Bupati Bangkalan Menangkan Gugatan P2KD di PTUN Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron).

Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron).

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Bangkalan menangkan perkara Gugatan Penggantian Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui Penetapan Nomor 22/PENDIS/2021/PTUN. Sby Tanggal 3 Maret 2021 telah memenangkan Bupati Bangkalan sebagai tergugat atas perkara Nomor 22/G/2021/PTUN.Sby yang didaftarkan pada Tanggal 23 Februari
2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salinan Penetapan telah diterima oleh Bupati Bangkalan pada Hari Senin, 8 Maret 2021,” kata Bupati melalui realease dari Kepala Dinas Kominfo Bangkalan Agus Zein, Senin (08/03/21) kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Kembali Berdonasi Untuk Palestina

Menurutnya, adanya gugatan hukum ke PTUN Surabaya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, membuktikan bahwa masyarakat Bangkalan telah bertambah kritis dalam menyikapi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat sebagai pilihan untuk menguji kebenaran dan cara mendapatkan keadilan. Hal ini menandakan demokrasi dalam praktek pemerintahan di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Bersama PT Berkah Ridho Bunda, Biaya Umroh & Haji Yang Relatif Ekonomis

Dengan dirilisnya penjelasan ini berbagai informasi dan berita di media sosial maupun di media online lainnya yang menjelaskan bahwa Surat Bupati Bangkalan Nomor 141/302/433.110/2021 tanggal 19 Februari 2021 batal dan tidak sah adalah tidak benar atau hoax.

“Kami meminta kepada seluruh pihak terkait dengan obyek perkara agar kembali fokus bekerja mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pemilihan kepala desa dengan baik dan benar,” pungkas Ra Latif.

Berita Terkait

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato
Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB