Mantan Karyawan Kejari Pontianak Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Sabtu, 6 Maret 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus penipuan mantan karyawan swasta Kejari Pontianak.

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus penipuan mantan karyawan swasta Kejari Pontianak.

Surabaya || Rega Media News

Seorang mantan karyawan swasta di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, setelah ditangkap para petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebut saja AS (39) warga Kota Surabaya. AS ditangkap petugas lantaran melakukan penipuan dengan cara bisa memasukkan para korban di CPNS Kementrian Hukum dan HAM, serta pegawai Kejaksaan dengan syarat memintak sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya tersangka AS, banyak korban yang mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp.625 juta.

Baca Juga :  Guru SD di Aceh Selatan Akan Dilaporkan Ke Polisi

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AS dilakukan setelah pihak kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari beberapa korban.

“Setelah dilakukan penangkapan, petugas mengintrogasi dan mengetahui jika tersangka merupakan mantan karyawan swasta honorer di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Akhyar saat gelar konferensi pers, Jum’at (05/03) kemarin.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, beberapa Lembar Bukti Transfer dari Bank BCA, Sepasang pakaian Resmi Kejaksaan Beserta atributnya, Tongkat Komando Berlogo Kejaksaan, 1 (satu) buah Pet Berlogo Kejaksaan.

Baca Juga :  Tuhan Ditipu, Warga Sampang Madura Ditangkap Tim Cobra

“Selain itu, juga 2 (dua) buah Topi Berlogo Kejaksaan, 1 (satu) buah Topi Mut Berlogo Kejaksaan,1 (satu) buah KTP Berstatus Pekerjaan PNS, 1 (satu) Set Kelengkapan Bet Kejaksaan Negeri Surabaya, 1 (satu) buah Lencana Kejaksaan, 1 (satu) buah Kartu PIJ (Persatuan Jaksa Indonesia) atas nama Tersangka
AS,” sebutnya.

“Kini tersangka AS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan akan terancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB