Gaji Karyawan di Cimahi Akan Dinaikan, Disnaker: Jika Perusahaan Keberatan Segera Sampaikan

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Cimahi || Rega Media News

Para karyawan perusahaan yang berada di Kota Cimahi tidak lama lagi akan mendapat kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 3.27 persen.

Sejauh ini, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19 sejumlah perusahaan di Kota Cimahi belum ada yang menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah terkait pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini kami belum menerima laporan dari perusahaan di kota Cimahi yang menyampaikan keberatannya atas kenaikan IMK tahun ini,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Juperianto Marbun, Jumat (05/01/21).

Kendati demikian, kata Juperianto, jika ada perusahaan yang keberatan dalam pelaksanaan UMK 2021 tersebut diharuskan menyampaikan keberatannya kepada Dinas Tenaga Kerja, dan diketahui oleh Serikat pekerja atau serikat buruh di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Diantar Ulama, Pasangan JIMAD Sakteh Daftar Ke KPU Sampang

“Kalau undang-undang lama, keberatan disampaikan ke Disnaker lalu diterbitkan keputusannya oleh gubernur,” katanya.

Dia menyebut, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang berlaku sekarang, jika ada keberatan soal UMK, didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk dicatatkan agar dikemudian hari tidak terjadi gugatan pekerja terhadap perushaan.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2021 naik 3,27 persen dari tahun 2020. Dengan kenaikan 3,27 persen, UMK Cimahi tahun 2020 Rp 3.139.274,74 naik menjadi Rp. 3.241.929 pada tahun ini. Artinya, UMK Cimahi naik sebesar Rp. 102.654,2.

Baca Juga :  Soroti Pasar Modern & Warung Berjualan Saat Bulan Puasa, FPI Tuntut DPR Buat Perda Larangan

Sebelumnya, perjuangan buruh terhitung alot. Pasalnya, rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi beberap waktu lalu menuai perdebatan panjang hingga berujung deadlock. Kedua belah pihak dari pengusaha dan kaum buruh tidak menemukan titik kesepakatan.

“Kemarin kan deadlock, kita bahas diskusi sampai malam sampai akhirnya diputuskan usulan UMK tahun 2021 naik sesuai keinginan buruh,” kata Wali Kota Cimahi beberapa waktu lalu. (agil)

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB