Mantan Karyawan Kejari Pontianak Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Sabtu, 6 Maret 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus penipuan mantan karyawan swasta Kejari Pontianak.

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus penipuan mantan karyawan swasta Kejari Pontianak.

Surabaya || Rega Media News

Seorang mantan karyawan swasta di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, setelah ditangkap para petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebut saja AS (39) warga Kota Surabaya. AS ditangkap petugas lantaran melakukan penipuan dengan cara bisa memasukkan para korban di CPNS Kementrian Hukum dan HAM, serta pegawai Kejaksaan dengan syarat memintak sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya tersangka AS, banyak korban yang mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp.625 juta.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Surabaya Diringkus Aparat

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AS dilakukan setelah pihak kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari beberapa korban.

“Setelah dilakukan penangkapan, petugas mengintrogasi dan mengetahui jika tersangka merupakan mantan karyawan swasta honorer di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Akhyar saat gelar konferensi pers, Jum’at (05/03) kemarin.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, beberapa Lembar Bukti Transfer dari Bank BCA, Sepasang pakaian Resmi Kejaksaan Beserta atributnya, Tongkat Komando Berlogo Kejaksaan, 1 (satu) buah Pet Berlogo Kejaksaan.

Baca Juga :  Jatanras Tanjung Perak Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan Bersajam

“Selain itu, juga 2 (dua) buah Topi Berlogo Kejaksaan, 1 (satu) buah Topi Mut Berlogo Kejaksaan,1 (satu) buah KTP Berstatus Pekerjaan PNS, 1 (satu) Set Kelengkapan Bet Kejaksaan Negeri Surabaya, 1 (satu) buah Lencana Kejaksaan, 1 (satu) buah Kartu PIJ (Persatuan Jaksa Indonesia) atas nama Tersangka
AS,” sebutnya.

“Kini tersangka AS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan akan terancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB