Mantan Karyawan Kejari Pontianak Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Sabtu, 6 Maret 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus penipuan mantan karyawan swasta Kejari Pontianak.

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus penipuan mantan karyawan swasta Kejari Pontianak.

Surabaya || Rega Media News

Seorang mantan karyawan swasta di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, setelah ditangkap para petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebut saja AS (39) warga Kota Surabaya. AS ditangkap petugas lantaran melakukan penipuan dengan cara bisa memasukkan para korban di CPNS Kementrian Hukum dan HAM, serta pegawai Kejaksaan dengan syarat memintak sejumlah uang.

Akibat perbuatannya tersangka AS, banyak korban yang mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp.625 juta.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AS dilakukan setelah pihak kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari beberapa korban.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Warga Sampang Lapor Polisi

“Setelah dilakukan penangkapan, petugas mengintrogasi dan mengetahui jika tersangka merupakan mantan karyawan swasta honorer di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Akhyar saat gelar konferensi pers, Jum’at (05/03) kemarin.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, beberapa Lembar Bukti Transfer dari Bank BCA, Sepasang pakaian Resmi Kejaksaan Beserta atributnya, Tongkat Komando Berlogo Kejaksaan, 1 (satu) buah Pet Berlogo Kejaksaan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Karang Gayam Sampang Ditangkap

“Selain itu, juga 2 (dua) buah Topi Berlogo Kejaksaan, 1 (satu) buah Topi Mut Berlogo Kejaksaan,1 (satu) buah KTP Berstatus Pekerjaan PNS, 1 (satu) Set Kelengkapan Bet Kejaksaan Negeri Surabaya, 1 (satu) buah Lencana Kejaksaan, 1 (satu) buah Kartu PIJ (Persatuan Jaksa Indonesia) atas nama Tersangka
AS,” sebutnya.

“Kini tersangka AS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan akan terancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB