Saling Ejek di Medsos, Dua Remaja Surabaya Berujung Masuk Penjara

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polsek Asemrowo ringkus dua remaja pelaku penganiayaan.

Konferensi Pers, Polsek Asemrowo ringkus dua remaja pelaku penganiayaan.

Surabaya || Rega Media News

Dua pelaku kasus pengeroyokan terhadap korban MDS (17 th) warga Jalan Asem Mulya, didepan Pasar Loak Jalan Dupak Rukun Sabtu 06 Februari 2021 lalu, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MA (17 th) dan RPP (16 th) keduanya warga Jalan Genting Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok Geng BTP yang saat itu ikut aksi tawuran melawan Geng Populer, serta melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Untuk modusnya, karena saling ejek di media sosial baik Instagram (IG) maupun Facebook (FB),” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers, Selasa (09/02/21) siang.

Baca Juga :  Pernah Akibatkan Kecelakaan, Warga Bangkes Pamekasan Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya

Kronologisnya, sebelum melakukan aksi tawuran, Geng Populer yang diikuti oleh korban menggelar pesta minuman keras, sambil saling ejek dengan Geng BTP di media sosial IG.

Karena kedua kubu saling memanas, akhirnya keduanya berjanjian untuk melakukan aksi tawuran didepan Pasar Loak Jalan Dupak Rukun.

Sesampainya didepan Pasar Loak, Geng Populer melihat musuhnya banyak sekitar 20 orang, akhirnya Geng Populer kabur dan korban tertinggal dilokasi dan dihajar oleh sekitar 4 orang dengan menggunakan batu, kayu maupun senjata tajam.

Baca Juga :  Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Bangkalan Bekuk 24 Tersangka

Lanjut Kapolsek, untuk kedua pelaku ini, pihaknyai telah menetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya yang membawa senjata tajam masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti sebongkah batu besar dan 1 buah balok kayu.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke 1e, 2e KUHP Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ungkapnya. (Basori)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB