10-14 Maret ASN Pemkab Sampang Dilarang Keluar Daerah

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang (Arif Lukman Hidayat).

Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang (Arif Lukman Hidayat).

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah.

Larangan bepergian ASN itu berlaku pada tanggal 10 hingga 14 Maret 2021. Karena di tanggal tersebut, bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan, sesuai dengan SE MenPan RB bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret.

“Kecuali ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan,” tegas pria yang akrab disapa Yoyok ini, Selasa (09/03/21).

Namun, kata Yoyok, dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga :  Warga Kecamatan Klampis Baru Datang Dari Luar Negeri Diminta Taati Imbauan Pemerintah

“Selain itu, dalam keadaan terpaksa dan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” ujanya.

Yoyok menambahkan, ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“SE larangan ini sudah masuk ke Bupati Sampang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 November 2025 - 08:46 WIB

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB