Daerah  

Izin Sewa Kios Pedagang Pasar Margalela Sampang Tidak Diperpanjang

Pasar Margalela, Jl. Syamsul Arifin, Sampang, Madura.

Sampang || Rega Media News

Pedagang Pasar Margalela, Sampang, keluhkan adanya tidak di izinkannya perpanjangan membuka kios yang disewa. Hal ini dikatakan Rahmat Ketua Paguyuban Pedagang pasar tersebut.

“Ada status pencabutan penggunaan kios tentang izin untuk berjualan. Jika semua kios tidak boleh buka, kami minta ketegasan pemerintah,” ujar Rahmat dikutip dari salah satu media, Jum’at (26/02/21).

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, ada miskomunikasi antara pemerintah dengan pedagang. Paguyubun meminta supaya pemilik kios pasar Margalela aktif kembali.

“Dinamika pasar Margalela harus dikosongkan, untuk dilakukan penataan ulang. Sesuai perintah melalui SK Bupati, pasar itu diadakan penataan ulang. Target penataannya, paling lambat Juli 2021,” terangnya.

Lanjut Fadol mengungkapkan, tempat pedagang mencapai 333 kios. Pihaknya menginginkan pasar Margelela dapat berjalan ramai dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah ada keinginan untuk para pedagang supaya nyaman beraktivitas di pasar Margalela,” terang Fadol, dikutip dari salah satu media.

Sementara menyikapi hal itu, Kepala Diskoprindag Sampang, Suhartini Kaptiati mengaku, tim relokasi melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Stiker yang ditempel pada kios pasar Margalela dalam rangka penataan ulang. Rencana kami lakukan sesuai perintah Bupati,” pungkasnya.