alot. Pasalnya, rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi beberap waktu lalu menuai perdebatan panjang hingga berujung deadlock. Kedua belah pihak dari pengusaha dan kaum buruh tidak menemukan titik kesepakatan.

“Kemarin kan deadlock, kita bahas diskusi sampai malam sampai akhirnya diputuskan usulan UMK tahun 2021 naik sesuai keinginan buruh,” kata Wali Kota Cimahi beberapa waktu lalu. (agil)

Berita Terkait

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB