Wadir CV Nagana Mineral Tanggapi Tumpukan Limbah Tambang Emas Yang Disorot YARA

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur CV Nagana Mineral (Teuku Sukandi).

Wakil Direktur CV Nagana Mineral (Teuku Sukandi).

Aceh Selatan || Rega Media News

Terkait keberadaan tumpukan tanah liat yang diduga limbah tambang emas di Kompleks Pelabuhan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan yang disorot oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan ditanggapi langsung Wakil Direktur CV Nagana Mineral, Teuku Sukandi, Selasa (23/02/21) malam.

Menurut Teuku Sukandi, pihaknya hanya membeli limbah atau ampas sisa dari golondongan masyarakat, atau tambang tradisional yang jumlah penambang rakyatnya mencapai ribuan orang, tersebar hampir di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.

“Bayangkan ribuan mereka itu mengolah dengan memakai merkuri atau air raksa lalu bila itu tidak kita ambil, maka akan menjadi ancaman bagi masyarakat kita pada kurun waktu 50 tahun kedepan, lalu ampas yang terbuang itu kita beli dengan harga Rp 200,_ per kg atau Rp 200.000/Ton lalu kita jual kepabrik di Jakarta,” kata T Sukandi.

Hal itu disampaikan T Sukandi menanggapi berita, berjudul “YARA Sorot Tumpukan Limbah Tambang Emas di Kompleks Pelabuhan Tapaktuan,” (23/02/2021). “Maka semua unsur mineralnya diambil termasuk air raksa atau merkuri, dan unsur emasnya sangat rendah malahan banyak yang zonk, yang ada adalah tembaga, itu sesuai hasil keterangan ahli,” ungkap T Sukandi.

Lebih lanjut, T Sukandi mengatakan, kehadiran CV Nagana Mineral ini hanya semata-mata ingin membantu ribuan masyarakat penggali lobang atau penambang tradisional, sebab ampas tanah yang sudah mereka ambil emasnya itu jika biarkan bisa menjadi ancaman bagi anak cucu kita kedepan.

“Apa mereka semua penambang liar itu kita tangkap karena tidak satupun dari mereka punya izin alias mereka semua adalah penambang ilegal,?. Karena apa yang kami beli ini ampas tanah yang sudah mereka ambil emasnya, jika itu kita biar menjadi ancaman bagi anak cucu kita kedepan karena ampas sisa limbah yang dibeli itu mengandung zat berbahaya,” papar T Sukandi.

Baca Juga :  DPMD Gorut Klarifikasi Penundaan SK Perpanjangan Jabatan Kades Zuriati

Memang menurut T Sukandi kilas seakan itu adalah bisnis yang keliru, tapi bila dipahami dengan baik, malahan apa yang dilakukan pihaknya bisa membantu meningkatkan ekonomi ribuan masyarakat penambang tradisional, dan menjaga lingkungan dari ancaman bahan berbahaya air raksa atau merkuri.

“Jadi, dengan kita beli ampasnya ini juga bisa menambah peningkatan pendapatan Negara karena kita punya izin resmi sekaligus kita menyelamatkan lingkungan dari bahan kimia yang berbahaya seperti air raksa atau merkuri,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, perusahaan yang membeli bukan penambang, namun Perusahaannya itu bergerak pada hasil tambang, sehingga jika ini dinilai melanggar hukum maka dia meminta tangkap semua penambang liar yang sudah menambang tampa izin dan memakai zat kimia yang berbahaya yaitu merkuri.

“Jumlah mereka ribuan, dimana kehadiran Pemerintah,? Dimana penegak hukum, dimana para pegiat lingkungan selama ini karena penambang liar ini atau rakyat jelata ini sudah menambang belasan tahun dan mereka juga lepas, maka kalau ada yang kaya mungkin hitungan jari,” ungkapnya.

T Sukandi juga menyampaikan, pengusaha kecil “dibenam” sementara Perusahaan penunggak pajak dibiarkan, dimana hingga kini royalti biji besi masih terutang pada Negara. “Ini persaingan bisnis, yang saya sarankan rekan wartawan tidak terjebak dengan info yang menyesatkan dipermukaan, seakan-akan luar biasa tindak kriminalnya, tapi bila diteliti dengan baik dan objektif maka baru dapat diukur sejauh mana pelanggaranya,” pungkas T Sukandi.

Baca Juga :  Anggaran Pengawasan Sampang Sport Center Capai Rp 200 Juta

Seperti diberitakan, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan menyoroti keberadaan tumpukan tanah liat yang diduga limbah tambang emas di Komplek Pelabuhan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. YARA meminta Polda Aceh, untuk menyelidiki persoalan tersebut supaya tidak memunculkan spekulasi beragam dari masyarakat.

“Kita menduga tumpukan tanah liat di Komplek Pelabuhan Tapaktuan itu merupakan limbah tambang emas yang hendak diangkut via laut. Karenanya, kami meminta Polda Aceh untuk menyelidiki persoalan tersebut supaya tidak memunculkan spekulasi beragam dari masyarakat,” kata Ketua YARA Perwkilan Aceh Selatan, Miswar SH kepada wartawan, Selasa (23/02).

Menurut Miswar, jika limbah yang ditumpuk di Komplet Pelabuhan Tapaktuan tersebut tidak memiliki izin sama halnya pemilik modal tidak menghargai aparat penegak hukum di Aceh Selatan. “Hasil pantauan kami, barang bukti dua unit truk kontainer yang membawa limbah emas berikut limbahnya yang beberapa waktu lalu ditangkap juga masih berada di Komplek Pelabuhan Tapaktuan,” ungkap Miswar.

Atas dasar itulah, tambah Miswar, supaya masyarakat tidak menduga – duga terkait keberadaan tumpukan limbah di Komplek Pelabuhan Tapaktuan tersebut, maka aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan agar persoalan tersebut menjadi terang.

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB