Mantan Karyawan Kejari Pontianak Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Sabtu, 6 Maret 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus penipuan mantan karyawan swasta Kejari Pontianak.

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus penipuan mantan karyawan swasta Kejari Pontianak.

Surabaya || Rega Media News

Seorang mantan karyawan swasta di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, setelah ditangkap para petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebut saja AS (39) warga Kota Surabaya. AS ditangkap petugas lantaran melakukan penipuan dengan cara bisa memasukkan para korban di CPNS Kementrian Hukum dan HAM, serta pegawai Kejaksaan dengan syarat memintak sejumlah uang.

Akibat perbuatannya tersangka AS, banyak korban yang mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp.625 juta.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AS dilakukan setelah pihak kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari beberapa korban.

Baca Juga :  Pelaku Curas Asal Sampang Dibekuk Polsek Simokerto

“Setelah dilakukan penangkapan, petugas mengintrogasi dan mengetahui jika tersangka merupakan mantan karyawan swasta honorer di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Akhyar saat gelar konferensi pers, Jum’at (05/03) kemarin.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, beberapa Lembar Bukti Transfer dari Bank BCA, Sepasang pakaian Resmi Kejaksaan Beserta atributnya, Tongkat Komando Berlogo Kejaksaan, 1 (satu) buah Pet Berlogo Kejaksaan.

Baca Juga :  Maling Kabel di Jembatan Suroboyo Tertangkap

“Selain itu, juga 2 (dua) buah Topi Berlogo Kejaksaan, 1 (satu) buah Topi Mut Berlogo Kejaksaan,1 (satu) buah KTP Berstatus Pekerjaan PNS, 1 (satu) Set Kelengkapan Bet Kejaksaan Negeri Surabaya, 1 (satu) buah Lencana Kejaksaan, 1 (satu) buah Kartu PIJ (Persatuan Jaksa Indonesia) atas nama Tersangka
AS,” sebutnya.

“Kini tersangka AS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan akan terancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB